Doli Minta KPU Jelaskan Polemik Pasal Pencalonan Gibran dalam PKPU 19/2023

Doli Minta KPU Jelaskan Polemik Pasal Pencalonan Gibran dalam PKPU 19/2023

Jakarta | Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai polemik penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyoroti dugaan adanya pasal yang diselundupkan dalam aturan tersebut, khususnya ketentuan yang kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3). Ketentuan itu mengecualikan kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Menurut Doli, substansi tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan proses pembentukan regulasi pemilu.

Doli menyampaikan tantangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10). Ia meminta KPU membuka proses penyusunan aturan secara rinci kepada publik, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan alasan dimasukkannya Pasal 18 ayat (3) ke dalam PKPU. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah ketentuan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan reguler atau justru muncul melalui perubahan yang tidak dijelaskan secara memadai.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan kepada publik bagian mana yang dianggap bukan merupakan penyelundupan pasal dan bagian mana yang diduga diselundupkan. Pernyataan tersebut menempatkan KPU pada tuntutan untuk memberikan klarifikasi berbasis dokumen, bukan sekadar penjelasan umum. Keterbukaan itu dinilai penting agar polemik mengenai aturan pencalonan tidak berkembang menjadi dugaan keberpihakan lembaga penyelenggara pemilu terhadap kandidat tertentu. Hingga penjelasan resmi disampaikan, dugaan tersebut tetap menjadi persoalan yang perlu diuji melalui dokumen pembahasan dan keterangan KPU.

Setelah menyampaikan tantangannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan polemik Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Doli Kurnia menyebut langkah lanjutan yang telah ditempuh. Ia mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR RI mengadakan rapat resmi pada masa reses. Rapat tersebut diharapkan menjadi forum untuk membahas secara terbuka persoalan yang muncul dalam ketentuan pencalonan tersebut, termasuk penjelasan mengenai dasar dan proses penyusunannya.

Doli juga menyatakan tidak keberatan apabila Hasyim Asy’ari, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPU, dihadirkan dalam rapat. Menurutnya, kehadiran pihak yang berkaitan langsung dengan proses penyusunan dan penerapan aturan dapat membantu memberikan keterangan kepada anggota Komisi II. Pelibatan tersebut juga dinilai relevan agar pembahasan tidak hanya berfokus pada isi pasal, tetapi turut mencakup penjelasan dari institusi yang menerbitkan peraturan. Namun, keterangan mengenai hasil rapat atau keputusan yang akan diambil belum disampaikan.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Doli mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya. Komunikasi itu berkaitan dengan rencana mempertemukan pihak-pihak yang pernah menjadi anggota komisi tersebut untuk membahas polemik yang sama. Ia menyebut pertemuan dengan anggota Komisi II pada periode sebelumnya telah dijadwalkan dalam waktu dekat. Pertemuan itu kemungkinan dilaksanakan secara fisik, meskipun rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pembahasannya belum diungkapkan. Langkah tersebut menunjukkan upaya Doli untuk memperoleh penjelasan dari berbagai pihak yang terkait dengan proses pembentukan serta pengawasan aturan pencalonan dalam PKPU 19/2023.

Doli Kurnia mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena ketentuan tersebut, menurut penjelasannya, tidak pernah muncul dalam rangkaian pembahasan yang ia ikuti. Ia menyebut pasal itu tidak dibahas dalam sejumlah rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, termasuk rapat yang dipimpinnya. Karena itu, Doli meminta KPU menjelaskan kapan, melalui mekanisme apa, dan atas dasar apa ketentuan tersebut masuk ke dalam peraturan.

Menurut Doli, naskah resmi PKPU yang diserahkan KPU kepada DPR tidak memuat Pasal 18 ayat (3). Ia mengatakan bahwa setelah penyerahan naskah tersebut, terdapat surat yang kemudian masuk dan mencantumkan ketentuan mengenai persyaratan pencalonan. Namun, surat itu disebut tidak ditampilkan dalam proses pembahasan yang ia ketahui. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Doli untuk mempersoalkan kesesuaian dokumen resmi yang diterima DPR dan naskah PKPU yang akhirnya ditetapkan.

Doli juga mengaitkan kemunculan pasal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menduga Pasal 18 ayat (3) dimasukkan setelah putusan itu dibacakan, karena putusan tersebut secara resmi membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi ketentuan usia pencalonan melalui syarat pengalaman sebagai kepala daerah. Dugaan itu, bagaimanapun, disampaikan sebagai pertanyaan dan penilaian Doli, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Di sisi lain, Doli juga menyebut bahwa pasal tersebut ternyata telah ada sebelum Putusan MK Nomor 90. Pernyataan ini menunjukkan adanya persoalan mengenai kronologi dan versi dokumen yang beredar. Oleh sebab itu, ia meminta KPU membuka penjelasan secara transparan, termasuk riwayat perubahan naskah, surat yang memuat pasal tersebut, serta pihak yang terlibat dalam proses penyusunannya. Klarifikasi itu dinilai penting agar polemik tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat diuji berdasarkan dokumen dan catatan rapat resmi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan materi rancangan norma tersebut telah tersedia ketika rancangan PKPU dibahas dalam forum rapat konsinyering.

Menurut Idham, rapat konsinyering itu berlangsung pada 19 September 2023. Artinya, pembahasan tersebut dilakukan sehari sebelum rapat dengar pendapat KPU dan Komisi II DPR yang digelar pada 20 September 2023. Keterangan itu disampaikan Idham saat dihubungi pada Jumat (9/10). Penjelasan KPU tersebut menjadi bantahan terhadap dugaan bahwa ketentuan terkait pencalonan baru dimunculkan setelah rapat bersama DPR.

Sebelumnya, Doli mempertanyakan proses kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023. Ia meminta KPU membuka informasi mengenai tahapan penyusunan dan pembahasan norma tersebut kepada publik. Posisi Doli berfokus pada perlunya penjelasan mengenai proses kemunculan pasal, sedangkan KPU melalui Idham menyatakan bahwa materi norma itu sudah ada sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Dengan demikian, bahan sumber memuat dua keterangan: Doli meminta keterbukaan atas proses penyusunan pasal, sementara KPU membantah tudingan tersebut dengan menjelaskan bahwa norma itu telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023.