Kabupaten Bekasi | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Rahmat Atong, sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi nonaktif. Hukuman tersebut diberikan dalam perkara korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024. Putusan dibacakan di Kota Bandung pada Rabu oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya.
Selain pidana penjara, Rahmat juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Majelis menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, Rahmat harus menjalani pidana badan pengganti selama 90 hari. Dengan demikian, putusan mencakup dua jenis sanksi: hukuman penjara dan kewajiban membayar denda, dengan ketentuan pengganti jika denda tidak dipenuhi.
Lama pidana penjara yang diputuskan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun enam bulan. Kesamaan itu menunjukkan bahwa untuk aspek masa kurungan, majelis menjatuhkan hukuman sesuai dengan permintaan penuntut. Namun, besaran denda dalam putusan lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta denda Rp500 juta.
Perbedaan besaran denda tersebut menjadi salah satu hal yang membedakan putusan majelis dari tuntutan penuntut umum. Rahmat dinyatakan menerima hukuman penjara sesuai tuntutan, tetapi nilai denda yang harus dibayarkan ditetapkan separuh dari jumlah yang diminta jaksa. Apabila denda Rp250 juta itu tidak dibayar, konsekuensi yang tercantum dalam putusan adalah pidana badan selama 90 hari.
Putusan ini berkaitan dengan perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa jabatan 2019–2024. Rahmat, yang berstatus sekretaris DPRD nonaktif, dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut setelah proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. Rincian pidana yang dibacakan di Bandung itu menetapkan masa penjara, denda, serta pidana pengganti denda secara terpisah sebagai bagian dari amar putusan majelis hakim.
Dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Bekasi, majelis hakim membedakan penilaian terhadap dakwaan primer dan dakwaan subsider yang diajukan kepada Rahmat Atong. Hakim menyatakan Rahmat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan kesatu primer. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 603 KUHP beserta ketentuan terkait. Dengan demikian, unsur-unsur dalam dakwaan primer dinilai tidak terpenuhi berdasarkan fakta dan pertimbangan yang terungkap selama persidangan. Putusan atas dakwaan primer itu tidak menghapus penilaian majelis terhadap dakwaan lain yang disusun secara subsider, sehingga pemeriksaan berlanjut pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Untuk dakwaan kesatu subsider, majelis menyatakan Rahmat terbukti bersalah. Pertimbangan hakim berkaitan dengan peran Rahmat sebagai sekretaris DPRD dalam proses penentuan tunjangan perumahan. Menurut majelis, ia hanya menerima satu dari tiga hasil appraisal atau penilaian mengenai besaran tunjangan tersebut. Penilaian yang diterimanya itu secara khusus menyangkut besaran tunjangan untuk ketua dewan. Sementara itu, hasil appraisal untuk wakil ketua dan anggota tidak diterima oleh Rahmat, sebagaimana diterangkan dalam pertimbangan putusan. Perbedaan ini menjadi bagian penting dari penilaian majelis atas apa yang diketahui serta dilakukan terdakwa dalam proses tersebut.
Majelis juga menilai besaran tunjangan bagi wakil ketua dan anggota ditetapkan berdasarkan keinginan serta kesepakatan dewan. Pertimbangan itu menggambarkan pembagian peran dalam penetapan nilai tunjangan, tetapi tidak membuat Rahmat terbebas dari pertanggungjawaban pada dakwaan subsider. Hakim tetap menyimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam dakwaan tersebut terbukti. Dalam menjatuhkan putusan, majelis mencatat keadaan yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Penilaian mengenai keadaan memberatkan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hukuman, bersama hasil pemeriksaan atas peran dan tindakan Rahmat dalam perkara. Putusan yang menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, tetapi dakwaan subsider terbukti, menegaskan bahwa setiap lapisan dakwaan dinilai berdasarkan unsur dan fakta masing-masing. Karena itu, uraian majelis mengenai appraisal dan kesepakatan dewan membantu menjelaskan dasar penilaian terhadap keterlibatan terdakwa dalam perkara ini.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap Rahmat Atong, majelis hakim turut menguraikan sejumlah keadaan yang dinilai meringankan. Salah satu pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan ialah bahwa Rahmat tidak menerima keuntungan maupun uang dari praktik kelebihan pembayaran tunjangan perumahan yang menjadi pokok perkara. Majelis menyebut kelebihan pembayaran tersebut sepenuhnya dinikmati oleh para wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.
Pertimbangan itu menjadi bagian dari penilaian hakim terhadap keadaan yang menyertai perkara, di samping fakta-fakta lain yang diperiksa selama persidangan. Penyebutan bahwa Rahmat tidak memperoleh uang atau keuntungan merupakan uraian majelis mengenai posisi terdakwa terkait aliran kelebihan pembayaran. Hal tersebut tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan yang lebih luas mengenai tanggung jawab pihak lain, yang harus dipahami sesuai dengan batas pertimbangan dan putusan dalam perkara ini.
Majelis juga mencatat sikap Rahmat yang sopan selama mengikuti persidangan. Sikap tersebut dipertimbangkan bersama catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Rahmat dinilai kooperatif dalam menjalani proses persidangan. Menurut pertimbangan yang disampaikan, sikap kooperatif itu membantu kelancaran tahapan persidangan.
Faktor-faktor tersebut merupakan keadaan meringankan yang diperhitungkan majelis ketika menentukan putusan. Dengan demikian, pertimbangan hakim tidak hanya mencakup uraian mengenai perkara dan peran Rahmat, tetapi juga keadaan pribadi serta sikapnya selama proses hukum berlangsung. Majelis mengaitkan tidak adanya penerimaan keuntungan oleh Rahmat dengan fakta bahwa kelebihan pembayaran disebut dinikmati para wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024. Pada saat yang sama, sikap sopan, belum pernah dihukum, dan kooperatif dicantumkan sebagai hal-hal yang mendukung kelancaran persidangan dan menjadi pertimbangan yang meringankan. Uraian tersebut disampaikan sebagai bagian dari dasar pertimbangan majelis dalam perkara tunjangan perumahan, tanpa melampaui apa yang dinyatakan dalam persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Rahmat Atong, Sirra Prayuna, menilai vonis 2,5 tahun penjara dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Bekasi belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Menurut Sirra, Rahmat menjalankan fungsi sesuai kewenangan dan tugasnya sebagai pelayan DPRD. Ia berpandangan bahwa tanggung jawab atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif justru dibebankan sepenuhnya kepada Rahmat, meskipun proses tersebut berkaitan dengan kerja kelembagaan. Penilaian itu menjadi salah satu dasar keberatan tim penasihat hukum terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Sirra juga menyatakan pihaknya tidak melihat adanya niat jahat dari Rahmat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya bekerja dengan menjalankan arahan pimpinan, bukan bertindak atas kehendak sendiri. Karena itu, tim penasihat hukum menilai konteks tugas dan hubungan kerja Rahmat perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam menilai pertanggungjawaban pidananya. Meski menyampaikan keberatan, Sirra belum memastikan apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum. Tim masih mempertimbangkan pilihan yang tersedia dan belum mengambil keputusan resmi.
Keputusan tersebut, kata Sirra, akan ditentukan setelah pihaknya menerima salinan putusan secara utuh. Dokumen itu diperlukan untuk memahami pertimbangan majelis hakim, termasuk dasar penilaian terhadap peran Rahmat dan unsur perkara yang dinyatakan terbukti. Tim penasihat hukum masih memiliki tenggat maksimal tujuh hari untuk menentukan langkah hukum, tetapi penghitungan dan pertimbangan mereka berkaitan dengan penerimaan serta penelaahan dokumen putusan. Mereka menyatakan belum dapat merumuskan sikap akhir sebelum membaca keseluruhan alasan hukum yang digunakan hakim.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Gani Alamsyah juga menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, baik pihak Rahmat maupun jaksa masih menelaah perkembangan setelah vonis tersebut sebelum menyampaikan sikap resmi.






