Kabupaten Minahasa Tenggara | MANADO,SULAWESION.COM-Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk mendukung tata kelola pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum. Lalandos, AP, MM, yang mewakili Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli dalam Rapat Pemaparan Pendampingan Hukum Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I, di Kantor Kejati Sulut, Kamis (8/10/2026).
Keterangan yang tercatat menyebut Menurut Irvan, Kejati Sulut berkomitmen mendukung program pemerintah, termasuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, melalui optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Upaya tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra David H. Rapat tersebut dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Andi Usama Harun, S.H., M.H. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kejaksaan dan instansi pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di Sulawesi Utara. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sulut memberikan pendampingan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Sulut Irvan Bilaleya menjelaskan, pendampingan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BP3KP Sulawesi I Erpika Ansela Surira, S.T., M.T., para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, serta sejumlah pejabat dari pemerintah daerah dan Kejati Sulut. Kantongi Izin Lingkungan, CV Mex Senar Fishing Dipastikan Siap Beroperasi PWI Baubau Minta Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Diproses Transparan Pemkot Kotamobagu Buka Suara Soal Penataan Median Jalan Paloko-Kinalang RUU Masyarakat Adat Perlu Menempatkan Perlindungan Dari Kriminalisasi Urus Dokumen Tanah Makin Transparan, ATR/BPN Minta Warga Datang Langsung ke Kantor Pertanahan Karpet Merah Berwarna Cokelat di Atas Aspal Jalan Desa Lingkar Tambang JRBM Ia berharap pendampingan tersebut dapat membantu memastikan pelaksanaan program BP3KP Sulawesi I berjalan secara efektif, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan hukum ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelaksanaan program sehingga setiap kegiatan pemerintah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kepatuhan hukum dan tanggung jawab administrasi. Bagi Pemkab Mitra, koordinasi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, aman, serta tertata. Sinergi dengan Kejati Sulut dan BP3KP Sulawesi I diharapkan dapat membantu mendorong pelaksanaan program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan penguatan koordinasi dan pendampingan hukum, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman di Sulawesi Utara diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta mendukung kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

