Polisi Sita Uang Palsu Rp20 Juta dalam Kasus Dugaan Pembelian Etomidate di Cengkareng

Polisi Sita Uang Palsu Rp20 Juta dalam Kasus Dugaan Pembelian Etomidate di Cengkareng

Jakarta | Pengungkapan dugaan peredaran uang palsu di Jakarta Barat bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan penggunaan uang palsu untuk bertransaksi di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur. Informasi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena menyangkut dugaan peredaran alat pembayaran yang tidak sah. Pada tahap awal, keterangan yang tersedia hanya menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan transaksi menggunakan uang palsu. Tidak ada rincian lain mengenai isi laporan yang disampaikan, sehingga informasi tersebut perlu dipahami sesuai batas keterangan yang telah diungkapkan.

Setelah menerima informasi tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan. Kawasan Ruko Mutiara Taman Palem menjadi titik yang ditelusuri untuk menindaklanjuti laporan warga. Langkah penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memeriksa dugaan yang diterima, bukan dengan sendirinya memastikan seluruh informasi dalam laporan telah terbukti. Dalam perkara yang masih diselidiki, pembedaan dugaan dan fakta yang telah dikonfirmasi penting agar publik memperoleh gambaran secara proporsional. Keterangan yang ada sejauh ini menerangkan urutan awal penanganan: informasi diterima, lalu tim melakukan penyelidikan di sekitar kawasan tersebut.

Kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan pembelian etomidate, sebagaimana tercermin dalam perkara yang ditangani polisi. Namun, laporan masyarakat yang memulai penyelidikan secara khusus disebut mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk bertransaksi. Karena itu, kedua konteks tersebut tidak perlu dicampuradukkan tanpa penjelasan lebih lanjut dari kepolisian. Informasi yang dapat disampaikan pada bagian awal pengungkapan terbatas pada lokasi, sifat dugaan yang dilaporkan, serta tindak lanjut berupa penyelidikan oleh tim operasional. Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan maupun kepastian mengenai dugaan tersebut, perlu merujuk pada keterangan resmi yang tersedia kemudian.

NA, pria berusia 31 tahun, ditangkap polisi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di kawasan ruko Cengkareng. Penangkapan berlangsung ketika NA sedang bertemu dengan seseorang di lokasi tersebut. Polisi menyebut pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan terkait dugaan pembelian etomidate dan peredaran uang palsu. Namun, informasi yang tersedia belum mengungkap identitas orang yang ditemui NA, sehingga identitasnya tidak dapat dipastikan maupun disimpulkan.

Setelah mengamankan NA, petugas melakukan pemeriksaan di tempat. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penyelidikan serta memeriksa barang-barang yang berkaitan dengan perkara. Dari proses itu, polisi menyita barang bukti yang kemudian dibawa bersama NA. Uang palsu senilai Rp20 juta disebut sebagai barang bukti dalam kasus ini. Rincian mengenai bentuk uang, jumlah lembar, maupun cara polisi menemukan barang tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, informasi mengenai barang bukti dibatasi pada hal-hal yang telah disampaikan.

Usai pemeriksaan di lokasi, NA beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk penanganan lebih lanjut. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, bukan sebagai penetapan kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana. Polisi masih perlu mendalami keterangan dan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk kaitan dugaan pembelian etomidate dan uang palsu yang disita. Belum ada keterangan yang dapat memastikan peran orang yang bertemu dengan NA ataupun apakah orang tersebut turut diperiksa. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menyampaikan bahwa NA, yang diperiksa dalam kasus dugaan pembelian etomidate, mengaku memperoleh uang palsu atas perintah seseorang berinisial FA alias Ais. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hasil pemeriksaan terhadap NA. Polisi masih mendalami pengakuan itu untuk mengungkap bagaimana uang tersebut diperoleh dan apa kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Menurut keterangan yang disampaikan Kapolsek, FA diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Informasi mengenai lokasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri keberadaan orang yang disebut dalam pengakuan NA. Namun, dugaan lokasi itu belum berarti bahwa polisi telah memastikan FA berada di sana, terlebih karena yang menjadi dasar informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Petugas telah mendatangi tempat yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Saat dilakukan pengecekan, polisi tidak menemukan yang bersangkutan di lokasi tersebut. Dengan demikian, keberadaan FA belum diketahui secara pasti dan upaya pencarian masih berlangsung. Polisi menyatakan FA masih diburu untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran uang palsu yang ditemukan dalam kasus ini.

Pengakuan NA mengenai perintah FA merupakan keterangan dari pihak yang diperiksa, bukan kesimpulan akhir mengenai peran FA. Demikian pula, informasi bahwa FA diduga berada di Sukmajaya tetap berstatus sebagai dugaan berdasarkan penelusuran awal. Penyidik perlu memeriksa dan menguji keterangan tersebut, termasuk dengan meminta klarifikasi langsung kepada FA apabila ia telah ditemukan.

Langkah pencarian ini dilakukan untuk melengkapi rangkaian penyidikan setelah polisi menyita uang palsu senilai Rp20 juta. Keterangan dari para pihak dan bukti yang dikumpulkan akan menjadi bahan untuk menjelaskan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan dugaan pembelian etomidate. Sampai proses pemeriksaan lebih lanjut, keterlibatan FA dalam perkara ini belum dapat dipastikan. Polisi masih berupaya menemukan FA agar keterangannya dapat diperoleh dan dibandingkan dengan pengakuan NA serta temuan penyidik lainnya.

Uang yang disita polisi dalam penanganan kasus dugaan pembelian etomidate di Cengkareng berupa uang palsu pecahan Rp100.000. Nilai keseluruhan uang tersebut mencapai Rp20 juta. Penyitaan itu menjadi bagian dari penyelidikan aparat untuk menelusuri dugaan transaksi serta hubungan uang tersebut dengan barang yang sedang diselidiki. Hingga keterangan yang disampaikan kepolisian, status uang itu adalah barang bukti dalam perkara, bukan bukti bahwa transaksi yang dituduhkan telah terbukti berlangsung.

Polisi menduga uang tersebut digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pembelian etomidate. Uang itu juga diduga akan dipakai kembali untuk membeli barang serupa, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Keterangan mengenai tujuan dan rencana penggunaan uang masih merupakan dugaan penyidik yang perlu diuji melalui proses pemeriksaan. Karena itu, nilai uang yang disita tidak dengan sendirinya memastikan jumlah barang yang telah dibeli, jumlah transaksi yang terjadi, maupun keterlibatan pihak tertentu.

Selain uang palsu senilai Rp20 juta, petugas mengamankan dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti. Benda-benda tersebut dapat diperiksa untuk membantu penyidik mengumpulkan informasi terkait perkara, termasuk menelusuri komunikasi atau rangkaian kegiatan yang diduga berkaitan dengan transaksi. Namun, keberadaan barang-barang itu di barang yang diamankan belum cukup untuk menetapkan fungsi atau kaitannya secara pasti; penjelasan lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak.

Dalam proses hukum, dugaan penggunaan uang palsu untuk membeli etomidate tetap harus dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan. Polisi masih perlu menguraikan asal-usul uang, tujuan penggunaannya, serta keterkaitan barang bukti lain berdasarkan temuan penyidikan. Informasi tentang harga sekitar Rp3 juta per unit juga perlu dipahami sebagai keterangan mengenai dugaan rencana pembelian, bukan kepastian bahwa pembelian tersebut telah dilakukan. Penetapan kesimpulan akhir mengenai peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab berada pada proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Pencari Kerja Asal Tangerang Merelakan Uang Rp2,1 Juta dalam Dugaan Penipuan Yayasan | Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Perangkat Tower BTS Senilai Rp481,6 Juta di Tangerang | Pengungkapan Etomidate di Tanah Abang: Dua Pria Diamankan, 735 Catride Disita

22 kunjungan