Investigasi LIN: Tambang Ilegal di Tuban Diduga Dilindungi Oknum Pejabat

Investigasi LIN: Tambang Ilegal di Tuban Diduga Dilindungi Oknum Pejabat

Tuban, 29 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur resmi melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban, atas maraknya aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

Pengaduan ini merupakan hasil investigasi langsung di lapangan, yang menunjukkan adanya praktik penambangan tanpa izin, penggunaan BBM subsidi secara ilegal, hingga dampak kerusakan lingkungan yang sangat meresahkan masyarakat.


PEMERINTAH DINILAI ABSAI: TAMBANG ILEGAL BERKEMBANG BEBAS

Aktivitas tambang ilegal ini dinilai telah dibiarkan terlalu lama tanpa penindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Jurang-jurang terbuka, kerusakan alam, ancaman banjir dan longsor di sekitar lokasi tambang semakin mengkhawatirkan warga.

“Kalau sudah ada bencana, baru semua sibuk bicara. Tapi saat tambang ilegal ini merajalela, semua diam. Ini bentuk pembiaran yang sangat mencurigakan,” tegas perwakilan LIN DPD 16 Jawa Timur.


LOKASI YANG DILAPORKAN DIDUGA JADI TAMBANG ILEGAL

Berikut beberapa lokasi tambang yang ditemukan oleh tim investigasi LIN dan diduga kuat beroperasi secara ilegal:

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
    Tambang batu limestone (pedel) tanpa izin resmi. Penambangan terus berlangsung di tengah pembiaran aparat.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
    Tambang silica milik pribadi (inisial S dan S) tanpa dokumen izin pertambangan yang sah. Tidak ada pengawasan, tidak ada penindakan.
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
    Tambang pasir beroperasi selama lebih dari 4 tahun tanpa tindakan dari DLH atau instansi teknis lainnya.
  4. Desa Ngimbang, Palang-Widang
    Tambang Galian C jenis pedel yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Tidak ada reboisasi, tidak ada kompensasi lingkungan.
  5. Jatirogo – Krajan – Ngepon
    Tambang batubara yang saat didatangi tim LIN, semua operator, sopir, dan penjaga kabur meninggalkan lokasi. Dugaan kuat operasi ini ilegal.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN KERUGIAN NEGARA

Tambang-tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan:

  • Kerusakan lingkungan berat dan hilangnya ekosistem
  • Pencemaran air dan udara
  • Ancaman banjir dan tanah longsor
  • Penggunaan BBM subsidi untuk industri ilegal
  • Kerugian pendapatan negara dari sektor tambang

LIN TUNTUT TINDAKAN NYATA, BUKAN JANJI KOSONG

LIN DPD 16 Jawa Timur menuntut kepada seluruh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak, dengan tuntutan sebagai berikut:

  1. Bupati Tuban segera mengevaluasi dan menghentikan semua aktivitas tambang ilegal.
  2. Polres Tuban dan Aparat Penegak Hukum menindak tegas para pelaku, tanpa pandang bulu.
  3. DPRD Tuban memanggil seluruh instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
  4. DLH, Dinas ESDM, dan Aparat Wilayah diminta bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi.
  5. Tidak boleh ada perlindungan terhadap penambang ilegal, baik oleh oknum aparat maupun pejabat daerah.

TEMBUSAN PENGADUAN DISAMPAIKAN KEPADA:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Sekretariat Negara
  3. Kementerian ESDM
  4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  5. Polda Jawa Timur
  6. Mabes Polri
  7. Kabareskrim Polri

LIN: TAMBANG ILEGAL ADALAH KEJAHATAN TEROR LINGKUNGAN

“Negara ini tidak boleh diam terhadap kejahatan lingkungan. Tambang ilegal adalah kejahatan besar yang merampok alam, merusak masa depan, dan menciptakan penderitaan rakyat. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas.”
Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *