Persidangan Faradila Bongkar Fakta demi Fakta, Terdakwa Agus Kembali Jadi Sorotan Publik

Persidangan Faradila Bongkar Fakta demi Fakta, Terdakwa Agus Kembali Jadi Sorotan Publik

Malang – Persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa kembali menghadirkan sejumlah fakta yang mencuat dari keterangan para saksi di bawah sumpah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, ayah korban bersama saksi lainnya memberikan kesaksian yang dinilai berkaitan dengan dugaan motif maupun rangkaian peristiwa sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Agus.

Berdasarkan keterangan saksi Haji Ramlan selaku ayah korban di hadapan Majelis Hakim, selama kurang lebih tiga setengah tahun terdakwa tinggal bersama keluarga korban. Dalam keterangannya, Haji Ramlan menyebut istrinya pernah mengaku beberapa kali mendapat perlakuan yang dianggap tidak pantas berupa dugaan godaan dari terdakwa.

Selain itu, Haji Ramlan juga menerangkan bahwa keluarganya pernah menemukan sejumlah foto anggota keluarga, khususnya foto istrinya, yang menurut kesaksiannya disandingkan dengan sajen dan kemenyan. Temuan tersebut, menurut saksi, membuat dirinya merasa khawatir terhadap keselamatan keluarga sehingga memutuskan tinggal terpisah dari anak dan menantunya.

Di hadapan persidangan, Haji Ramlan juga menjelaskan hubungan terdakwa dengan sebagian anggota keluarga korban disebut tidak harmonis. Ia menerangkan bahwa sebelum menikahi putrinya, terdakwa diketahui telah beberapa kali menikah. Saksi juga menyampaikan bahwa terdakwa pernah membantah tudingan yang menyebut dirinya menikahi anak Haji Ramlan untuk menguasai harta keluarga.

Masih berdasarkan kesaksian Haji Ramlan, terdakwa juga disebut mengambil uang sekitar Rp10 juta pada saat peristiwa pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa terjadi. Keterangan tersebut merupakan bagian dari kesaksian yang selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian di persidangan.

Sementara itu, salah satu Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Chandra Jenry Deswantoro, S.H., C.T.L., menyampaikan bahwa saksi Salehudin, yang merupakan karyawan terdakwa sekaligus pengelola kios pupuk milik usaha terdakwa bersama istrinya, turut memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Chandra, Salehudin menerangkan bahwa pada Senin, 15 Desember 2025, terdakwa sempat datang ke rumah yang berada di lingkungan kios pupuk menggunakan mobil Mitsubishi Strada berwarna merah. Dalam keterangannya, saksi menyebut terdakwa mengatakan sedang membawa seorang tahanan dan meminta saksi agar tidak mendekat sehingga saksi kembali ke kios pupuk.

Tim kuasa hukum keluarga korban menilai rangkaian kesaksian tersebut menjadi bagian penting yang perlu dicermati Majelis Hakim dalam menggali motif, karakter, serta kronologi dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa.

LBH LIRA Jawa Timur juga berpandangan bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan harus diuji secara menyeluruh melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penilaian terhadap keterangan saksi, barang bukti, maupun alat bukti lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Kuasa hukum keluarga korban menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun setiap fakta yang terungkap di persidangan harus didalami secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah agar motif, rangkaian peristiwa, dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara utuh di hadapan hukum,” tegas Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa masih berlangsung. Seluruh keterangan para saksi masih akan diuji melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk tanggapan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya, sebelum Majelis Hakim mengambil kesimpulan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

(Tim/Red/**)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *