Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Blokir Situs Pelanggar

Kemkomdigi Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Blokir Situs Pelanggar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka pengusutan terhadap dugaan perdagangan data pribadi secara ilegal yang tengah ramai diperbincangkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai sumber data, pola distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan jual beli informasi milik masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar memastikan bahwa koordinasi dengan Polri sedang dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas informasi yang beredar. Menurutnya, proses pengusutan perlu dijalankan melalui pemeriksaan dan verifikasi agar setiap temuan dapat dipastikan secara faktual. Pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah kesimpulan prematur, terutama karena dugaan perdagangan data dapat melibatkan jaringan, platform, atau infrastruktur digital yang berbeda.

Dalam penanganan perkara ini, Kemkomdigi turut melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber, termasuk mendukung upaya pengamanan ruang digital serta penanganan aspek teknis yang berkaitan dengan sistem elektronik. Keterlibatan BSSN diharapkan membantu proses analisis apabila diperlukan pemeriksaan terhadap jejak digital, kerentanan sistem, atau mekanisme penyebaran data.

Koordinasi antarlembaga dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Kemkomdigi dapat menangani aspek pengawasan ruang digital dan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, sementara Polri menjalankan fungsi penyelidikan serta penegakan hukum. BSSN memberikan dukungan sesuai mandat keamanan siber yang dimilikinya. Pembagian peran ini diperlukan agar penanganan berlangsung terukur, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai perlindungan data pribadi. Di sisi lain, informasi resmi dari lembaga terkait tetap menjadi rujukan utama selama proses pemeriksaan berlangsung.

Informasi mengenai data pribadi yang kembali beredar mendapat perhatian setelah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyampaikan bahwa data tersebut diduga bukan hasil kebocoran baru. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, data yang ramai dibicarakan kemungkinan merupakan data lama yang kembali disebarkan atau diangkat ke ruang publik. Penilaian ini menjadi salah satu informasi penting dalam melihat asal-usul materi yang beredar serta membedakan dugaan insiden baru dan peredaran ulang data yang sebelumnya telah tersedia.

Meski demikian, keterangan mengenai status data itu tidak menghentikan langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan pengusutan. Alexander Sabar menjelaskan bahwa informasi dari BSSN tersebut tetap menjadi bagian dari penelaahan, sementara dugaan penyebaran maupun perdagangan data pribadi masih perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. Dengan demikian, label “data lama” tidak secara otomatis menghapus persoalan hukum atau mengurangi kebutuhan untuk menelusuri pihak yang menyebarkan dan memperjualbelikannya.

Alexander menyampaikan di Jakarta bahwa Kemkomdigi tetap memproses dugaan pelanggaran tersebut, meskipun data yang beredar diduga berasal dari materi lama. Penanganan ini mencakup perhatian terhadap aktivitas distribusi serta indikasi perdagangan data pribadi yang dapat merugikan pemilik data. Fokusnya bukan hanya menentukan kapan data pertama kali muncul, tetapi juga menilai bagaimana data tersebut kembali beredar dan apakah terdapat tindakan yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa peredaran ulang tetap dipandang sebagai persoalan yang serius. Data lama masih dapat menimbulkan risiko apabila disebarkan tanpa hak, dikumpulkan untuk kepentingan tertentu, atau ditawarkan melalui saluran yang melanggar aturan. Karena itu, Kemkomdigi tidak menjadikan keterangan BSSN sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran, melainkan menggunakannya sebagai bahan dalam proses pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan kepolisian mencakup penanganan situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Langkah awal dilakukan melalui penelusuran informasi dan pemantauan ruang digital untuk memastikan keberadaan aktivitas tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup alamat situs, pola penawaran, jenis data yang dipasarkan, serta metode komunikasi yang digunakan oleh pengelola dengan calon pembeli.

Penelusuran juga diarahkan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran data, sarana digital yang dipakai, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi yang ditemukan perlu diperiksa dan didokumentasikan agar dapat menjadi bahan pendukung dalam proses penegakan hukum. Dalam tahap ini, setiap lembaga menjalankan kewenangan masing-masing. Kepolisian berfokus pada penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana, sedangkan Komdigi dapat melakukan pemantauan, meminta informasi, serta mengambil langkah administratif atau teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Situs yang teridentifikasi digunakan untuk menawarkan atau mendistribusikan data pribadi dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila aktivitasnya melanggar peraturan atau membahayakan masyarakat, akses terhadap situs tersebut dapat dibatasi melalui mekanisme pemblokiran. Pemblokiran bukan satu-satunya tindakan, tetapi menjadi upaya untuk mengurangi jangkauan layanan, mencegah bertambahnya korban, dan menghambat transaksi selama proses penanganan berlangsung. Tindakan lebih lanjut tetap memerlukan dasar yang jelas serta koordinasi dengan pihak terkait.

Kerja sama lintas lembaga penting karena perdagangan data pribadi tidak selalu berlangsung melalui satu situs atau saluran. Pelaku dapat memanfaatkan forum, media sosial, aplikasi percakapan, layanan penyimpanan, dan berbagai infrastruktur digital lain, termasuk platform yang berada di luar negeri. Pertukaran informasi dan penyelarasan langkah memungkinkan sumber penyebaran ditelusuri secara lebih menyeluruh, sekaligus membantu memastikan bahwa penanganan terhadap setiap sarana dan pihak dilakukan secara tepat, proporsional, dan sesuai kewenangan.

Alexander Sabar mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain, meskipun data tersebut telah beredar di ruang digital. Kemunculan data pada media sosial, forum, situs web, atau kanal percakapan tidak mengubah statusnya menjadi informasi yang bebas digunakan dan disebarkan kembali. Data tersebut tetap merupakan data pribadi yang perlindungannya melekat pada pemiliknya.

Penyebaran ulang, pengunggahan, atau pembagian data pribadi tanpa persetujuan dan dasar yang sah dapat memperluas dampak kerugian bagi korban. Informasi seperti identitas, alamat, nomor telepon, dokumen kependudukan, maupun data lain yang dapat mengidentifikasi seseorang berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan, pemerasan, perundungan, dan berbagai bentuk penyalahgunaan. Karena itu, masyarakat perlu menahan diri untuk tidak mengunduh, menyimpan, meneruskan, atau mempublikasikan data yang diperoleh dari sumber tidak resmi.

Peringatan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peraturan ini dapat menjadi dasar ketentuan terhadap pihak yang menyebarkan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah, termasuk ketika tindakan tersebut dilakukan dengan alasan membagikan ulang informasi yang sebelumnya sudah tersedia di internet. Pelanggaran terkait data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat, baik berupa sanksi pidana maupun denda, sesuai dengan bentuk dan dampak perbuatannya.

Sikap bertanggung jawab diperlukan ketika masyarakat menemukan dugaan kebocoran atau perdagangan data. Alih-alih menyebarkannya, informasi tersebut dapat dilaporkan kepada kanal resmi agar ditangani oleh pihak berwenang. Kemkomdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Perbedaan wilayah tidak menghilangkan kebutuhan untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan kesadaran publik dalam menjaga data pribadi di ruang digital.