Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama mengenakan sarung dan peci satu kali dalam sepekan. Usulan tersebut disampaikan Nasaruddin dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (24/10/2026). Ia menyatakan setuju apabila para pegawai sepakat menjadikan pemakaian sarung dan peci sebagai kegiatan rutin mingguan. Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan tumbuh dari kesepakatan bersama, bukan semata-mata menjadi kebiasaan yang diterapkan tanpa persetujuan para pegawai.
Gagasan itu menempatkan sarung dan peci sebagai pilihan busana yang dapat dikenakan dalam kegiatan kerja pada hari tertentu. Bagi lingkungan Kementerian Agama, kedua jenis pakaian tersebut memiliki kedekatan dengan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Namun, pernyataan Nasaruddin berfokus pada usulan untuk mengenakannya secara berkala, yakni sekali setiap pekan. Ia mengaitkan pelaksanaan kegiatan tersebut dengan persetujuan pegawai, sehingga kesediaan bersama menjadi unsur penting sebelum kebiasaan itu dijalankan secara rutin.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa usulan mengenai busana kerja mingguan masih membuka ruang bagi pembicaraan di internal kementerian. Nasaruddin menyampaikan dukungannya jika para pegawai menyetujui gagasan tersebut, tetapi tidak menyebutkan dalam keterangan itu bahwa kebijakan telah ditetapkan atau mulai berlaku. Karena itu, usulan ini dapat dipahami sebagai ajakan untuk mempertimbangkan pemakaian sarung dan peci dalam satu hari kerja setiap pekan. Rincian seperti hari pelaksanaan, mekanisme penerapan, maupun ketentuan bagi pegawai belum dijelaskan dalam informasi yang disampaikan. Fokus utamanya adalah kesepakatan para ASN untuk menjadikan busana tersebut bagian dari kegiatan mingguan.
Nasaruddin menegaskan bahwa gagasan mengenakan sarung dan peci bagi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama sekali dalam sepekan bukanlah aturan yang harus dipatuhi secara wajib. Usulan tersebut dimaksudkan sebagai imbauan, sehingga pegawai tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan pilihan busana dengan keadaan masing-masing. Penegasan ini penting agar wacana tersebut tidak dipahami sebagai kebijakan yang telah ditetapkan atau sebagai ketentuan berpakaian yang langsung berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenag.
Dalam pelaksanaannya, kenyamanan pegawai perlu menjadi salah satu pertimbangan utama. Aktivitas kerja, jenis tugas, kondisi tempat kerja, serta agenda kedinasan dapat berbeda dari satu unit ke unit lainnya. Karena itu, pakaian yang dianggap sesuai pada suatu kesempatan belum tentu nyaman atau praktis untuk seluruh pegawai. Sarung dan peci dapat dikenakan oleh mereka yang merasa nyaman dan menilai busana tersebut cocok dengan kegiatan hari itu, tanpa mengurangi kebebasan pegawai lain untuk memilih pakaian kerja yang sesuai dengan kebutuhan tugasnya.
Kondisi dan kebutuhan pekerjaan juga perlu diperhatikan sebelum imbauan semacam ini diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. Pegawai yang menjalankan tugas lapangan, menghadiri kegiatan resmi tertentu, atau melakukan pekerjaan yang menuntut keleluasaan bergerak mungkin memerlukan pilihan busana yang berbeda. Dengan demikian, imbauan tidak seharusnya mengabaikan fungsi pakaian sebagai penunjang keselamatan, mobilitas, dan kelancaran pekerjaan. Pertimbangan tersebut dapat membantu memastikan bahwa gagasan berpakaian tidak menghambat pelayanan maupun tanggung jawab kedinasan.
Penjelasan Nasaruddin memberi batas yang jelas ajakan dan kewajiban. Selama belum ada ketentuan resmi, ASN tidak dapat menganggap pemakaian sarung dan peci sebagai syarat kerja atau aturan yang harus diikuti. Jika gagasan itu kelak dibicarakan lebih lanjut, penerapannya perlu disampaikan secara terbuka dengan mempertimbangkan masukan pegawai dan keragaman tugas. Dengan pendekatan yang fleksibel, imbauan dapat memberi pilihan bagi pegawai yang ingin berpartisipasi, tanpa menimbulkan kesan bahwa seluruh ASN diwajibkan mengenakan sarung dan peci setiap pekan.
Nasaruddin memandang sarung dan peci bukan sekadar busana tradisional yang dikenakan dalam keseharian. Keduanya juga berkaitan dengan identitas bangsa, sehingga maknanya tidak berhenti pada fungsi sebagai pakaian atau pelengkap penampilan. Pandangan tersebut menempatkan sarung dan peci sebagai bagian dari cara masyarakat mengenali dan menjaga unsur identitas yang berkembang dalam kehidupan bangsa. Karena itu, pemakaian kedua benda ini dapat dipahami pula melalui nilai-nilai yang melekat padanya, termasuk nilai sejarah, filosofi, dan sosial. Penekanan Nasaruddin berada pada makna yang lebih luas itu, bukan hanya pada bentuk atau kegunaan praktisnya.
Aspek sejarah menunjukkan bahwa sarung dan peci memiliki keterkaitan dengan perjalanan kehidupan masyarakat. Nasaruddin mengaitkan keduanya dengan jejak yang menjadikan busana tersebut bagian dari identitas bangsa. Dalam pandangannya, hubungan itu memberi sarung dan peci arti yang melampaui tradisi berpakaian semata. Keduanya membawa nilai sejarah yang patut dikenali sebagai bagian dari pemahaman mengenai identitas tersebut. Penjelasan ini tidak merinci peristiwa atau periode tertentu, tetapi menegaskan bahwa dimensi sejarah merupakan salah satu unsur penting dalam memahami maknanya. Dengan demikian, sarung dan peci dipandang sebagai benda yang menyimpan hubungan dengan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu.
Selain sejarah, Nasaruddin menyebut adanya nilai filosofi dan sosial pada sarung serta peci. Kedua nilai ini menjadi bagian dari alasan mengapa keduanya tidak dipandang hanya sebagai busana tradisional. Dimensi filosofi menandai adanya makna yang terkandung di balik pemakaiannya, sedangkan dimensi sosial berkaitan dengan kedudukannya dalam kehidupan masyarakat. Nasaruddin menempatkan unsur-unsur tersebut bersama kaitannya dengan identitas bangsa, tanpa memisahkan sarung dan peci dari konteks sosial serta sejarahnya. Karena itu, pemahaman mengenai keduanya mencakup lebih dari penampilan: ada nilai-nilai yang menyertai dan memberi makna pada keberadaannya. Penjelasan Nasaruddin menegaskan keterhubungan busana tradisional, identitas bangsa, dan nilai sejarah, filosofi, serta sosial yang dikandung sarung dan peci.
Gagasan agar aparatur sipil negara Kementerian Agama mengenakan sarung dan peci secara berkala tidak hanya berkaitan dengan pilihan busana. Menurut Menteri Agama Nasaruddin, kebiasaan tersebut dapat menjadi cara sederhana untuk menjaga warisan budaya Nusantara agar tetap hadir dalam kehidupan sehari-hari. Pakaian tradisional membawa nilai sejarah, identitas, dan pengalaman masyarakat yang diwariskan lintas generasi. Ketika dikenakan di lingkungan kerja, sarung dan peci juga dapat mengingatkan bahwa tradisi bukan sekadar bagian dari masa lalu, melainkan unsur budaya yang terus berkembang dan memiliki tempat dalam kehidupan modern.
Upaya itu sekaligus diharapkan memperkuat kebanggaan terhadap tradisi Indonesia. ASN, sebagai bagian dari lembaga publik yang berinteraksi dengan masyarakat, dapat memberi contoh bahwa identitas lokal layak dihargai tanpa mengurangi profesionalitas. Pemakaian busana tradisional pada waktu tertentu dapat membuka ruang percakapan mengenai asal-usul, makna, serta keragaman penggunaannya di berbagai daerah. Dengan begitu, ajakan tersebut tidak berhenti sebagai aturan berpakaian, tetapi menjadi kesempatan untuk mengenalkan budaya secara wajar dan membangun penghormatan terhadap kekayaan tradisi di dalam negeri.
Nasaruddin juga mencontohkan bahwa sejumlah negara tetap menampilkan pakaian tradisional sebagai lambang kebanggaan nasional. Busana khas dapat dikenakan dalam acara resmi maupun menjadi bagian dari interaksi di tingkat internasional, sehingga identitas budaya tetap terlihat di tengah pertemuan lintas negara. Contoh tersebut menunjukkan bahwa modernitas tidak harus menghapus tradisi. Sebaliknya, warisan lokal dapat berjalan berdampingan dengan kehidupan kontemporer dan menjadi penanda jati diri yang dikenali oleh masyarakat sendiri maupun dunia. Indonesia, menurut pandangan itu, memiliki beragam tradisi dan bentuk busana yang mencerminkan kekayaan daerah serta perjalanan sejarah bangsa. Keragaman tersebut perlu dirawat, bukan hanya melalui peringatan atau acara khusus, melainkan juga dengan memperkenalkannya secara konsisten kepada masyarakat luas. Ajakan mengenakan sarung dan peci, karena itu, dapat dipahami sebagai salah satu langkah untuk menjaga kesinambungan budaya sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas Indonesia.






