Korban Jiwa Karhutla Bromo Bertambah Setelah Suraji Meninggal di Surabaya

Korban Jiwa Karhutla Bromo Bertambah Setelah Suraji Meninggal di Surabaya

Surabaya | Suraji, petugas keamanan berusia 44 tahun yang terluka saat membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB. Kabar duka ini menambah jumlah korban jiwa dalam peristiwa karhutla Bromo. Sebelumnya, Suraji menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami cedera serius ketika turut membantu upaya pemadaman. Ia dirawat oleh tenaga medis karena luka bakar berat dan gangguan pada sistem pernapasan. Kepergiannya menandai berakhirnya perjuangan medis yang dijalaninya setelah insiden tersebut.

Luka bakar yang dialami Suraji mencakup 49 persen bagian tubuhnya, mulai dari wajah hingga dada. Cedera pada area tubuh yang luas tersebut tergolong berat dan memerlukan penanganan medis. Selain luka bakar, Suraji juga mengalami trauma inhalasi, yakni gangguan akibat menghirup udara panas dan asap pekat. Kondisi itu dapat berdampak pada saluran pernapasan, sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada luka di permukaan kulit. Kombinasi cedera tersebut membuat kondisi Suraji serius selama menjalani perawatan. Informasi mengenai kondisi kesehatannya menjelaskan beratnya dampak yang ditimbulkan oleh paparan panas dan asap saat membantu pemadaman kebakaran.

Trauma inhalasi menjadi salah satu risiko dalam kebakaran hutan dan lahan, terutama bagi orang yang berada di sekitar api dan asap. Udara panas serta partikel dari asap dapat terhirup dan mengganggu pernapasan, sementara luka bakar luas juga membutuhkan perhatian intensif. Dalam kasus Suraji, kedua jenis cedera itu terjadi bersamaan. Ia kemudian mendapat perawatan di RSUD Dr. Soetomo hingga dinyatakan meninggal pada Jumat siang. Kabar wafatnya membawa duka bagi keluarga dan menambah perhatian terhadap risiko yang dihadapi orang-orang yang membantu memadamkan karhutla. Rincian mengenai lokasi tepat dan waktu Suraji terluka tidak tersedia, sehingga tidak dapat dipastikan dari informasi yang ada.

Staf humas RSUD Dr. Soetomo, Adin Niken Primasari, menyampaikan bahwa kondisi Suraji mulai memburuk sejak Jumat pagi. Penurunan tersebut terjadi setelah Suraji mengalami syok sepsis, komplikasi akibat infeksi berat yang dapat mengganggu sirkulasi darah serta fungsi organ-organ vital. Dalam keterangan itu, syok sepsis disebut sebagai keadaan serius yang menyertai kondisi pasien dan menjadi perhatian tim medis selama perawatan di rumah sakit. Sejak keadaan Suraji memburuk, tenaga kesehatan terus memberikan penanganan sesuai kebutuhan klinisnya. Meski berbagai upaya telah ditempuh, perubahan kondisi pasien tetap dipantau dengan saksama oleh tim yang merawatnya. Keterangan Adin menjelaskan bahwa kondisi Suraji mengalami penurunan berkelanjutan, bukan perbaikan, selama masa perawatan intensif tersebut.

Untuk mendukung perawatan, tim medis menggunakan ventilator guna membantu pernapasan Suraji. Pasien juga menerima transfusi darah dan antibiotik sebagai bagian dari upaya penanganan. Selain itu, perawatan luka dilakukan secara intensif. Langkah-langkah tersebut diberikan ketika kondisi Suraji telah memburuk akibat syok sepsis dan komplikasi infeksi berat. Perawatan intensif mencakup perhatian terhadap kebutuhan pasien yang terus berubah, termasuk dukungan pernapasan, pemberian terapi yang disebutkan, serta penanganan luka. Adin menyatakan tim medis telah berupaya maksimal dalam merawat Suraji. Namun, meskipun ventilator, transfusi darah, antibiotik, dan perawatan luka intensif telah diberikan, kondisinya terus menurun. Upaya tersebut tidak menghentikan memburuknya keadaan pasien, menurut keterangan staf humas rumah sakit.

Adin menyampaikan keterangan mengenai perkembangan kondisi Suraji dan penanganan yang diberikan oleh rumah sakit. Ia menegaskan bahwa tim medis sudah melakukan berbagai upaya maksimal, tetapi keadaan pasien tetap memburuk. Suraji akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo. Dalam kesehariannya, Suraji bekerja sebagai petugas keamanan di Artotel (PT Mitra Indo Permai). Keterangan mengenai pekerjaannya itu menjelaskan pekerjaan sehari-hari Suraji, sementara penjelasan tentang kondisi kesehatannya berfokus pada syok sepsis dan perawatan intensif yang diterima. Informasi tersebut menggambarkan penurunan kondisi sejak Jumat pagi hingga meninggal dunia, meski tim medis telah memberikan dukungan pernapasan dengan ventilator, transfusi darah, antibiotik, dan perawatan luka intensif selama penanganan di rumah sakit.

