Kota Makassar Hadiri Pelantikan | MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Jumat (9/10/2026) malam. Harris berharap revisi undang-undang tersebut dapat disahkan DPR RI pada 2027 sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Dalam kesempatan itu, Munafri Arifuddin terlihat bersalaman akrab dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi organisasi advokat untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan pentingnya pembenahan regulasi keadvokatan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan profesionalisme advokat di Indonesia. Harris mengungkapkan bahwa Peradi Profesional telah memperoleh kesempatan memberikan masukan dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Keadvokatan di DPR RI.
Kehadiran orang nomor satu di Pemerintah Kota Makassar tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan yang mempertemukan ratusan advokat, akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Pelantikan dipimpin langsung oleh Harris Arthur Hedar dengan mengukuhkan kepengurusan Peradi Profesional di 13 kabupaten/kota, yakni Makassar, Gowa, Sinjai, Bone, Bulukumba, Wajo, Maros, Pangkep, Parepare, Palopo, Barru, Pinrang, dan Takalar. Pengukuhan serentak pengurus Peradi Profesional di 13 kabupaten/kota menjadi langkah strategis memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat koordinasi advokat di Sulawesi Selatan. Kehadiran Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajaran akademisi dan praktisi hukum turut mewarnai momentum konsolidasi Peradi Profesional di Sulawesi Selatan. Organisasi yang dipimpinnya juga telah menyampaikan sejumlah usulan untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur profesi advokat. Selain mendorong pembaruan regulasi, Harris mengingatkan seluruh pengurus daerah agar menjaga kekompakan organisasi, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan Peradi Profesional harus memberikan kontribusi nyata dalam membangun sistem penegakan hukum yang bersih, berkeadilan, dan berintegritas. Peradi Profesional juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan profesi advokat agar para praktisi hukum memiliki kemampuan profesional sekaligus tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya. Acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Sulawesi Selatan, Mochtar Djuma, serta sejumlah tokoh akademisi dan praktisi hukum. Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah penyematan pin khusus Peradi Profesional kepada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Penyematan pin tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusinya dalam pengembangan pendidikan tinggi dan dunia akademik hukum. Melalui kepengurusan yang baru dilantik, Peradi Profesional diharapkan semakin aktif memperjuangkan akses keadilan, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

