Bogor | Bupati Bogor Rudy Susmanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kehadiran Rudy dalam pemeriksaan itu berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, sementara keterangannya diminta dalam kapasitas sebagai saksi.
Rudy menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penyidik dengan memberikan data dan keterangan yang diperlukan. Sikap tersebut, menurut pernyataannya, merupakan bentuk penghormatan terhadap penanganan perkara oleh KPK. Pemerintah kabupaten akan memenuhi kebutuhan informasi yang diminta dalam proses penyidikan sesuai dengan hal-hal yang dapat disampaikan.
Dalam memberikan keterangan, Rudy mengatakan dirinya akan menyampaikan informasi dengan sebenar-benarnya dan selengkap mungkin. Pernyataan itu menegaskan komitmennya untuk menjawab kebutuhan penyidik berdasarkan informasi yang dimiliki, tanpa mengurangi ataupun menambahkan hal yang tidak diketahui. Ia menyatakan kesiapan tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap proses hukum, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah kabupaten terbuka untuk menyerahkan data yang diperlukan.
Pemeriksaan terhadap seorang saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dalam perkara yang sedang ditangani. Dalam konteks ini, Rudy menempatkan kerja sama dengan KPK sebagai sikap kelembagaan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia menyatakan penghormatan terhadap proses hukum dan kesiapan memberikan informasi yang diminta, termasuk data serta keterangan yang relevan. Pernyataan tersebut tidak merinci materi pemeriksaan ataupun jenis data yang akan diserahkan. Rudy menegaskan bahwa informasi yang diberikan akan disampaikan secara jujur dan lengkap sesuai yang diperlukan. Dengan demikian, komitmen yang ia sampaikan berfokus pada dukungan terhadap penyidikan dan pemenuhan permintaan informasi dari penyidik. KPK melakukan pemeriksaan di Polres Bogor pada Kamis tersebut, sedangkan pemerintah kabupaten menyatakan siap mengikuti proses sesuai kebutuhan penyidikan.
Rudy Susmanto mengaitkan pemeriksaan yang berlangsung dengan sejumlah persoalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam keterangannya, ia menyebut beberapa bidang yang menjadi perhatian, lain Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Pendidikan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Ia juga menyinggung program pemerintah lainnya sebagai bagian dari konteks persoalan yang sedang ditelusuri. Penyebutan bidang-bidang tersebut memberi gambaran umum mengenai luasnya urusan yang berkaitan dengan pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan perkara tertentu atau menunjukkan adanya kesimpulan terhadap pihak mana pun.
Rudy tidak menguraikan materi pemeriksaan secara terperinci. Ia menegaskan bahwa penjelasan mengenai substansi, arah pendalaman, dan informasi yang dapat disampaikan kepada publik merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, keterangan yang ia sampaikan terbatas pada gambaran umum mengenai sejumlah sektor yang dikaitkan dengan proses tersebut. Sikap ini juga berarti bahwa rincian dokumen, pertanyaan, ataupun jawaban selama pemeriksaan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataannya. Informasi mengenai pokok perkara dan perkembangan penyidikan perlu merujuk pada keterangan resmi lembaga yang menangani proses hukum.
Ia turut menyampaikan bahwa dalam beberapa hari atau pekan terakhir sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk dirinya. Namun, Rudy tidak memerinci siapa saja pihak lain yang telah diperiksa ataupun apa yang mereka sampaikan kepada penyidik. Dengan demikian, tidak ada dasar dari keterangannya untuk menebak identitas orang-orang tersebut atau menyimpulkan isi kesaksian mereka. Kehati-hatian diperlukan agar informasi yang beredar tetap membedakan pernyataan yang telah disampaikan, hal-hal yang masih berada dalam proses penyidikan, dan dugaan yang belum terkonfirmasi. Sampai KPK memberikan penjelasan lebih lanjut, ruang informasi publik mengenai materi pemeriksaan tetap terbatas pada keterangan yang tersedia secara resmi.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memeriksa Rudy Susmanto sebagai saksi di Polres Bogor pada Kamis, 29 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjelaskan tempat dan waktu pemeriksaan sekaligus menegaskan peran Rudy dalam proses itu, yakni sebagai saksi. Informasi yang disampaikan KPK tidak menyebutkan rincian lain mengenai agenda pemeriksaan, sehingga penjelasan mengenai kegiatan penyidik dibatasi pada konfirmasi tersebut.
Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Bogor karena sejumlah saksi lain juga dimintai keterangan di wilayah yang sama. Dengan memusatkan pemeriksaan di lokasi tersebut, proses pengumpulan keterangan dinilai dapat berlangsung lebih efektif. Penjelasan itu menjadi alasan yang disampaikan KPK mengenai pemilihan tempat pemeriksaan Rudy, bukan keterangan mengenai materi pertanyaan atau hal-hal yang dibahas penyidik dengannya.
Pelaksanaan pemeriksaan di Polres Bogor menunjukkan bahwa penyidik menjalankan pemeriksaan saksi di Kabupaten Bogor dalam rangkaian kegiatan yang turut melibatkan saksi-saksi lain di daerah tersebut. Menurut Budi, pengaturan lokasi itu membantu efektivitas proses pemeriksaan. KPK tidak merinci identitas maupun jumlah saksi lain yang dimaksud dalam keterangan tersebut, dan informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan agenda pemeriksaan secara lebih terperinci. Karena itu, uraian mengenai pemeriksaan Rudy dapat berpegang pada fakta yang dikonfirmasi: ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Polres Bogor, sementara alasan lokasi berkaitan dengan pemeriksaan saksi lain di Kabupaten Bogor. Keterangan juru bicara tersebut memberikan konteks mengenai tempat pelaksanaan tanpa menambahkan penjelasan mengenai perkara atau substansi pemeriksaan yang tidak disampaikan. Dengan demikian, informasi mengenai pemeriksaan ini tetap berpusat pada konfirmasi resmi KPK dan alasan efektivitas lokasi sebagaimana diterangkan oleh Budi Prasetyo.
Penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor bermula dari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Agustus 2026. Uang tersebut diamankan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten. Setelah itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Penerimaan yang diselidiki itu diduga bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga menangani penyidikan terpisah terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kedua penanganan itu memiliki pokok perkara berbeda, sehingga informasi mengenai satu penyidikan tidak serta-merta menjelaskan status perkara lainnya. Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 27 Agustus 2026. Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan.
Hingga informasi yang disampaikan, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara yang ditangani melalui surat perintah penyidikan umum tersebut. Proses penyidikan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum, yang bertugas menelusuri bukti dan menguji dugaan berdasarkan ketentuan hukum. Karena itu, penyebutan dugaan dalam proses penanganan perkara perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Menanggapi proses tersebut, Rudy Susmanto meminta seluruh pihak menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului proses hukum. Ia menyatakan penanganan perkara sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai aturan. Pada saat yang sama, Rudy menegaskan bahwa pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti ataupun terganggu. Pemerintah daerah, menurut sikap yang disampaikan, perlu tetap menjalankan tugasnya sambil menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Penyidikan KPK di Perusahaan Properti Bandung Barat Terkait Kasus Suap | Penyidikan KPK Terhadap Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN | Keberhasilan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi

