Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina pada 13 Oktober 2026 dan Perubahannya

Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina pada 13 Oktober 2026 dan Perubahannya

Jakarta | Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina pada Selasa, 13 Oktober 2026, masih mengacu pada harga yang berlaku pada periode sebelumnya, yakni September 2026. Dengan demikian, belum terdapat informasi mengenai penyesuaian harga baru untuk kelompok BBM tersebut pada tanggal pemantauan ini. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya konsumen yang perlu mengetahui kepastian biaya sebelum membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Informasi mengenai harga BBM secara berkala penting karena perubahan harga dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga, biaya perjalanan, serta operasional kendaraan dan usaha. Ketika tidak ada perubahan, konsumen dapat memperkirakan kebutuhan bahan bakar dengan menggunakan acuan harga sebelumnya. Namun, kepastian mengenai harga tetap perlu diperiksa berdasarkan informasi resmi dan periode pemberlakuan yang tepat, mengingat kebijakan harga dapat dievaluasi secara berkala.

Pembahasan dalam pemberitaan ini secara khusus berfokus pada BBM nonsubsidi Pertamina. Produk dalam kategori tersebut berbeda dari BBM bersubsidi yang memiliki ketentuan penyaluran dan kebijakan harga tersendiri. Oleh karena itu, keterangan bahwa harga masih sama tidak secara otomatis menggambarkan seluruh jenis BBM yang tersedia di pasar, melainkan merujuk pada produk nonsubsidi yang menjadi pokok informasi.

Sampai dengan 13 Oktober 2026, sumber yang menjadi acuan tidak menyebutkan adanya perubahan harga baru untuk BBM nonsubsidi Pertamina dibandingkan periode September. Masyarakat dapat menjadikan informasi ini sebagai gambaran awal ketika merencanakan pembelian, sambil tetap memperhatikan pengumuman resmi apabila terdapat pembaruan. Daftar harga dan rincian produk selanjutnya perlu dibaca dalam konteks tanggal berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami perubahan maupun ketiadaan perubahan harga.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa penetapan harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari proses perusahaan sebelum memutuskan apakah perlu dilakukan penyesuaian harga pada periode tertentu.

Keterangan mengenai kebijakan harga itu disampaikan Kitty Andhora pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, Pertamina Patra Niaga juga memperhatikan kondisi masyarakat sebelum menetapkan perubahan terhadap harga BBM nonsubsidi. Dengan demikian, keputusan harga tidak hanya berkaitan dengan pertimbangan internal perusahaan, tetapi juga melihat keadaan masyarakat sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam proses penetapan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, harga BBM nonsubsidi masih diberlakukan sama seperti periode sebelumnya. Artinya, belum terdapat perubahan pada harga yang berlaku untuk produk BBM nonsubsidi Pertamina dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pernyataan resmi itu menjadi dasar informasi mengenai kebijakan harga yang berlaku pada saat tersebut.

Pertamina mempertimbangkan berbagai faktor serta kondisi masyarakat sebelum melakukan penyesuaian. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perubahan harga tidak ditetapkan secara otomatis, melainkan melalui pertimbangan yang dilakukan perusahaan. Pada saat keterangan diberikan, kebijakan yang berlaku tetap mempertahankan harga BBM nonsubsidi sebagaimana periode sebelumnya.

Penempatan waktu pernyataan pada Kamis, 1 Oktober 2026 penting untuk memahami konteks kebijakan harga tersebut. Pada tanggal itu, Kitty Andhora menyatakan bahwa harga BBM nonsubsidi masih sama seperti periode sebelumnya. Oleh karena itu, informasi mengenai daftar harga pada 13 Oktober 2026 perlu dibaca dengan merujuk pada keterangan resmi tersebut, yang menegaskan bahwa Pertamina masih memberlakukan harga tanpa perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Harga bahan bakar minyak nonsubsidi Pertamina yang berlaku sejak 2 September 2026 untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan daerah sekitarnya, menunjukkan kenaikan pada dua jenis bensin beroktan tinggi. Penyesuaian tersebut berlaku sebagai acuan harga eceran per liter di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Pertamax Turbo saat ini dijual dengan harga Rp19.600 per liter. Produk dengan Research Octane Number (RON) 98 ini ditujukan bagi kendaraan yang memerlukan bahan bakar beroktan tinggi. Harga tersebut lebih mahal Rp1.300 per liter dibandingkan harga sebelumnya, yakni Rp18.300 per liter. Dengan demikian, konsumen yang membeli 10 liter perlu membayar Rp196.000 berdasarkan harga terbaru, sedangkan sebelumnya biaya yang sama mencapai Rp183.000.

Sementara itu, Pertamax Green 95 ditetapkan seharga Rp19.150 per liter. Bahan bakar dengan RON 95 tersebut mengalami kenaikan yang lebih besar dibandingkan Pertamax Turbo. Sebelumnya, Pertamax Green 95 dipasarkan dengan harga Rp16.600 per liter, sehingga terdapat selisih Rp2.550 per liter. Untuk pembelian 10 liter, harga saat ini menjadi Rp191.500, sementara berdasarkan harga sebelumnya konsumen membayar Rp166.000.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan Pertamax Green 95 mencapai Rp2.550 per liter, sedangkan Pertamax Turbo naik Rp1.300 per liter. Selisih harga baru kedua produk kini sebesar Rp450 per liter, dengan Pertamax Turbo tetap menjadi pilihan yang lebih mahal. Sebagai pembanding, selisih keduanya sebelum penyesuaian mencapai Rp1.700 per liter.

Harga di atas berlaku untuk wilayah dengan ketentuan PBBKB 5 persen. Nilai yang dibayarkan konsumen dapat berbeda apabila terdapat kebijakan pajak daerah atau ketentuan wilayah lain yang tidak sama. Karena itu, pengendara sebaiknya memeriksa papan informasi harga di SPBU sebelum mengisi bahan bakar, terutama ketika terjadi pembaruan harga dari Pertamina.

Selain produk bensin nonsubsidi, penyesuaian harga yang berlaku mulai 2 September 2026 juga mencakup dua jenis bahan bakar diesel Pertamina, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex. Keduanya mengalami kenaikan dibandingkan harga sebelumnya. Perubahan ini perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan diesel karena berdampak langsung pada biaya pengisian bahan bakar, terutama bagi pengguna yang memiliki frekuensi perjalanan tinggi atau menempuh jarak jauh.

Harga Dexlite ditetapkan sebesar Rp23.700 per liter. Sebelumnya, produk diesel tersebut dijual dengan harga Rp19.700 per liter. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp4.000 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex kini dibanderol Rp25.200 per liter, naik dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp21.150 per liter. Selisihnya mencapai Rp4.050 per liter. Besaran kenaikan tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga tidak hanya terjadi pada satu produk, tetapi juga berlaku pada varian diesel nonsubsidi lainnya.

Angka yang tercantum merupakan harga dengan perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Ketentuan tersebut mencakup wilayah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya yang menggunakan acuan pajak serupa. Karena itu, harga Dexlite dan Pertamina Dex dalam daftar ini sebaiknya dipahami sebagai patokan untuk wilayah tersebut, bukan sebagai tarif yang otomatis berlaku di seluruh Indonesia.

Harga bahan bakar di daerah lain dapat berbeda apabila terdapat perbedaan PBBKB, kebijakan pemerintah daerah, atau ketentuan distribusi setempat. Sumber data yang digunakan tidak memberikan rincian tambahan mengenai harga diesel nonsubsidi di wilayah lain. Konsumen di luar DKI Jakarta dan sekitarnya perlu memeriksa informasi resmi dari Pertamina atau stasiun pengisian setempat sebelum melakukan pengisian, sehingga nominal yang dibayarkan sesuai dengan harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Pertamina September 2026 | Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Awal September 2026 | Fluktuasi Harga Emas Antam 7 September 2026: Penjualan Mungkin Tepat Waktu