Opini  

Ditilang Polisi? Jangan Panik! Ini Hak-Hak Anda Menurut Hukum yang Sering Tidak Diketahui Masyarakat

Banyak Pengendara Memilih “Damai di Tempat” Karena Tidak Paham Hukum. Padahal Undang-Undang Memberikan Hak yang Tidak Boleh Diabaikan.

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

KEDIRI – Suara peluit polisi memecah kepadatan lalu lintas. Sebuah kendaraan diminta menepi. Dalam hitungan detik, suasana di dalam mobil berubah. Pengemudi mendadak gugup, jantung berdebar, dan pikiran dipenuhi satu pertanyaan: “Berapa uang yang harus saya keluarkan?”

Fenomena itu bukan cerita baru. Hampir setiap hari ribuan pengendara di Indonesia berhadapan dengan penindakan lalu lintas. Namun, di balik rutinitas tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran lalu lintas: rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai hak-hak mereka saat ditilang.

Ketidaktahuan inilah yang selama bertahun-tahun menjadi ruang munculnya berbagai persoalan, mulai dari ketakutan menghadapi proses hukum, kesalahpahaman terhadap prosedur tilang, hingga praktik “damai di tempat” yang justru mencederai integritas penegakan hukum.

Padahal, ketika seseorang ditilang, ia bukan sedang diadili di pinggir jalan, melainkan sedang menjalani proses administrasi penegakan hukum yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H. menegaskan bahwa masyarakat harus memahami hak-haknya agar penegakan hukum berjalan profesional sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Masyarakat jangan takut terhadap hukum. Yang harus ditakuti adalah ketidaktahuan terhadap hukum. Ketika warga memahami haknya, proses penegakan hukum akan menjadi lebih transparan, profesional, dan menutup ruang bagi praktik-praktik yang menyimpang,” tegas Dedy.

1. Berhak Memastikan Petugas Bertugas Secara Sah

Langkah pertama yang sering dilupakan masyarakat adalah memastikan bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan memang menjalankan tugas sesuai prosedur hukum.

PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur bahwa petugas wajib menggunakan seragam atau atribut resmi yang mudah dikenali masyarakat.

Apabila pemeriksaan dilakukan dalam bentuk operasi atau razia, petugas juga wajib membawa Surat Perintah Tugas (SPT). Selain itu, lokasi pemeriksaan pada prinsipnya harus dilengkapi tanda pemberitahuan pemeriksaan sesuai ketentuan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

Karena itu, masyarakat berhak bertanya secara sopan mengenai identitas petugas maupun dasar pelaksanaan operasi.

2. Berhak Memilih Mekanisme Penyelesaian Tilang

Masih banyak masyarakat yang tidak memahami perbedaan mekanisme penyelesaian tilang.

Apabila pengendara merasa tidak melakukan pelanggaran, ia dapat menggunakan mekanisme keberatan sehingga persoalan dapat diperiksa di pengadilan dengan menghadirkan bukti maupun saksi.

Sebaliknya, apabila pelanggaran memang diakui, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran denda sesuai prosedur yang berlaku.

Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penyelesaian perkara tilang bukan melalui negosiasi di pinggir jalan, melainkan melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan.

3. Berhak Mendapat Penjelasan Pasal yang Dilanggar

Setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan.

Karena itu, petugas wajib menjelaskan secara jelas:

  • pelanggaran yang dilakukan;
  • pasal yang dilanggar dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • ancaman sanksi yang diatur undang-undang.

Masyarakat tidak boleh hanya menerima pernyataan, “Anda ditilang,” tanpa mengetahui dasar hukumnya.

Penjelasan tersebut merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.

4. Kendaraan Tidak Bisa Disita Sembarangan

Salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa setiap pelanggaran otomatis membuat kendaraan dapat disita.

Padahal PP Nomor 80 Tahun 2012 telah membatasi secara tegas alasan penyitaan kendaraan.

Pada umumnya, penyitaan kendaraan hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti tidak memiliki STNK yang sah, pengemudi tidak memiliki SIM, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis, diduga terkait tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban berat.

Artinya, apabila pengendara hanya melakukan pelanggaran lalu lintas biasa dan dokumen kendaraan lengkap, penyitaan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

5. Berhak Mendapat Perlakuan Humanis

Penegakan hukum tidak boleh menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia.

Setiap petugas berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional, sopan, dan tidak melakukan intimidasi maupun tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Apabila masyarakat mengalami perlakuan yang tidak sesuai prosedur, mereka berhak menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Literasi Hukum Adalah Benteng Pencegah Penyimpangan

Menurut Dedy Luqman Hakim, memahami hak ketika ditilang bukan berarti mengajari masyarakat melawan polisi.

Sebaliknya, pemahaman hukum justru membantu aparat menjalankan tugas secara profesional dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih patuh terhadap hukum. Di sisi lain, aparat yang bekerja sesuai prosedur akan semakin dipercaya. Inilah fondasi negara hukum yang sesungguhnya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik memberikan uang kepada petugas untuk menghindari proses tilang bukanlah solusi, melainkan tindakan yang dapat merusak integritas penegakan hukum sekaligus berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, jalan raya bukan hanya ruang berlalu lintas, melainkan ruang penegakan hukum yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat yang memahami haknya tidak sedang mencari-cari kesalahan aparat, melainkan ikut menjaga agar hukum ditegakkan sesuai aturan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *