Jakarta | Suasana pertemuan di kantor Disnaker DKI Jakarta pada 6 Mei 2026 itu sempat berjalan tegang. Kursi yang disiapkan untuk pihak perusahaan tetap kosong hingga agenda berlangsung. Padahal, pemanggilan tersebut kembali dilakukan untuk membahas sengketa ketenagakerjaan antara mantan pekerja keamanan dengan pihak Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo yang berlokasi di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.
Dalam ruangan itu hadir perwakilan Pengawas Disnaker DKI Jakarta, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum pekerja, serta perwakilan dari LSM GMBI Jakarta Timur. Namun perusahaan yang dipersoalkan justru tidak tampak memenuhi undangan mediasi.
Kasus ini sendiri sudah berjalan hampir satu tahun tanpa kepastian penyelesaian. Empat mantan petugas keamanan mengaku hingga kini belum menerima hak pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja yang disebut dilakukan secara sepihak.
Kuasa hukum pekerja dari Law Office Even, Esta & Partners, Hendricus Eventius, S.H., mengatakan pihaknya sebenarnya telah menempuh berbagai jalur resmi sejak pertengahan 2025. Salah satu langkah awal dilakukan melalui permohonan penyelesaian tripartit pada 2 Juni 2025.
Dari proses tersebut, Disnaker disebut telah mengeluarkan surat anjuran yang meminta perusahaan membayarkan pesangon kepada para pekerja. Namun rekomendasi itu disebut tidak pernah dijalankan.
“Anjuran dari Disnaker sudah ada, tetapi sampai sekarang hak pekerja belum juga diberikan,” ujar Hendricus saat ditemui usai agenda mediasi.
Persoalan kemudian berkembang setelah pihak pekerja kembali melayangkan laporan ke Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembayaran upah yang disebut tidak sesuai ketentuan UMR.
Menurut pihak pendamping pekerja, laporan tersebut seharusnya menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan. Namun di tengah proses berjalan, justru muncul hasil gelar perkara pada 17 Desember 2025 yang menyatakan Klinik Utama Sentosa telah tutup.
Hasil gelar perkara itu membuat pihak pekerja mempertanyakan proses yang dilakukan. Mereka menilai ada kejanggalan lantaran pelapor belum diperiksa secara menyeluruh, tetapi keputusan sudah lebih dulu muncul.
“Kami mempertanyakan dasar dilakukan gelar perkara itu. Pengadu belum dimintai keterangan secara lengkap, tetapi hasilnya sudah keluar,” kata Hendricus.
Tidak lama setelah itu, pihak pekerja kembali menerima surat keputusan yang ditandatangani Kepala Disnaker DKI Jakarta. Isi surat tersebut menyebutkan perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Keputusan itu memicu protes dari LSM GMBI Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Iskandar. Mereka kemudian melakukan sejumlah langkah agar perkara dibuka kembali dan tetap diproses.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah penanganan kasus kembali berjalan. Meski demikian, menurut pihak pekerja, persoalan belum juga menemui titik terang karena pihak pengawas tetap menyatakan perusahaan telah tutup.
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru dari pihak pekerja. Mereka meminta penjelasan mengenai status perusahaan dan hasil pengawasan Disnaker selama klinik tersebut masih aktif beroperasi.
“Kalau memang perusahaan sudah tutup, apakah selama ini ada laporan resmi ke Disnaker? Lalu bagaimana hasil pengawasan terhadap perusahaan selama beroperasi?” ujar Hendricus.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada jawaban pasti terkait pertanyaan tersebut.
Dalam forum mediasi terakhir, pihak LSM GMBI Jakarta Timur kembali menegaskan akan terus mendampingi para mantan pekerja untuk memperjuangkan hak mereka. Mereka meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas pesangon empat mantan pekerja keamanan, termasuk Ifen Yermias dan rekan-rekannya.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai hak pekerja diberikan. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya,” tegas Hendricus.
Pantauan di lokasi, agenda mediasi berlangsung cukup alot meski tanpa kehadiran pihak perusahaan. Beberapa kali perwakilan pekerja meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang dinilai terlalu lama berjalan.
Sementara itu, pihak Disnaker dan unsur pengawas yang hadir dalam pertemuan tersebut akhirnya menyepakati bahwa pemanggilan terhadap perusahaan akan kembali dilakukan dalam agenda berikutnya.
Para mantan pekerja berharap pemanggilan selanjutnya benar-benar dihadiri pihak perusahaan agar ada kepastian terhadap hak-hak yang selama ini mereka tuntut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tudingan PHK sepihak dan tuntutan pembayaran pesangon tersebut.
- <a href="https://libasjatim.com/kualitas-wifi-desa-di-tuban-dipertanyakan-masyarakat-minta-bpk-turun-tangan/”>Kualitas WiFi Desa di Tuban Dipertanyakan, Masyarakat Minta BPK Turun Tangan
- Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 1505/Tidore Laksanakan Garjas dan UKP
- Dugaan Sabung Ayam dan Judi Dadu di Sejumlah Titik Kediri Kembali Ramai, Warga Menilai Hukum Seolah Tidak Lagi Ditakuti


Respon (2)