Catatan PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp96.200 per Kilogram, Telur Rp29.350

Catatan PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp96.200 per Kilogram, Telur Rp29.350

Semarang | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp96.200 per kilogram. Pada pencatatan yang sama, telur ayam ras berada pada harga Rp29.350 per kilogram. Kedua angka ini merupakan harga di tingkat pedagang eceran secara nasional, berdasarkan data PIHPS yang tercatat pada Sabtu pukul 08.51 WIB.

Catatan tersebut memberikan gambaran harga untuk dua komoditas pangan yang banyak diperhatikan masyarakat. Cabai rawit merah tercatat memiliki harga hampir seratus ribu rupiah per kilogram, sedangkan harga telur ayam ras berada di bawah tiga puluh ribu rupiah per kilogram. Perbedaan nominal ini menunjukkan nilai masing-masing komoditas dalam pencatatan tersebut, bukan perbandingan perubahan harga dari waktu ke waktu.

Angka PIHPS ini perlu dibaca sesuai cakupannya, yakni tingkat pedagang eceran secara nasional. Dengan demikian, catatan tersebut tidak dengan sendirinya menggambarkan harga di setiap daerah atau di setiap toko. Harga yang dijumpai konsumen di lokasi tertentu dapat perlu diperiksa secara langsung melalui informasi setempat, sementara data nasional berfungsi sebagai rujukan untuk melihat catatan harga secara lebih luas.

Waktu pencatatan juga menjadi bagian penting dari informasi yang disampaikan. Nilai Rp96.200 dan Rp29.350 merujuk pada data yang tercatat pada Sabtu pukul 08.51 WIB, sehingga keduanya merupakan potret pada waktu tersebut. Angka itu tidak menjelaskan harga pada waktu lain maupun alasan yang mungkin berkaitan dengan pergerakannya.

Bagi masyarakat yang memantau kebutuhan belanja, informasi ini dapat menjadi salah satu acuan awal untuk mengetahui harga cabai rawit merah dan telur ayam ras secara nasional. Namun, keputusan belanja tetap dapat mempertimbangkan harga aktual di pasar atau gerai masing-masing. PIHPS mencatat cabai rawit merah pada Rp96.200 per kilogram dan telur ayam ras pada Rp29.350 per kilogram, dengan keduanya dihitung pada tingkat eceran nasional dalam pembaruan yang tercatat tersebut.

Catatan PIHPS memuat rincian harga beras berdasarkan kelompok kualitas, sehingga setiap jenis dapat dibaca dengan kategori dan nilai per kilogram yang jelas. Untuk beras kualitas bawah, harga beras bawah I tercatat Rp14.950 per kilogram, sedangkan beras bawah II tercatat Rp14.800 per kilogram. Kedua angka tersebut menunjukkan nilai masing-masing kategori dalam pencatatan harga, bukan harga gabungan atau rata-rata. Penyebutan kualitas dan satuan membantu pembaca membedakan data beras yang tersedia.

Pada kelompok beras medium, harga beras medium I tercatat Rp16.650 per kilogram. Sementara itu, beras medium II berada pada Rp16.450 per kilogram. Angka tersebut merupakan harga untuk masing-masing jenis kualitas medium sebagaimana dicantumkan dalam catatan PIHPS. Dengan menuliskan nama kategori secara lengkap, pembaca dapat mengenali bahwa medium I dan medium II memiliki pencatatan tersendiri. Satuan per kilogram berlaku untuk kedua nilai ini, sebagaimana pada rincian beras kualitas bawah.

Untuk kelompok kualitas super, beras super I tercatat Rp18.000 per kilogram, sementara harga beras super II tercatat Rp17.450 per kilogram. Rincian ini melengkapi daftar harga beras dari kategori bawah, medium, hingga super. Setiap harga merujuk pada satu kilogram dan dibedakan menurut tingkat kualitas yang disebutkan. Dengan demikian, pencatatan mencakup enam jenis beras, yakni bawah I dan II, medium I dan II, serta super I dan II, lengkap dengan nilai masing-masing kategori.

Selain beras, catatan harga bahan pangan pokok juga mencantumkan bawang merah dan bawang putih. Bawang merah tercatat Rp37.100 per kilogram, sedangkan bawang putih tercatat Rp38.250 per kilogram. Kedua harga tersebut disajikan dengan satuan yang sama agar mudah dibaca bersama data beras. Rincian angka mencakup harga beras bawah I Rp14.950, bawah II Rp14.800, medium I Rp16.650, medium II Rp16.450, super I Rp18.000, dan super II Rp17.450 per kilogram, serta harga bawang merah dan bawang putih tersebut.

Catatan harga pangan PIHPS memuat sejumlah harga eceran nasional untuk berbagai jenis cabai, daging, dan gula pasir. Pada kelompok cabai, cabai merah besar tercatat sebesar Rp71.600 per kilogram. Sementara itu, harga cabai merah keriting berada di angka Rp83.500 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau tercatat Rp78.350 per kilogram. Ketiga angka tersebut menunjukkan harga untuk jenis cabai yang berbeda dan dicatat dalam satuan kilogram.

Untuk kelompok daging, harga daging ayam ras segar tercatat Rp39.000 per kilogram. Daging sapi kualitas I berada pada harga Rp152.700 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II tercatat Rp143.700 per kilogram. Perbedaan angka pada kedua kualitas daging sapi disajikan sesuai pengelompokan yang digunakan dalam catatan harga. Seluruh nilai tersebut merupakan bagian dari data harga eceran nasional yang sama.

Catatan untuk gula pasir juga memuat dua kategori. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.600 per kilogram, sementara gula pasir lokal berada pada harga Rp19.500 per kilogram. Dengan demikian, angka yang dicantumkan mencakup harga cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, daging ayam ras segar, dua kualitas daging sapi, serta dua jenis gula pasir. Seluruh harga dinyatakan per kilogram dan berasal dari catatan PIHPS yang sama.

Rincian tersebut dapat dibaca sebagai daftar harga untuk membandingkan nilai tiap komoditas berdasarkan kategori yang tercatat. Cabai merah keriting memiliki angka Rp83.500 per kilogram dalam catatan ini, disusul cabai rawit hijau Rp78.350 dan cabai merah besar Rp71.600. Pada kelompok daging, harga sapi kualitas I tercatat lebih tinggi daripada kualitas II, sedangkan daging ayam ras segar dicatat Rp39.000. Untuk gula, kategori premium dan lokal masing-masing tercatat Rp20.600 serta Rp19.500 per kilogram. Angka-angka ini merupakan data harga eceran nasional, bukan harga dari satu wilayah tertentu.

Pada catatan harga yang dirujuk, minyak goreng curah tercatat Rp20.350 per liter. Untuk produk dalam kemasan bermerek, harga minyak goreng bermerek I berada pada Rp24.400 per liter, sedangkan minyak goreng bermerek II tercatat Rp23.600 per liter. Ketiga angka tersebut disajikan sebagai harga per liter, sehingga jenis produk dan satuan dapat dibaca secara berdampingan tanpa mengubah nilai yang dicatat. Rincian ini melengkapi daftar harga bahan pangan yang memuat komoditas lain, termasuk cabai rawit merah dan telur. Penyebutan harga dalam catatan ini berfungsi sebagai informasi angka pada pencatatan, bukan sebagai penjelasan mengenai keadaan pasar atau alasan yang mendasari nilai tersebut. Karena itu, pembaca dapat menggunakan rincian minyak goreng ini sebagai bagian dari data harga yang dicantumkan, dengan tetap memperhatikan batas informasi yang tersedia pada bahan sumber.

Bahan yang tersedia hanya memuat pencatatan harga tersebut. Di dalamnya tidak terdapat keterangan tentang penyebab minyak goreng curah berada pada angka Rp20.350 per liter, ataupun alasan harga kemasan bermerek I dan II berbeda. Tidak dijelaskan pula apakah nilai-nilai itu dipengaruhi oleh pasokan, permintaan, biaya distribusi, mutu, lokasi, atau faktor lain. Oleh sebab itu, faktor-faktor tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab berdasarkan informasi yang dicantumkan. Pencatatan harga ini juga tidak menyediakan uraian mengenai cara penetapan angka, waktu pengumpulan secara terperinci, ataupun cakupan wilayah yang dapat digunakan untuk menafsirkan perbedaan antarproduk.

Baca juga: Pantauan Harga Pangan: Cabai dan Telur Alami Kenaikan | TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia