Box Redaksi Libasjatim.com

Box Redaksi Libasjatim.com

PENERBIT : PT.  Media Duaputri Group

MENKUMHAM : AHU-065428.AH.01.30.Tahun 2023

NIB: 1909230109454

NPWP: 50.436.811.9-648.000

KBLI: 63121, 18111, 18202, 62013, 63112, 73100

 

Penasehat Hukum: Suwandi, SH MM, Dhony Irawan HW.SH.MHE

 

Pimpinan Redaksi : Oky Setiawan

 Wakil Pimpinan Redaksi: Siti Wulandari

 

Team Investigasi : Rokim

Kaperwil Jatim: Edhi Mulyono

Kabiro Tulungagung : Setiawan

Kabiro Probolinggo : Abd Mukid

Kabiro Jombang Sidik

Kabiro Bangkalan : Moh. Rozak

Kabiro Bojonegoro : Solikin

Kabiro Lamongan : Hadi Sucipto

 

Redaksi : Alamat
Perum City Side B-6 Desa Ringinpitu kec. Kedungwaru kabupaten Tulungagung – Jatim

No.Tlp/Wa : 085154050795

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Undang-undang No.28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/ Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.

 

Wartawan media Libasjatim.com tercantum dalam Box Redaksi  dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi Libasjatim.com berarti, bukan wartawan Libasjatim.com !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media Libasjatim.com sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI  !!.