Jakarta | Sarwendah, melalui kuasa hukumnya Pablo Benua, melaporkan 46 akun media sosial kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons terhadap serangan serta penggiringan opini yang, menurut pihak Sarwendah, telah mencederai harkat dan martabatnya. Pablo mengonfirmasi laporan itu saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026).
Pelaporan terhadap puluhan akun tersebut menandai upaya pihak Sarwendah untuk membawa persoalan yang berkembang di ruang digital ke jalur hukum. Konten maupun unggahan yang menjadi perhatian disebut berkaitan dengan serangan dan narasi yang dinilai merugikan kliennya. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditangani dan ditelaah oleh pihak berwenang berdasarkan bukti serta keterangan yang tersedia.
Pablo menyampaikan bahwa laporan telah diajukan kepada kepolisian sebagai langkah untuk meminta penanganan atas perkara itu. Dengan proses tersebut, pihak Sarwendah berharap dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum. Identitas maupun peran setiap pemilik akun, serta keterkaitan mereka dengan unggahan yang dipersoalkan, merupakan hal yang harus diklarifikasi dalam penyelidikan.
Pelaporan ini tidak berarti bahwa para pemilik 46 akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Status mereka tetap sebagai pihak yang dilaporkan terkait dugaan, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan. Karena itu, informasi tentang perkara tersebut perlu disampaikan dengan tetap membedakan tuduhan yang dilaporkan dan fakta hukum yang kelak dapat ditetapkan.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana perselisihan di media sosial dapat berlanjut ke ranah hukum ketika pihak yang merasa dirugikan menilai reputasi dan martabatnya terdampak. Selanjutnya, kepolisian akan menindaklanjuti laporan berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk memeriksa materi yang dilaporkan dan mengumpulkan keterangan terkait. Hingga proses itu berjalan, dugaan terhadap akun-akun tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atau putusan hukum.
Pablo menjelaskan bahwa akun-akun yang masuk dalam laporan telah dipetakan ke dalam dua kelompok. Pengelompokan tersebut membedakan pihak yang identitasnya terlihat saat menyampaikan narasi negatif di media sosial dengan akun yang berperan memotong dan mengunggah ulang video. Pemetaan ini disampaikan sebagai keterangan dari pihak kuasa hukum berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan.
Kelompok pertama mencakup figur atau pihak yang memperlihatkan identitasnya di ruang publik digital. Menurut Pablo, mereka menyebarkan narasi negatif melalui akun media sosial masing-masing. Dalam kelompok ini terdapat influencer, serta pengguna yang menyampaikan konten melalui fitur siaran langsung. Dengan demikian, kategori tersebut merujuk pada pihak yang tampil atau dapat dikenali ketika menyampaikan konten, baik dalam unggahan media sosial maupun siaran langsung.
Kelompok kedua terdiri atas akun-akun pemotong video atau clipper. Pablo menyebut, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, akun-akun yang termasuk dalam kategori ini diduga merupakan akun milik penyedia jasa clipper. Penjelasan itu menggambarkan cara tim mengelompokkan akun yang ditemukan, bukan keterangan tambahan mengenai siapa pemilik tertentu atau bagaimana akun tersebut beroperasi.
Pembagian menjadi dua kelompok membantu menjelaskan bahwa akun terlapor tidak seluruhnya memiliki bentuk kehadiran yang sama. Sebagian dikaitkan dengan figur atau pihak yang identitasnya tampak saat menyebarkan narasi, termasuk melalui siaran langsung. Sementara itu, sebagian lainnya masuk dalam kategori akun clipper yang menurut penelusuran tim kuasa hukum diduga dimiliki penyedia jasa clipper. Keduanya merupakan klasifikasi yang disampaikan Pablo dalam menjelaskan pemetaan akun.
Pablo tidak merinci lebih jauh identitas seluruh akun dalam masing-masing kelompok melalui keterangan tersebut. Karena itu, uraian ini terbatas pada kategori yang disebutkan dan dasar pemetaan yang disampaikan, tanpa menyimpulkan adanya motif, hubungan antarpihak, atau pola kerja tertentu. Rincian mengenai akun terlapor dan dugaan yang ditujukan kepada mereka tetap perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang ditempuh, bukan sebagai penetapan bahwa setiap dugaan telah terbukti.
