PENERBIT : PT. Media Duaputri Group
MENKUMHAM : AHU-065428.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1909230109454
NPWP: 50.436.811.9-648.000
KBLI: 63121, 18111, 18202, 62013, 63112, 73100
Penasehat Hukum: LBH Sastra Brachmastra Yudha, Suwandi, SH MM, Mohammad Chusnul Chuluq, SH
Pimpinan Redaksi : Darmo (Mbah Darmo)
Wakil Pimpinan Redaksi
: Ali Murtadlo
: Indra Mahendrlo
Sekertaris Redaksi : Mardi
Editor Nasional : Mbah Darmo, M Fais, Sony Setiawan, Ainul Yakin, Suroso
Editor Jakbar: Mas Husni,
Editor Provinsi Riau : Arismandianto
Team Investigasi : Rokim, Jalaludin, Komar Sai’id, Diana, Kholis, Abdul Aziz, Azhari, Danu, Jono
Kaperwil Jatim: Heri Purnomo
Liputan Khusus Jatim : Ali Murtadlo
Kabiro Tulungagung : Setiawan
Kabiro Probolinggo : Abd Mukid
Kabiro Jombang : Sidik
Kabiro Madiun : Stiawan
Kabiro Bangkalan : Moh. Rozak
Kabiro Bojonegoro : Solikin
Kabiro Tuban : Khoirul Subekti
Kabiro Lamongan : Hadi Sucipto
Redaksi : Ds. Mlangi, Kecamatan, Widang, Kabupaten. Tuban Jawa Timur
No.Tlp/Wa : 083834221609
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Undang-undang No.28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/ Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.
Wartawan media Libasjatim.com tercantum dalam Box Redaksi dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi Libasjatim.com berarti, bukan wartawan Libasjatim.com !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media Libasjatim.com sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI !!.