Usut Hingga Tuntas! MACAN KUMBANG Desak Kejari Ungkap Seluruh Aktor di Balik Dugaan Korupsi Lampu Hias

Usut Hingga Tuntas! MACAN KUMBANG Desak Kejari Ungkap Seluruh Aktor di Balik Dugaan Korupsi Lampu Hias

Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cendekiawan Kontrol Utama Membangun Bangsa (MACAN KUMBANG) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM MACAN KUMBANG, Suliadi, S.H., pada Minggu (5/7/2026). Ia meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan satu tersangka berinisial R yang diketahui merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain.

Menurut Suliadi, proyek pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau dengan nilai sekitar Rp1,13 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Karena itu, ia menilai penyidik perlu mendalami keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.

“Ada mantan Kepala Bidang dan mantan Kepala Dinas DLH saat itu yang seharusnya turut dijadikan tersangka. Kami menduga mereka memiliki peran sehingga turut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Suliadi.

Ia menegaskan, penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pihak apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, dalam setiap proyek pemerintah terdapat struktur kewenangan yang melibatkan berbagai pejabat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima pekerjaan. Oleh sebab itu, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan juga dapat mencakup pejabat lain sesuai dengan peran, kewenangan, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Suliadi berharap Kejari Kota Probolinggo melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau Tahun Anggaran 2023, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengambilan keputusan selama proyek berlangsung.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya menyasar satu orang. Apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Suliadi memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo atas langkah awal yang telah dilakukan melalui penetapan seorang tersangka dalam perkara tersebut. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, ia berharap penyidikan tidak berhenti sampai di sana. Menurutnya, apabila penyidik memperoleh alat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum perlu dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Suliadi juga menilai pengungkapan perkara korupsi secara menyeluruh akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan efek jera bagi penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan Kepala Bidang dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang menjabat saat proyek tersebut dilaksanakan. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan atau klarifikasi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara/**)