Jakarta | Tan Kian, pengusaha properti, memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 3 November 2026, dini hari. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Tan mengungkapkan adanya penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura. Nilai tersebut disebut setara dengan sekitar Rp55 miliar.
Tan menyatakan bahwa uang itu diserahkan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho. Menurut pengakuannya, tujuan penyerahan dana tersebut adalah agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari pemeriksaan saksi dalam persidangan, karena menyangkut dugaan aliran uang dan upaya untuk menghindari status tersangka dalam penanganan perkara.
Pengakuan Tan disampaikan sebagai keterangan saksi dan perlu dipahami dalam konteks proses pembuktian yang sedang berjalan. Penilaian terhadap kebenaran, maksud, serta hubungan penyerahan uang itu dengan perkara Jiwasraya berada pada majelis hakim, setelah seluruh keterangan dan bukti diperiksa. Persidangan tersebut juga menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji kesaksian melalui pertanyaan dan tanggapan sesuai prosedur hukum. Karena itu, rincian mengenai penyerahan dana dan pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian tetap harus dibedakan dari fakta yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap. Informasi yang disampaikan Tan memperlihatkan pokok kesaksiannya, tetapi belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak mana pun. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada keseluruhan bukti yang dihadirkan di persidangan serta pertimbangan hakim. Pembaca dapat mencermati proses tersebut secara berimbang, dengan mengacu pada keterangan resmi dan putusan pengadilan apabila telah tersedia. Dengan demikian, kesaksian tentang 5 juta dolar Singapura itu merupakan bagian dari materi pembuktian, bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pidana dalam perkara yang berkaitan dengan Jiwasraya.
Dalam kesaksiannya, Tan Kian menjelaskan bahwa ia mengenal Ferry melalui Lucy Kweek. Hubungan tersebut menjadi awal komunikasi Tan dengan Ferry ketika Tan menghadapi perkara yang menjeratnya. Tan menyebut dirinya menghubungi Ferry bukan untuk membicarakan transaksi bisnis biasa, melainkan untuk meminta pendapat mengenai situasi hukum yang sedang dihadapinya. Pada saat itu, Tan mengaku ingin memahami kemungkinan perkembangan perkara serta dampaknya terhadap dirinya dan kegiatan usahanya. Pertemuan yang semula diharapkan menjadi kesempatan untuk memperoleh masukan itu, menurut keterangan Tan, kemudian berkembang ke arah pembicaraan mengenai uang.
Tan mengatakan Ferry meminta sejumlah uang dalam jumlah besar. Dalam uraian di persidangan, permintaan tersebut disebut mencapai S$5 juta. Tan menyatakan ia sempat menawar nominal yang diminta, sehingga pembicaraan tidak langsung berakhir dengan persetujuan. Namun, menurut Tan, Ferry menyampaikan bahwa jumlah itu tidak dapat dikurangi. Keterangan tersebut menggambarkan adanya tawar-menawar, tetapi juga menunjukkan bahwa ruang untuk mengubah nilai permintaan, sebagaimana dipahami Tan, sangat terbatas. Tan akhirnya menghadapi pilihan memenuhi permintaan tersebut atau menolak, sementara ia sedang berada dalam keadaan yang dinilainya penuh tekanan.
Alasan Tan memenuhi permintaan itu, menurut kesaksiannya, berkaitan dengan kekhawatiran terhadap akibat yang mungkin timbul bagi usaha dan reputasinya. Ia takut perkara yang dihadapinya dapat membawa dampak lebih luas terhadap kegiatan bisnis, hubungan dengan pihak lain, serta nama baiknya. Kekhawatiran tersebut menjadi pertimbangan penting ketika ia memutuskan untuk menyerahkan uang, meskipun nominalnya sangat besar dan sebelumnya sempat ia tawar. Tan menggambarkan keputusan itu sebagai respons terhadap situasi yang ia anggap berisiko, bukan sebagai keputusan yang dibuat tanpa pertimbangan. Kesaksiannya mengenai perkenalan melalui Lucy, permintaan Ferry, upaya menawar, dan alasan pembayaran menjadi bagian dari uraian tentang bagaimana penyerahan S$5 juta itu terjadi. Rincian tersebut disampaikan sebagai keterangan Tan di persidangan; penilaian atas makna dan konteksnya tetap bergantung pada keseluruhan bukti serta pemeriksaan perkara.
Dalam kesaksiannya, Tan Kian menjelaskan bahwa penyerahan uang senilai S$5 juta berlangsung secara bertahap, bukan dalam satu transaksi sekaligus. Menurut keterangannya, terdapat tiga kali penyerahan dalam rentang sekitar sepuluh hari. Jumlah yang diberikan pada setiap kesempatan berbeda-beda, hingga keseluruhannya mencapai nilai yang disebutkan tersebut. Tan menyampaikan urutan itu saat menguraikan peristiwa terkait perkara Jiwasraya. Keterangan mengenai waktu dan nominal tersebut menjadi bagian dari penjelasannya mengenai bagaimana uang berpindah tangan. Ia juga menggambarkan bahwa situasi pada tiap kesempatan tidak berlangsung tanpa tekanan, karena dirinya mengaku menerima ancaman ketika menyerahkan uang. Kesaksian itu memuat pengalamannya sendiri, sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan.
Tan menyatakan ancaman muncul pada setiap kali penyerahan dilakukan. Menurut keterangannya, uang yang telah diberikan dinilai belum sesuai, sehingga ia kembali berada dalam tekanan. Ia tidak hanya menggambarkan satu kejadian, melainkan mengaitkan ancaman tersebut dengan ketiga transaksi dalam kurun sepuluh hari itu. Perbedaan nominal pada tiap penyerahan juga menjadi konteks dari penjelasannya. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa, menurut Tan, permintaan atau penilaian atas jumlah uang tetap menjadi persoalan meskipun penyerahan berlangsung bertahap. Namun, paparan mengenai ancaman dan penilaian atas uang itu merupakan keterangan yang disampaikan Tan, bukan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Rincian lain di luar keterangannya tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Setelah penyerahan uang, Tan mengaku masih beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Dengan demikian, penyerahan yang ia ceritakan tidak mengakhiri keterlibatannya dalam rangkaian pemeriksaan. Tan juga menceritakan adanya arahan dari Ferry mengenai mekanisme yang perlu dijalani ketika dirinya diperiksa. Keterangannya menyebut adanya arahan tersebut, tetapi tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai isi atau pelaksanaannya. Karena itu, uraian mengenai pemeriksaan perlu dibatasi pada apa yang disampaikan Tan: ia menerima arahan tentang mekanisme pemeriksaan, beberapa kali hadir sebagai saksi, dan terus mengikuti proses hukum. Kesaksian ini menggambarkan kronologi menurut Tan tanpa menambahkan hal yang tidak tercantum dalam keterangannya.
Keterangan Ferry Boboho memberi sudut pandang lain mengenai penyerahan uang yang dikaitkan dengan Tan Kian. Dalam uraian Ferry, ia mengaku menerima uang sebesar S$5 juta dari Tan dalam tiga kesempatan. Rincian tersebut perlu dibaca sebagai pengakuan Ferry di persidangan, bukan sebagai fakta yang telah dibuktikan secara terpisah. Karena itu, kesaksian ini dapat dibandingkan dengan keterangan Tan secara hati-hati, tanpa menyamakan seluruh detail yang disampaikan masing-masing pihak.
Ferry juga menyebut pemerasan itu dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah. Menurut pengakuannya, permintaan sebesar Rp50 miliar berasal langsung dari Febrie. Setelah menerima uang dari Tan, Ferry mengatakan dirinya melapor kepada Febrie, kemudian menyerahkan uang kepada seorang sosok berambut putih yang mengenakan jaket jeans. Sosok tersebut disebut Ferry sebagai terdakwa Burman Herin. Penyebutan nama dan identitas itu merupakan bagian dari keterangannya sendiri, sehingga tidak serta-merta menunjukkan bahwa alur penyerahan tersebut telah dikonfirmasi oleh bukti lain.
Dalam penjelasan mengenai jumlah uang, Ferry mengaku mengambil Rp5 miliar. Ia menyatakan bahwa setelah pengambilan tersebut, uang yang diserahkan kepada sosok yang disebut Burman Herin berjumlah Rp50 miliar. Ferry turut menyebut bahwa uang itu kini telah diserahkan kepada jaksa.
Baca juga: Penyerahan Diri Tersangka Kasus Kejahatan Seksual di Serang
38 kunjungan