Mataram | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi banjir rob di wilayah pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB). Informasi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi pasang maksimum air laut yang dapat terjadi hingga 18 Oktober. Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari pemantauan BMKG terhadap dinamika laut dan perkembangan cuaca di wilayah NTB.
Fenomena pasang maksimum merupakan kondisi ketika permukaan air laut mengalami kenaikan hingga mencapai ketinggian tertentu akibat pengaruh siklus pasang surut. Dalam situasi tersebut, area pesisir berpotensi mengalami genangan yang dikenal sebagai banjir rob. BMKG ZAM mengingatkan adanya potensi tersebut berdasarkan informasi mengenai pasang air laut yang berlaku sampai 18 Oktober, sehingga masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai kondisi pesisir yang perlu diperhatikan.
Peringatan dini ini secara khusus menyoroti hubungan kenaikan maksimum air laut dan kemungkinan terjadinya banjir rob di pesisir NTB. Penyampaian informasi oleh BMKG melalui Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid menjadi rujukan awal untuk memahami perkembangan fenomena tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai pasang maksimum air laut hingga 18 Oktober menjadi inti pemberitahuan BMKG ZAM bagi wilayah pesisir Nusa Tenggara Barat. Pembaruan terkait kondisi tersebut tetap menjadi bagian penting dari pemantauan meteorologi dan maritim yang dilakukan oleh BMKG.
Peringatan mengenai potensi banjir rob di wilayah pesisir Nusa Tenggara Barat memiliki masa berlaku yang telah ditetapkan secara spesifik oleh BMKG ZAM. Fenomena pasang air laut tersebut disebut mulai berlangsung pada 10 Oktober 2026 pukul 23.00 WITA. Waktu tersebut menjadi acuan awal pemberlakuan informasi, sehingga masyarakat pesisir perlu meningkatkan perhatian sejak sebelum memasuki waktu yang tercantum.
Masa pemantauan dan kewaspadaan berlangsung hingga 18 Oktober 2026 pukul 04.00 WITA. Dengan demikian, rentang peringatan mencakup periode sejak 10 Oktober 2026 pukul 23.00 WITA sampai 18 Oktober 2026 pukul 04.00 WITA. Kedua waktu tersebut perlu diperhatikan sebagaimana tercantum dalam informasi resmi, tanpa mengubah zona waktu ataupun menafsirkannya sebagai perkiraan waktu yang berbeda.
Penetapan awal pada malam 10 Oktober 2026 menunjukkan bahwa kondisi pesisir perlu diantisipasi sejak malam hari. Masyarakat yang tinggal, bekerja, atau beraktivitas di sekitar pantai, muara, pelabuhan, serta kawasan dataran rendah sebaiknya memperhatikan pembaruan informasi selama masa berlaku peringatan. Perhatian tersebut penting terutama ketika air laut mulai memasuki area yang biasanya tidak tergenang.
Periode peringatan berakhir pada 18 Oktober 2026 pukul 04.00 WITA. Sampai waktu tersebut, potensi dampak pasang air laut tetap menjadi hal yang perlu diperhitungkan dalam kegiatan masyarakat pesisir. Pengguna jalan, nelayan, pengelola tambak, dan pelaku usaha di kawasan pantai dapat menyesuaikan aktivitas berdasarkan kondisi lapangan serta mengikuti arahan dari pihak berwenang.
Informasi waktu ini menjadi dasar bagi masyarakat dan instansi terkait untuk menyusun langkah kesiapsiagaan secara terarah. Pemantauan kondisi genangan, akses jalan, dan perubahan muka air laut perlu dilakukan selama periode yang disebutkan. Apabila terdapat pembaruan dari BMKG atau pemerintah daerah, masyarakat diharapkan menggunakan informasi terbaru tersebut sebagai rujukan, dengan tetap mempertahankan ketentuan bahwa fenomena berlangsung mulai 10 Oktober 2026 pukul 23.00 WITA hingga 18 Oktober 2026 pukul 04.00 WITA.
Peringatan mengenai potensi banjir rob di pesisir Nusa Tenggara Barat hingga 18 Oktober diterbitkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Informasi tersebut disampaikan melalui Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid, yang dikenal dengan singkatan Stamet ZAM. Dengan demikian, BMKG dan Stamet ZAM menjadi lembaga yang disebut sebagai penerbit peringatan dalam informasi mengenai kondisi pesisir NTB tersebut.
Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid merupakan nama lengkap dari Stamet ZAM yang tercantum dalam sumber. Penyebutan nama lengkap dan singkatan ini membantu memperjelas lembaga yang berkaitan dengan penerbitan peringatan. Dalam pemberitaan mengenai potensi banjir rob tersebut, rujukan kepada Stamet ZAM mengarah pada unit BMKG yang disebut secara langsung dalam sumber, bukan pada lembaga lain.
Kepala Stamet ZAM adalah Tri Widiarto, S.Si. Nama dan gelar tersebut disebutkan dalam sumber sebagai keterangan mengenai pimpinan Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid. Oleh karena itu, penyebutan Tri Widiarto, S.Si. berkaitan dengan identitas kepala Stamet ZAM dalam informasi ini.
Rangkaian keterangan tersebut menempatkan BMKG melalui Stamet ZAM sebagai pihak yang menerbitkan peringatan potensi banjir rob di pesisir NTB hingga 18 Oktober. Identitas lembaga dan kepala stasiun perlu dicantumkan secara tepat agar asal informasi tetap jelas. BMKG adalah kependekan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sedangkan Stamet ZAM adalah kependekan dari Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid. Keterangan yang tersedia dalam sumber berhenti pada identitas lembaga penerbit dan kepala stasiun, sehingga informasi ini tidak memuat kutipan atau atribusi pernyataan lain.
BMKG ZAM menyampaikan peringatan mengenai potensi banjir rob di pesisir NTB. Peringatan tersebut berkaitan dengan kondisi pasang maksimum air laut yang diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu tertentu. Informasi ini mencantumkan dua unsur utama, yaitu jenis potensi kejadian yang disampaikan dan periode waktunya. Dengan demikian, pokok pemberitahuan berada pada hubungan pasang maksimum air laut dan kemungkinan terjadinya banjir rob di kawasan pesisir NTB selama masa yang telah ditetapkan dalam informasi BMKG ZAM.
Periode yang tercantum dalam peringatan dimulai pada 10 Oktober 2026 pukul 23.00 WITA. Waktu tersebut menjadi awal berlakunya informasi mengenai potensi banjir rob yang disebabkan oleh pasang maksimum air laut. Penyebutan tanggal, jam, dan zona waktu memberikan batas temporal yang jelas terhadap pemberitahuan tersebut. Periode ini tidak berdiri sebagai keterangan terpisah, melainkan menjadi bagian penting dari informasi yang disampaikan BMKG ZAM terkait kondisi perairan dan pesisir.
Peringatan itu berakhir pada 18 Oktober 2026 pukul 04.00 WITA. Dengan demikian, rentang waktu yang disebutkan berlangsung sejak malam 10 Oktober hingga dini hari 18 Oktober 2026 berdasarkan waktu Indonesia tengah. Keterangan tersebut merupakan batas akhir periode yang tercantum dalam informasi resmi. Tidak terdapat rincian tambahan mengenai lokasi tertentu, bentuk dampak, atau perkembangan lain di luar keterangan tentang potensi banjir rob dan pasang maksimum air laut.
Fakta utama dalam pemberitahuan BMKG ZAM adalah adanya potensi banjir rob di pesisir NTB yang dikaitkan dengan pasang maksimum air laut. Informasi tersebut berlaku dalam periode 10 Oktober 2026 pukul 23.00 WITA sampai 18 Oktober 2026 pukul 04.00 WITA. Seluruh keterangan yang tersedia berpusat pada jenis potensi kejadian, penyebab meteorologis atau oseanografis yang disebutkan, serta batas waktu berlakunya peringatan dari BMKG ZAM.

