Bandung | Prof. Lambok M. Hutasoit, pakar dan guru besar hidrogeologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menanggapi anggapan negatif yang mengaitkan pengeboran panas bumi dengan bencana alam. Penjelasan tersebut disampaikan di Pertamina Geothermal Energy Tbk, Kamojang, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia membahas pentingnya membedakan risiko longsor dan gempa bumi dari kegiatan pengeboran untuk pengembangan energi panas bumi.
Di sejumlah kawasan geothermal, termasuk Kamojang, sebagian masyarakat menghubungkan aktivitas pengeboran dengan terjadinya longsor maupun gempa. Kekhawatiran semacam itu dapat muncul ketika kegiatan industri berlangsung di lingkungan yang kondisi geologinya perlu dipahami secara cermat. Namun, menurut konteks penjelasan Prof. Lambok, hubungan yang dianggap langsung tersebut perlu ditelaah dengan memperhatikan karakter masing-masing proses, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan waktu atau lokasi.
Longsor dan gempa bumi memiliki mekanisme serta faktor pemicu yang tidak sama. Karena itu, penilaian risiko perlu melihat kondisi geologi setempat dan membedakan proses alam dari kegiatan teknis yang berlangsung di suatu wilayah. Pengeboran panas bumi merupakan bagian dari upaya mengakses sumber energi di bawah permukaan, sedangkan longsor berkaitan dengan kestabilan lereng dan gempa melibatkan pelepasan energi di dalam bumi. Perbedaan ini menjadi dasar untuk menilai apakah suatu peristiwa benar-benar berhubungan dengan operasi pengeboran.
Penjelasan ahli hidrogeologi tersebut relevan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas panas bumi. Informasi yang disampaikan secara terbuka dapat membantu warga memahami apa yang diketahui mengenai risiko, sekaligus menghindari kesimpulan yang belum didukung kajian. Pembahasan di Kamojang juga menempatkan perhatian pada pentingnya komunikasi pakar, pengelola proyek, dan masyarakat. Dengan memahami perbedaan potensi bahaya geologi dan aktivitas pengeboran, diskusi mengenai pengembangan panas bumi dapat berlangsung lebih terarah. Warga tetap dapat menyampaikan kekhawatiran, sementara penilaian terhadap dampak dilakukan berdasarkan data, kondisi lapangan, dan penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lambok menjelaskan bahwa pembangkit listrik tenaga panas bumi tidak memiliki hubungan langsung dengan kejadian longsor. Menurutnya, kedua hal tersebut perlu dipahami sebagai persoalan yang berlangsung pada lingkungan dan kedalaman berbeda. Kegiatan pengeboran panas bumi dilakukan melalui sumur yang menembus lapisan bawah permukaan untuk mengakses sumber panas dan fluida. Sementara itu, longsor merupakan pergerakan tanah atau material lain di permukaan maupun pada lereng. Perbedaan lokasi dan proses ini penting agar penilaian terhadap penyebab bencana tidak hanya bertumpu pada kedekatan waktu atau lokasi dengan kegiatan pengeboran.
Dalam keterangannya, Lambok membedakan sumur bor yang berada jauh di bawah permukaan dari kondisi lereng yang dapat mengalami pergerakan tanah. Pengeboran bekerja melalui jalur sumur, sedangkan longsor berkaitan dengan kestabilan material pada permukaan, bentuk lahan, serta keadaan setempat. Karena itu, kemunculan longsor di suatu wilayah yang juga memiliki kegiatan panas bumi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pengeboran menjadi penyebabnya. Penilaian sebab-akibat memerlukan bukti dan pemeriksaan yang sesuai, bukan sekadar menghubungkan dua peristiwa berdasarkan waktu terjadinya. Keterangan ini menjelaskan perbedaan proses, bukan menyatakan bahwa seluruh wilayah di sekitar proyek bebas dari potensi longsor.
Lambok juga menilai anggapan bahwa suatu musibah terjadi akibat pengeboran dapat dibantah. Pernyataan tersebut menekankan perlunya menguji dugaan dengan melihat karakter pengeboran dan mekanisme longsor, bukan menerima tuduhan sebagai fakta tanpa dasar. Pada saat yang sama, penjelasan itu tidak berarti meniadakan kemungkinan risiko longsor yang berasal dari faktor-faktor lain di suatu kawasan. Kondisi permukaan dan lereng tetap perlu diperhatikan secara tersendiri, termasuk ketika masyarakat menilai keselamatan lingkungan. Dengan membedakan aktivitas bawah tanah dari kejadian di permukaan, diskusi mengenai panas bumi dan bencana dapat berlangsung lebih cermat, serta tidak mencampuradukkan hubungan langsung dengan dugaan yang masih perlu dibuktikan.
