Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Penumpang

Asap Karhutla Berdampak pada 1.673 Penerbangan, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Penumpang

Jakarta | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memantau operasional penerbangan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Pemantauan dilakukan secara berkala bersama pengelola bandar udara, maskapai penerbangan, serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada kondisi aktual di lapangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa asap karhutla masih mengganggu jarak pandang di beberapa bandar udara. Kondisi tersebut dapat berubah dengan cepat, bergantung pada arah angin, kepadatan asap, dan perkembangan kebakaran. Karena itu, informasi cuaca serta jarak pandang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan penerbangan.

Keselamatan penumpang dan awak pesawat menjadi dasar utama dalam seluruh keputusan operasional. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional yang dipersyaratkan, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan keberangkatan, pengalihan ke bandar udara lain, atau kembali ke bandar udara asal. Langkah tersebut ditempuh untuk mengurangi risiko selama proses lepas landas, penerbangan, maupun pendaratan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mendorong maskapai menyampaikan informasi secara terbuka kepada penumpang mengenai perubahan jadwal atau rute. Penumpang diimbau memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum menuju lokasi. Dengan pengawasan yang diperketat, penanganan dampak asap karhutla diharapkan tetap berjalan terkoordinasi tanpa mengesampingkan standar keselamatan penerbangan.

Hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penerbangan domestik cukup signifikan. Berdasarkan pemantauan dan koordinasi yang dilakukan bersama kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan, terdapat 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri yang terdampak selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Gangguan ini dapat terjadi karena jarak pandang yang menurun akibat asap, sehingga proses keberangkatan maupun kedatangan perlu disesuaikan dengan kondisi operasional dan aspek keselamatan. Selain itu, 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda sebagai langkah pencegahan ketika kondisi udara dinilai belum memungkinkan untuk penerbangan yang aman.

Dampak lainnya mencakup 15 penerbangan yang dialihkan ke bandar udara lain. Pengalihan dilakukan untuk menghindari wilayah dengan jarak pandang terbatas atau kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Sementara itu, enam penerbangan tercatat kembali ke bandar udara keberangkatan setelah menghadapi situasi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan ke bandar udara tujuan.

Data tersebut secara khusus menggambarkan dampak karhutla dan perlu dibedakan dari 14 penerbangan yang pada periode yang sama dibatalkan karena faktor lain. Pembatalan tambahan itu berkaitan dengan abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Pemisahan berdasarkan penyebab ini penting agar informasi mengenai gangguan penerbangan dapat dipahami secara akurat, sekaligus menunjukkan bahwa setiap keputusan operasional didasarkan pada evaluasi kondisi dan prioritas keselamatan penumpang.

Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dirasakan oleh penerbangan yang dioperasikan 10 maskapai. Dari total 1.673 penerbangan terdampak, Citilink Indonesia mencatat jumlah terbesar, yaitu 478 penerbangan. Berikutnya, NAM Air terdampak pada 300 penerbangan, Wings Air 227, Super Air Jet 161, Surya Mataram 134, Batik Air 112, Garuda Indonesia 97, TransNusa 94, Lion Air 41, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.

Gangguan tersebut mencakup pembatalan dan keterlambatan dengan jumlah yang berbeda pada setiap maskapai. Pembatalan terbanyak terjadi pada Wings Air, yakni 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink Indonesia sebanyak 115 penerbangan. Sementara itu, keterlambatan paling banyak tercatat pada Citilink Indonesia dengan 357 penerbangan, serta NAM Air dengan 212 penerbangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kabut asap tidak hanya mengurangi jumlah penerbangan yang dapat beroperasi, tetapi juga memengaruhi ketepatan waktu perjalanan penumpang.

Kalimantan menjadi wilayah yang paling signifikan terdampak. Sejumlah bandar udara yang mengalami gangguan berada di Bandara Supadio, Pontianak; Tjilik Riwut, Palangka Raya; Iskandar, Pangkalan Bun; H. Asan, Sampit; Rahadi Oesman, Ketapang; serta Syamsudin Noor, Banjarmasin. Gangguan jarak pandang di wilayah tersebut berpotensi menghambat proses lepas landas maupun pendaratan, sehingga penyesuaian jadwal diperlukan untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Di Sumatera, dampak juga tercatat di Bandara Sultan Thaha, Jambi, dan Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Sementara itu, di Papua, lokasi terdampak meliputi Bandara Rendani, Manokwari; Douw Aturure, Nabire; Torea, Fakfak; Utarom, Kaimana; Babo, Teluk Bintuni; dan Ewer, Asmat. Sebaran lokasi tersebut memperlihatkan luasnya pengaruh karhutla terhadap konektivitas udara antardaerah.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai penerbangan wajib tetap memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak gangguan operasional akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Maskapai juga harus memenuhi seluruh hak penumpang yang mengalami keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian, perlindungan, dan perlakuan yang layak selama menghadapi perubahan jadwal perjalanan.

Hak yang dapat diterima penumpang bergantung pada kondisi gangguan dan ketentuan yang berlaku, lain kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh. Penumpang disarankan berkomunikasi langsung dengan petugas maskapai untuk memperoleh informasi mengenai pilihan layanan yang tersedia. Kantor otoritas bandar udara ditugaskan mengawasi pemenuhan hak tersebut di lapangan, termasuk memastikan proses pelayanan dan penanganan penumpang berjalan sesuai prosedur. Maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Perubahan jarak pandang akibat sebaran asap dapat berlangsung secara dinamis, sehingga status penerbangan berpotensi berubah dalam waktu singkat. Pemeriksaan informasi secara berkala dapat membantu penumpang menyesuaikan rencana perjalanan dan menghindari kedatangan ke bandara tanpa kepastian keberangkatan.

Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau, mengawasi, dan mengevaluasi perkembangan karhutla serta dampaknya terhadap operasional penerbangan. Koordinasi dengan maskapai, pengelola bandar udara, kantor otoritas, dan seluruh pemangku kepentingan juga diperkuat agar setiap keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga penerbangan tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Perubahan Rangkaian KRL untuk Urai Kepadatan Penumpang | CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, MABES TNI EDUKASI GURU DAN PELAJAR SMA 10 SAMARINDA