Untuk memperkuat laporan terkait dugaan fitnah yang dikaitkan dengan 46 akun media sosial, tim kuasa hukum Sarwendah melakukan langkah lanjutan melalui investigasi. Upaya ini melibatkan tenaga ahli dan praktisi siber, dengan tujuan mendukung penanganan perkara secara lebih terarah. Keterlibatan pihak yang memiliki keahlian di bidang digital menjadi bagian dari proses tim dalam menelaah persoalan yang muncul di ruang daring. Tim menyampaikan bahwa penguatan laporan tidak hanya dilakukan melalui langkah hukum formal, tetapi juga dengan pemeriksaan yang melibatkan kompetensi terkait aktivitas siber.
Pablo, yang mewakili pihak kuasa hukum, menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengenai akun-akun yang dilaporkan. Koordinasi tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya tim untuk menindaklanjuti perkara sesuai jalur yang tersedia. Keterangan ini menegaskan bahwa penanganan laporan turut mencakup komunikasi dengan institusi pemerintah yang berkaitan dengan ruang digital. Namun, informasi yang disampaikan mengenai koordinasi itu terbatas pada adanya komunikasi terkait akun yang dilaporkan.
Tim kuasa hukum berupaya memastikan laporan yang diajukan memperoleh dukungan dari proses investigasi dan koordinasi yang relevan. Pelibatan tenaga ahli serta praktisi siber disebut sebagai bagian dari langkah untuk memperkuat penanganan, sementara komunikasi dengan Komdigi dilakukan sehubungan dengan akun-akun yang menjadi perhatian. Dalam konteks perkara ini, proses tersebut masih perlu dipahami sebatas langkah yang telah disebutkan oleh pihak kuasa hukum. Tidak ada keterangan lebih lanjut yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan rincian materi yang dikumpulkan, temuan investigasi, ataupun tanggapan kementerian. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penanganan laporan dan informasi resmi yang nantinya disampaikan oleh pihak terkait. Tim hukum tetap mengupayakan agar perkara tersebut diproses melalui mekanisme yang sesuai, sembari mendasarkan langkahnya pada koordinasi dan pemeriksaan yang telah mereka jalankan. Uraian mengenai upaya itu memberikan gambaran tentang pendekatan tim dalam memperkuat laporan, tanpa menyimpulkan hasil atau arah akhir penanganan perkara.Kuasa hukum Sarwendah menyampaikan bahwa laporan polisi terkait dugaan fitnah melalui 46 akun media sosial telah dibuat sejak minggu sebelumnya. Laporan tersebut kini berada dalam penanganan penyidik, sehingga perkara telah memasuki tahap proses hukum. Keterangan ini menandai perkembangan setelah langkah pelaporan ditempuh, sekaligus menunjukkan bahwa penanganan selanjutnya berjalan melalui mekanisme kepolisian. Informasi yang tersedia belum menjelaskan rincian materi laporan ataupun tahapan lain di luar proses yang sedang berlangsung. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi yang telah disampaikan, tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai arah atau hasil penanganannya.
Selain laporan yang telah diproses, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga disebut mulai berjalan. Pernyataan kuasa hukum itu menerangkan bahwa penyidik telah memulai kegiatan pemeriksaan sebagai bagian dari penanganan laporan. Namun, keterangan tersebut tidak menyebut identitas para saksi, jumlah pastinya, maupun pokok keterangan yang telah diberikan. Tidak ada pula informasi mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya. Dengan demikian, yang dapat dipastikan dari penjelasan tersebut adalah bahwa pemeriksaan saksi sudah dimulai, sementara prosesnya masih berlangsung dan belum disampaikan hasilnya kepada publik.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa laporan Sarwendah telah diterima dalam proses penanganan penyidik dan pemeriksaan saksi sedang berjalan. Pada tahap ini, belum ada keterangan mengenai kesimpulan penyidikan ataupun hasil pemeriksaan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan perkara telah mencapai keputusan tertentu.
Baca juga: Victor Dethan: Profil Pemain Persija yang Mendapat Ancaman di Media Sosial