Lambok menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai pengembangan panas bumi yang dapat memicu krisis air perlu dipahami dengan membedakan dua lapisan di bawah permukaan, yaitu akuifer dan reservoir panas bumi. Akuifer merupakan lapisan yang mengandung air tanah dan umumnya berada dekat permukaan, pada kedalaman sekitar 0 hingga 300 meter. Sementara itu, reservoir adalah lapisan lebih dalam yang berisi fluida panas bumi. Menurut keterangan Lambok, kedua lapisan tersebut tidak sama dan tidak saling berhubungan secara langsung.
Perbedaan kedalaman itu disertai keberadaan lapisan penudung di akuifer dan reservoir. Lapisan penudung tersebut, sebagaimana diterangkan Lambok, tidak tembus air. Karena berfungsi sebagai pemisah, lapisan ini membatasi hubungan air tanah dekat permukaan dan fluida panas bumi yang berada di kedalaman. Dengan demikian, penjelasannya berangkat dari susunan lapisan bawah permukaan, bukan dari anggapan bahwa seluruh air yang terdapat di bawah tanah merupakan satu kesatuan yang sama.
Lambok juga menjelaskan bahwa ketika fluida dari reservoir diambil untuk memperoleh panas bumi, akuifer yang berada di atasnya disebut tidak ikut tersedot. Alasannya, akuifer dan reservoir terpisah oleh lapisan penudung yang tidak dapat dilalui air. Keterangan tersebut menjawab kekhawatiran tentang kemungkinan pengambilan fluida panas bumi secara langsung mengurangi air tanah dekat permukaan. Dalam penjelasan narasumber, fluida reservoir yang dimanfaatkan untuk memperoleh energi panas bumi berasal dari lapisan yang berbeda dari akuifer, sehingga keduanya perlu dibedakan saat membahas risiko terhadap ketersediaan air.
Lambok menyebut pengeboran hingga kedalaman 2.000 meter sebagai hal yang biasa dalam kegiatan panas bumi. Pernyataan ini memberi gambaran mengenai skala kedalaman sumur yang dibicarakan, sekaligus menempatkannya dalam perbandingan dengan praktik pengeboran lain. Angka tersebut merujuk pada kedalaman yang dapat dicapai, bukan keterangan bahwa setiap sumur panas bumi selalu dibor sampai batas yang sama. Kedalaman pengeboran dapat menjadi bagian dari penjelasan teknis, tetapi informasi yang tersedia di sini hanya menyampaikan penilaian Lambok bahwa kedalaman tersebut bukan hal luar biasa.
Sebagai pembanding, Lambok mengatakan pengeboran minyak dan gas di Indonesia dapat mencapai satu kilometer. Dengan demikian, ia memperlihatkan bahwa kegiatan pengeboran untuk berbagai keperluan dapat melibatkan kedalaman yang berbeda-beda, dan angka 2.000 meter pada pengeboran panas bumi disebut dalam konteks perbandingan tersebut. Keterangan itu tidak memuat rincian mengenai lokasi, kondisi geologi, metode kerja, maupun karakter masing-masing sumur. Karena itu, perbandingan kedalaman sebaiknya dipahami sebatas informasi yang disampaikan, tanpa menambahkan asumsi tentang tingkat risiko atau dampak dari kegiatan tertentu.
Dalam sumber yang sama, terdapat pertanyaan mengenai kabar di media sosial yang menyebut pengeboran geothermal berdampak pada gempa. Namun, sumber tersebut tidak mencantumkan jawaban Lambok atas pertanyaan itu. Batas informasi ini penting diperhatikan ketika menyampaikan kembali isu tersebut kepada pembaca. Tidak tersedia keterangan dalam materi yang dirujuk untuk menjelaskan apakah kabar itu benar, bagaimana hubungan yang dimaksud, atau apa penilaian Lambok terhadapnya. Oleh sebab itu, pertanyaan di media sosial hanya dapat disebut sebagai pertanyaan yang diajukan, bukan sebagai bukti ataupun kesimpulan. Pembaca perlu membedakan pernyataan tentang kedalaman pengeboran dari tanggapan mengenai gempa, karena tanggapan tersebut tidak tercatat dalam sumber yang tersedia.
Baca juga: Risiko Dehidrasi Akibat Minuman Berkafein di Musim Panas





