Jakarta | Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghadapi hambatan ketika berupaya memperoleh ganti rugi. Salah satu pertimbangannya adalah keikutsertaan dalam program tersebut bersifat sukarela. Dengan demikian, menurut Fickar, hubungan penerima makanan dan penyelenggara tidak serta-merta menjadi dasar yang kuat untuk menuntut kompensasi apabila terjadi dampak kesehatan.
Fickar menyampaikan penilaian itu kepada wartawan pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mengonsumsi makanan yang disediakan melalui MBG. Penerima, dalam pandangan tersebut, mempunyai pilihan untuk menerima atau tidak menyantap makanan yang diberikan. Sifat sukarela itu dinilai dapat melemahkan alasan untuk meminta ganti rugi, terutama bila tuntutan semata-mata bertumpu pada keputusan seseorang untuk mengonsumsi makanan program.
Meski demikian, penilaian tentang sulitnya memperoleh kompensasi tidak berarti aspek tanggung jawab penyelenggara otomatis dapat diabaikan. Persoalan mengenai kemungkinan kelalaian perlu ditelaah secara terpisah dari kesukarelaan penerima. Jika terdapat dugaan bahwa makanan disiapkan, disimpan, atau disalurkan tanpa memenuhi standar keselamatan, fakta dan bukti yang relevan tetap perlu diperiksa oleh pihak berwenang. Penilaian hukum atas tanggung jawab juga bergantung pada sebab kejadian, pihak yang terlibat, serta hubungan tindakan atau kelalaian dan kerugian yang dialami.
Karena itu, sifat sukarela program dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menilai dasar tuntutan, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan hukum. Korban yang mempertimbangkan langkah hukum perlu memahami bukti yang diperlukan dan dasar klaim yang dapat diajukan. Pada saat yang sama, pengusutan unsur kelalaian penting untuk memastikan apakah ada pihak yang bertanggung jawab atas keamanan makanan. Pendekatan tersebut membedakan persoalan pilihan penerima dari kewajiban pihak terkait untuk menjalankan program secara aman dan sesuai ketentuan.
Selain menempuh tuntutan secara perorangan, para korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mempertimbangkan gugatan kelompok atau class action apabila mengalami kerugian serupa. Namun, jalur tersebut juga dinilai tidak mudah. Kesamaan peristiwa dan dampak yang dialami sejumlah orang belum dengan sendirinya menjadikan gugatan kelompok sederhana untuk diajukan. Para penggugat tetap perlu memperhatikan dasar tuntutan, bukti yang tersedia, serta hubungan tindakan pihak yang digugat dan kerugian yang muncul. Karena itu, pilihan class action tidak otomatis mengatasi kendala yang mungkin dihadapi korban ketika menuntut ganti rugi.
Fickar menilai kesulitan itu berkaitan dengan sifat keikutsertaan dalam program. Konsumsi makanan MBG, menurut pandangannya, merupakan pilihan, bukan kewajiban yang harus dijalankan setiap penerima. Sifat sukarela tersebut menjadi salah satu dasar mengapa tuntutan ganti rugi dapat menemui hambatan, termasuk ketika klaim diajukan bersama-sama. Dalam konteks gugatan kelompok, penilaian mengenai pilihan untuk mengonsumsi makanan dapat berpengaruh pada cara merumuskan tanggung jawab dan kerugian yang dituntut. Pandangan ini bukan berarti para korban tidak memiliki hak untuk mencari pemulihan, melainkan menunjukkan adanya persoalan yang perlu dicermati dalam proses hukum.
Dengan demikian, opsi class action tetap dapat dibahas, tetapi kelayakannya perlu ditelaah berdasarkan fakta setiap kejadian dan ketentuan hukum yang berlaku. Korban perlu menghimpun informasi mengenai kondisi kesehatan, waktu dan lokasi konsumsi, makanan yang disajikan, serta bukti pemeriksaan atau perawatan. Data tersebut dapat membantu menjelaskan kesamaan kerugian sekaligus memperlihatkan hubungan sebab akibat yang relevan. Penilaian apakah tuntutan dapat diajukan, baik secara kelompok maupun melalui cara lain, pada akhirnya bergantung pada bukti dan pertimbangan hukum. Sifat sukarela program menjadi faktor yang menurut Fickar membuat tuntutan ganti rugi tidak mudah, tetapi tidak serta-merta menutup kemungkinan pengajuan gugatan.
Penanganan kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menurut Fickar, tidak semestinya berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada pihak yang terlibat atau penyampaian permintaan maaf kepada korban dan keluarga. Kedua langkah tersebut dapat menjadi bagian dari respons, tetapi belum menjawab seluruh persoalan apabila ada dugaan bahwa prosedur penyediaan makanan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pemeriksaan perlu diarahkan pada penyebab kejadian dan tanggung jawab yang mungkin muncul, bukan sekadar menutup perkara melalui tindakan internal.
Fickar menilai unsur pidana juga perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), mulai dari penyiapan hingga distribusi makanan. Penelusuran itu penting untuk mengetahui apakah pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi kewajiban keselamatan dan kehati-hatian. Namun, penilaian tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, bukti, dan keterangan yang relevan. Adanya korban keracunan saja tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu pihak melakukan tindak pidana; proses penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat hubungan tindakan atau kelalaian dan akibat yang terjadi.
Menurutnya, apabila kelalaian dalam penyediaan makanan terbukti menyebabkan keracunan, terlebih bila berujung pada kematian, keadaan itu dapat memenuhi unsur pidana dan perlu diproses sesuai hukum. Karena itu, otoritas terkait perlu memastikan penanganan perkara mencakup pemeriksaan terhadap pelaksanaan SOP, pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab, serta rangkaian sebab akibat. Langkah tersebut berbeda dari penjatuhan sanksi administratif dan permintaan maaf, yang tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Sampai hasil penyelidikan tersedia, dugaan kelalaian tetap perlu diperlakukan sebagai hal yang harus dibuktikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi.
Menurut Fickar, aparat penegak hukum dapat memulai penyelidikan atas dugaan peristiwa keracunan tanpa menunggu adanya laporan dari korban atau keluarga. Langkah itu dimungkinkan ketika terdapat informasi atau keadaan yang menimbulkan dugaan telah terjadi tindak pidana. Dengan demikian, laporan bukan satu-satunya pintu masuk bagi penegakan hukum, meskipun keterangan korban tetap dapat membantu memperjelas fakta dan dampak yang dialami. Pendapat tersebut menempatkan penanganan perkara sebagai tanggung jawab yang dapat dijalankan berdasarkan informasi yang tersedia, bukan semata-mata bergantung pada inisiatif pihak yang terdampak.
Dalam tahap penyelidikan, aparat dapat menilai apakah informasi awal memiliki dasar untuk ditindaklanjuti. Penilaian itu perlu dilakukan secara cermat, lain dengan mengumpulkan dan memeriksa keterangan serta bahan yang relevan. Tujuannya adalah memperoleh gambaran mengenai peristiwa dan menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang perlu diproses lebih lanjut. Jika penanganan berlanjut, unsur-unsur yang diperlukan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian, perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Proses tersebut berbeda dari memastikan sejak awal siapa yang bertanggung jawab atau menyimpulkan bahwa suatu pihak telah bersalah.
Fickar menyampaikan kemungkinan langkah penegakan hukum tersebut sebagai pandangan mengenai bagaimana perkara dapat ditangani. Pernyataannya tidak berarti penyelidikan tertentu telah dimulai, dan tidak pula memastikan bahwa aparat sudah mengambil tindakan dalam perkara ini. Karena itu, status penanganan tidak dapat disimpulkan hanya dari pendapat tersebut. Yang ditekankan adalah aparat penegak hukum pada prinsipnya tidak harus menunggu pengaduan sebelum menilai informasi tentang dugaan keracunan. Apabila penyelidikan dilakukan, temuan dan bukti yang diperoleh nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pendekatan ini membuka ruang bagi pemeriksaan dugaan kelalaian tanpa mendahului hasil proses hukum.
Baca juga: Kasus Dugaan Keracunan di Bandung Barat: Tindakan Tegas Diterapkan






