Jakarta | Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria membawa minuman di dalam kereta MRT Jakarta. Dalam rekaman tersebut, dua petugas terlihat menegur pria itu karena aturan MRT Jakarta melarang penumpang makan dan minum di dalam kereta. Teguran tersebut menjadi perhatian setelah video itu ramai dibagikan dan dibicarakan di media sosial.
Pria yang membawa minuman itu tampak tidak menerima teguran petugas. Rekaman singkat tersebut memperlihatkan situasi ketika petugas menyampaikan larangan, sementara penumpang itu menunjukkan keberatan. Peristiwa yang terekam ini kemudian memunculkan kembali perhatian terhadap ketentuan yang berlaku bagi pengguna layanan MRT Jakarta, terutama larangan mengonsumsi makanan maupun minuman selama berada di dalam kereta.
Inti kejadian dalam video tersebut adalah pengingat petugas kepada penumpang untuk mematuhi aturan, bukan sekadar percakapan petugas dan seorang pengguna jasa. Dua petugas menegur karena minuman dibawa di area kereta, tempat makan dan minum memang tidak diperbolehkan. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang menggunakan layanan MRT Jakarta dan menjadi bagian dari aturan selama perjalanan. Karena itu, penumpang diharapkan memahami serta mengikuti arahan petugas ketika berada di dalam kereta.
Beredarnya rekaman tersebut juga membuat larangan minum di kereta kembali menjadi pokok pembicaraan. Video itu menunjukkan secara langsung bagaimana aturan disampaikan oleh petugas saat menemukan penumpang membawa minuman. Sikap pria yang tampak tidak terima turut terlihat dalam rekaman, tetapi informasi yang tersedia tidak menjelaskan identitasnya maupun rincian lain mengenai kejadian. Hal yang dapat dipastikan dari video adalah adanya teguran dari dua petugas dan alasan yang disampaikan, yakni aturan melarang makan serta minum di dalam kereta MRT Jakarta.
Bagi pengguna layanan, memahami aturan sebelum perjalanan dapat membantu menjaga ketertiban dan menghindari teguran serupa. Penumpang dapat menahan diri untuk tidak makan atau minum selama berada di dalam kereta, serta mengikuti arahan petugas bila diingatkan. Dengan demikian, ketentuan tersebut tetap dipatuhi oleh seluruh pengguna tanpa memandang situasi yang terekam dalam video. Perhatian publik terhadap rekaman ini sekaligus menegaskan bahwa larangan itu merupakan aturan yang disampaikan petugas kepada penumpang di dalam kereta.
Rendy Primartantyo, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), menegaskan bahwa penumpang tidak diperbolehkan makan maupun minum di area berbayar stasiun dan di dalam kereta Ratangga. Penjelasan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu, 1 November 2026, menyusul perhatian publik terhadap video teguran kepada penumpang yang beredar luas. Dengan pernyataan itu, MRT Jakarta kembali menjelaskan bahwa aturan berlaku di dua ruang layanan tersebut, bukan hanya saat penumpang berada di dalam kereta.
Larangan ini, menurut Rendy, dimaksudkan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban bersama. Area berbayar stasiun serta kabin kereta digunakan oleh banyak orang, sehingga perilaku masing-masing penumpang dapat memengaruhi pengalaman perjalanan orang lain. Menjaga kebersihan membantu memastikan fasilitas tetap layak digunakan, sementara suasana yang nyaman dan tertib mendukung perjalanan yang lebih baik bagi seluruh pengguna. Karena itu, aturan makan dan minum menjadi bagian dari tata tertib yang perlu diperhatikan ketika memasuki area tersebut.
Penegasan ini juga memberi konteks bagi tindakan petugas saat mengingatkan penumpang yang tidak mematuhi ketentuan. Teguran, sebagaimana dijelaskan melalui keterangan perusahaan, berkaitan dengan penerapan aturan yang berlaku di lingkungan MRT Jakarta. Penumpang diharapkan memahami bahwa ketentuan tersebut berlaku selama berada di area berbayar stasiun maupun di dalam Ratangga, serta menyesuaikan perilaku dengan tata tertib layanan. Sikap saling menghormati dan kepatuhan terhadap aturan dapat membantu menjaga fasilitas publik tetap bersih dan tertib, sekaligus membuat perjalanan bersama lebih nyaman. MRT Jakarta pun menekankan alasan kolektif di balik larangan itu: kebersihan dan kenyamanan bukan hanya urusan satu penumpang, tetapi kondisi yang perlu dijaga demi kepentingan semua orang.
MRT Jakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku selama menggunakan layanan, termasuk ketentuan yang harus diperhatikan ketika berada di dalam kereta. Imbauan ini disampaikan agar perjalanan dapat berlangsung dengan tertib dan kenyamanan bersama tetap terjaga. Setiap pelanggan diharapkan memahami bahwa aturan perjalanan berlaku bagi semua pengguna, sehingga pelaksanaannya bergantung pada kesadaran dan kerja sama setiap orang.
Selain menaati ketentuan, pelanggan juga diminta mengikuti arahan petugas MRT Jakarta. Petugas bertugas membantu menjaga keteraturan layanan dan menyampaikan arahan kepada pelanggan sesuai situasi yang dihadapi. Karena itu, arahan yang diberikan merupakan bagian dari tugas petugas dalam menjalankan tanggung jawabnya. Pelanggan diharapkan menyimak dan menindaklanjuti arahan tersebut dengan baik ketika berada di area stasiun maupun di dalam kereta. Imbauan ini tidak mengubah ketentuan yang berlaku, melainkan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib serta komunikasi yang kooperatif petugas dan pelanggan.
Dalam menanggapi perhatian publik terhadap video teguran yang beredar, Rendy menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama para pelanggan. Ia menghargai peran pelanggan yang turut mendukung pelayanan MRT Jakarta dengan mengikuti aturan dan arahan petugas. Apresiasi tersebut disampaikan sebagai penghargaan atas sikap saling bekerja sama dalam menggunakan transportasi publik. Pesan yang disampaikan tetap berfokus pada pentingnya kepatuhan dan dukungan pelanggan, tanpa mengurangi peran petugas dalam menjalankan tugasnya.
MRT Jakarta berharap pelanggan terus menjaga ketertiban dan memperhatikan informasi maupun arahan yang disampaikan selama perjalanan. Dengan mematuhi tata tertib dan bekerja sama dengan petugas, pelanggan membantu menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi sesama pengguna. Sikap menghormati aturan juga mendukung kelancaran layanan sehari-hari. Oleh sebab itu, imbauan untuk mengikuti tata tertib dan arahan petugas ditujukan kepada seluruh pelanggan sebagai bagian dari penggunaan layanan secara bertanggung jawab. Dukungan para pelanggan, sebagaimana diapresiasi Rendy, menjadi unsur penting dalam menjaga suasana perjalanan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Selain menegaskan bahwa pelanggan tidak diperbolehkan minum di dalam kereta, MRT Jakarta juga menyampaikan pesan mengenai cara petugas menjalankan tugas. Imbauan terkait aturan diharapkan disampaikan dengan santun dan tetap menghormati pelanggan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan dan kualitas komunikasi petugas sama-sama menjadi perhatian dalam pelayanan. Penegasan aturan tidak menghilangkan pentingnya sikap yang baik ketika petugas mengingatkan penumpang. Pesan ini menempatkan penyampaian imbauan sebagai bagian dari interaksi petugas dan pelanggan, bukan sekadar penyampaian larangan.
Harapan agar petugas bersikap santun berlaku ketika mereka mengingatkan pelanggan untuk menaati ketentuan yang berlaku. Petugas tetap menjalankan tanggung jawabnya, sementara pelanggan diharapkan menerima informasi tersebut dengan memahami aturan perjalanan. Cara menyampaikan teguran dapat menunjukkan penghormatan terhadap pelanggan, meskipun isi pesannya berupa pengingat atas larangan. Karena itu, pelaksanaan aturan dan sikap dalam komunikasi perlu diperhatikan secara bersamaan. Perhatian terhadap kesantunan tidak berarti aturan menjadi tidak berlaku, sebagaimana penegakan aturan juga bukan alasan untuk mengabaikan penghormatan kepada pelanggan.
Pesan MRT Jakarta tersebut mencakup dua hal yang saling melengkapi. Pelanggan memiliki kewajiban untuk menaati aturan, termasuk larangan minum di dalam kereta. Di sisi lain, petugas diharapkan menyampaikan imbauan secara santun dan tetap menghormati pelanggan saat menjalankan tugas. Penegasan mengenai kewajiban pelanggan berjalan beriringan dengan harapan terhadap sikap petugas dalam berkomunikasi. Dengan menyampaikan kedua hal itu, perusahaan mengingatkan bahwa aturan perjalanan perlu dipatuhi, sementara interaksi petugas dan pelanggan tetap diharapkan berlangsung dengan sikap yang menghargai.
Baca juga: Pencurian Tas di Kereta Jakarta Barat: Seorang Penumpang Jadi Korban | Investasi DKI Jakarta Capai Rp173,6 Triliun, Layanan Publik Jadi Sorotan | Penggerebekan Besar: Penangkapan 122 Tersangka Narkoba di Jakarta Pusat






