Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat perjanjian kerja sama (SPK). Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan administrasi sekaligus upaya memperjelas hubungan dan tanggung jawab BGN dengan penyelenggara layanan. Melalui pembaruan dokumen tersebut, setiap pihak diharapkan memahami ketentuan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk mekanisme operasional, pengawasan, dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Langkah itu juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola program dan menekan praktik percaloan dalam pembentukan atau pengelolaan titik layanan. Kejelasan SPK dapat membantu memastikan kerja sama berlangsung melalui prosedur resmi, bukan perantara yang menjanjikan akses ke lokasi dapur MBG. Dengan demikian, proses penetapan dan pengoperasian SPPG diharapkan lebih transparan, akuntabel, serta berfokus pada pemenuhan kebutuhan penerima manfaat.
Sudaryono menyampaikan bahwa sebelum menjabat sebagai kepala BGN, ia kerap mendengar isu mengenai titik dapur MBG yang diperjualbelikan. Nilai yang disebut dalam kabar tersebut bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Isu seperti ini menimbulkan kekhawatiran karena akses terhadap layanan publik berisiko diperlakukan sebagai komoditas, sementara tujuan program adalah menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pembaruan kerja sama dilakukan setelah ditemukan praktik yayasan yang diduga bertindak sebagai calo. Temuan tersebut menjadi alasan penting untuk meninjau kembali dasar kemitraan dan memastikan setiap SPPG memiliki hubungan kerja yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan SPK yang diperbarui, BGN dapat menegaskan ketentuan kerja sama secara langsung kepada pihak terkait dan menutup ruang bagi perantara yang mengambil keuntungan dari proses tersebut.
Kebijakan ini bukan sekadar penggantian dokumen, melainkan instrumen untuk memperbaiki pengawasan dan mencegah penyimpangan sejak awal. Pelaksanaannya tetap memerlukan keterbukaan informasi, pemeriksaan kepatuhan, dan saluran pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat maupun mitra. Jika dijalankan konsisten, pembaruan SPK dapat membantu menjaga agar pengelolaan Program MBG berlangsung tertib, mengurangi peluang jual beli titik dapur, serta memastikan sumber daya program digunakan sesuai sasaran.
Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisme ideal pembangunan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempatkan mitra atau investor sebagai pihak yang menyediakan modal dan menjalankan peran nyata. Dana tersebut digunakan untuk membangun dapur, sementara yayasan dibentuk sebagai badan yang memungkinkan bantuan pemerintah disalurkan sesuai ketentuan. Dengan susunan ini, keberadaan yayasan terkait langsung dengan tanggung jawab mitra dalam menyediakan fasilitas dan mendukung operasional layanan.
Ia membandingkan skema tersebut dengan praktik yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum. Menurut Sudaryono, ada pihak yang membentuk banyak yayasan lalu menitipkan titik dapur tanpa menanamkan dana maupun ikut berperan dalam pembangunan atau pengelolaannya. Yayasan dan titik yang tercatat seolah-olah menunjukkan keterlibatan dalam program, padahal pihak yang menempatkannya tidak menyediakan modal atau kontribusi nyata. Dalam praktik yang dipaparkan itu, mereka kemudian meminta potongan sekitar Rp500 hingga Rp1.500 dari setiap ompreng yang disalurkan.
Besaran potongan tersebut dapat menjadi signifikan ketika dihitung berdasarkan jumlah ompreng dan dapur yang terlibat. Karena itu, persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi yayasan, tetapi juga transparansi hubungan pemilik modal, pengelola dapur, dan penerima manfaat. Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan catatan mengenai sekitar 600 dapur MBG yang terafiliasi dengan dapur fiktif. Angka tersebut menjadi perhatian dalam upaya menelusuri apakah titik-titik dapur yang terdaftar benar-benar memiliki fasilitas dan kegiatan operasional.
Praktik itu juga disebut dapat menghasilkan hingga Rp1 miliar per hari bagi pihak yang menarik potongan, meskipun tidak melakukan pekerjaan nyata. Keterangan tersebut menggambarkan besarnya dugaan keuntungan dari pola perantara, bukan hasil usaha menyediakan layanan makanan. Penelusuran dan pembenahan tata kelola diperlukan agar bantuan pemerintah mengalir kepada pihak yang menjalankan fungsi sesuai mandat. Pemeriksaan terhadap yayasan, sumber pendanaan, lokasi dapur, dan alur pembayaran dapat membantu membedakan mitra pelaksana dari pihak yang hanya menumpangkan nama atau titik dalam program.
Pembaruan kerja sama melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) menjadi bagian dari upaya Badan Gizi Nasional (BGN) membenahi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses ini tidak hanya menyangkut penandatanganan dokumen baru, tetapi juga mencakup pemeriksaan kelengkapan berkas dan verifikasi administrasi. Langkah tersebut ditujukan agar setiap kerja sama memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan berjalan sesuai ketentuan. BGN juga menempatkan keterbukaan data sebagai unsur penting dalam proses pembaruan, sehingga informasi terkait persyaratan dan status administrasi dapat mendukung pengawasan.
Penguatan tata kelola ini sejalan dengan dukungan BGN terhadap transparansi dan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dokumen diharapkan membantu memastikan bahwa data mitra dan pelaksanaan layanan tercatat secara tertib, sekaligus memudahkan penilaian atas kepatuhan. Untuk menjaga kepastian hukum, setiap SPK baru wajib melalui pemeriksaan biro hukum dan dilegalisasi oleh notaris. Dengan demikian, proses penyusunan dan pengesahan perjanjian tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memperoleh telaah hukum serta penguatan formal sebelum menjadi dasar pelaksanaan kerja sama.
Verifikasi calon penerima pembaruan SPK mencakup sejumlah syarat. Dokumen administrasi harus lengkap, dan SPPG harus memiliki Surat Penetapan Sementara (SPS) 2. Unit yang sedang dikenai penghentian sementara operasional atau suspend tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama status penghentian masih berlaku. Selain itu, SPPG diwajibkan rutin menyampaikan laporan harian sebagai bagian dari pemantauan kegiatan. Pemeriksaan atas poin-poin ini membantu memastikan bahwa pembaruan kerja sama diberikan kepada unit yang memenuhi ketentuan administratif dan tetap menjalankan kewajiban pelaporan.
BGN merencanakan penandatanganan SPK secara elektronik secara bertahap, dengan pelaksanaan yang dimulai pada akhir Oktober 2026. Tahapan tersebut memungkinkan proses dilakukan secara terukur, sembari pemeriksaan berkas dan verifikasi administrasi berlangsung. Sebelum menandatangani, pihak terkait perlu memastikan dokumen telah lengkap, status operasional telah sesuai, dan laporan harian disampaikan secara konsisten. Penggunaan mekanisme elektronik diharapkan mendukung pencatatan yang lebih tertib dan memudahkan penelusuran dokumen. Keterbukaan informasi mengenai tahapan maupun persyaratan juga penting agar SPPG memahami langkah yang harus dipenuhi dan proses pembaruan dapat berjalan dengan akuntabel.
Per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tercatat telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, 3.479 berkas dinyatakan lengkap, atau sekitar 16 persen dari keseluruhan formulir yang masuk. Angka ini menunjukkan bahwa proses pengumpulan informasi telah menjangkau banyak SPPG, tetapi pemeriksaan kelengkapan dokumen masih menjadi tahapan penting sebelum proses berikutnya dapat berlangsung. Data tersebut menjadi dasar untuk melihat kesiapan berkas masing-masing satuan pelayanan, bukan penanda bahwa seluruh pembaruan kerja sama telah selesai. Karena itu, status pengisian dan status kelengkapan perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda dalam proses administrasi.
Pembaruan data merupakan bagian dari verifikasi sebelum SPPG meneruskan pembaruan kerja sama sesuai ketentuan. Pemeriksaan diperlukan agar informasi dan dokumen yang disampaikan dapat ditelaah sebelum kerja sama dilanjutkan. Berkas yang belum dinyatakan lengkap masih perlu memenuhi persyaratan yang berlaku melalui mekanisme yang ditetapkan. Dengan demikian, jumlah SPPG yang sudah mengisi formulir tidak serta-merta sama dengan jumlah yang telah lolos verifikasi atau memperoleh pembaruan kerja sama. Ketelitian pada tahap ini membantu memastikan proses berlangsung berdasarkan dokumen dan prosedur yang dapat diperiksa. SPPG perlu mengikuti arahan resmi mengenai kelengkapan serta penyampaian data, sementara proses verifikasi menjadi landasan bagi tindak lanjut administrasi.
Baca juga: Kerugian Negara Mencapai Rp 10 Triliun dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis | Kejadian Keracunan Makanan di Program PPDS Universitas Airlangga