Meninggalnya Suraji di Surabaya membuat jumlah korban jiwa dalam tragedi kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bertambah menjadi enam orang. Peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut sebelumnya telah merenggut nyawa lima orang. Dengan berpulangnya Suraji, duka akibat tragedi ini kembali bertambah bagi keluarga, rekan kerja, dan masyarakat yang terdampak. Angka enam merujuk pada keseluruhan korban jiwa yang disebut dalam laporan terkait kebakaran tersebut, termasuk Suraji.

Lima korban yang lebih dahulu meninggal adalah Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata, petugas Balai Besar TNBTS. Keduanya merupakan bagian dari petugas yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi tersebut. Korban lainnya adalah Munawi, anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Tengger Laut Pasir. Selain itu, Wisnu Yuda Pratama yang berusia 25 tahun dan Sefriel Ardiansyah yang berusia 19 tahun juga meninggal dunia. Keduanya merupakan relawan sekaligus karyawan hotel setempat.

Identitas dan peran para korban menunjukkan bahwa tragedi kebakaran ini menyentuh berbagai pihak yang berada di sekitar kawasan, mulai dari petugas taman nasional dan anggota masyarakat hingga relawan yang bekerja di lingkungan usaha setempat. Penyebutan nama mereka menjadi pengingat bahwa angka korban jiwa mewakili kehilangan nyata bagi keluarga dan komunitas masing-masing. Dalam pemberitaan mengenai insiden ini, jumlah korban perlu disampaikan secara jelas, tanpa mengabaikan identitas orang-orang yang meninggal.

Setelah Suraji meninggal, total korban jiwa akibat kebakaran TNBTS tercatat enam orang: Suraji serta lima korban lainnya, yakni Sukaris, Hendra Rony Wagiyanata, Munawi, Wisnu Yuda Pratama, dan Sefriel Ardiansyah. Rincian tersebut menegaskan perubahan jumlah korban sebagaimana disampaikan dalam informasi mengenai peristiwa ini. Penyebutan angka dan nama secara cermat penting agar publik memperoleh gambaran yang akurat tentang dampak tragedi, sekaligus menjaga agar kabar mengenai korban tidak bercampur dengan dugaan atau keterangan yang belum terverifikasi. Peristiwa ini menjadi catatan duka bagi semua pihak yang mengenal dan bekerja bersama mereka.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya menyatakan menyiapkan santunan sebesar Rp10 juta bagi setiap keluarga korban yang meninggal dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Bromo. Bantuan tersebut menjadi perhatian setelah Suraji meninggal dunia di Surabaya dan jumlah korban jiwa bertambah. Santunan dapat membantu keluarga menghadapi kebutuhan mendesak setelah kehilangan anggota keluarga, tetapi dukungan bagi mereka tidak semestinya berhenti pada pemberian dana tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penyaluran, persyaratan, dan bentuk bantuan lain yang tersedia. Pendampingan berkelanjutan penting agar hak keluarga korban terpenuhi dan dampak kehilangan tidak semakin membebani kehidupan mereka.

Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah mengevaluasi prosedur operasional standar atau SOP pemadaman karhutla, terutama ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan petugas dan relawan. Evaluasi perlu menelaah kesiapan personel, pembagian tugas, komunikasi di lapangan, ketersediaan perlengkapan pelindung, serta langkah untuk mengurangi risiko saat api ditangani. Peristiwa yang merenggut nyawa mereka menunjukkan pentingnya memastikan prosedur diterapkan secara memadai, bukan hanya disusun sebagai pedoman. Puan juga menekankan bahwa pengabdian para petugas dan relawan patut dihargai secara layak. Penghargaan tersebut dapat disertai perhatian nyata terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan kebutuhan keluarga mereka, sekaligus menjadi pengakuan atas kontribusi dalam penanganan bencana.

Perhatian khusus menurut Puan juga perlu diberikan kepada keluarga korban agar mereka memiliki akses terhadap bantuan dan pemenuhan.

Baca juga: Inovasi Penanganan Bayi Kuning dari Surabaya untuk Daerah Terpencil | Penyewaan Kendaraan yang Bermasalah di Surabaya: Wanita Dituntut Secara Hukum | Kuliner Terbaru yang Mewarnai Surabaya di 2026