Pasuruan _LibasJatim.com. Santar sebuah isu terkait dugaan Sekretaris Desa (Sekdes) Sekarputih,Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Menyalahgunakan wewenang dan tidak transparan yang menuai gejolak di lingkungan warga setempat dan Perangkat Desa Sekarputih. Sabtu Malam (21/10/2023). Jam 19:00 Wib.
Pasalnya, setelah Pemunduran diri salah satu anggota BPD Sekarputih, Muhammad Arif . yang sekarang Menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Gondang Wetan. Menuai Gejolak di Masyarakat dan Warga setempat .Sebab suami Umi Kulsum yaitu Muhamad Arif, yang merupakan Ketua (BPD) Desa Sekarputih. Diketahui sudah tidak aktif menjadi BPD sejak setahun belakangan Numun Masih mendapat Insentif (Gaji). Sehingga Muncul dugaan bahwa yang Menandatangani SPJ Pencairan Insentif Setiap bulan Milik Muhamad Arif, Adalah Sang Sekdes, yang tak lain Merupakan istrinya sendiri,”Ungkap Warga Dengan Nada Kesal. Pada Awak Media Yang Sedang Mencari Informasi.

Kedatangan Ratusan Warga Ke Balai Desa Sekarputih Untuk Meminta klarifikasi dan penjelasan dari pemerintah Desa Sekarputih. Terkait kinerja Sekretaris Desa (Sekdes) Yang dianggap menyalahgunakan wewenangnya. dan juga Ketua RT/RW dari Empat Dusun tersebut meminta Pertanggung jawaban Atas semua itu.
Umik Kulsum Selaku Sekdes Atau Bu Carik Desa Sekarputih Saat memberikan penjelasan di balai Desa, mengatakan bahwa suaminya Muhammad Arief, Masih sebagai BPD Aktif,”Kata Bu Sekdes .
Hal tersebut pun ditegaskan oleh Wahono Sekretaris Kecamatan Gondangwetan (Sekcam) yang menyatakan bahwa pihak kecamatan belum menerima surat pemberhentian Muhammad Arif, Sehingga yang bersangkutan secara administrasi masih Sah sebagai BPD Desa Sekarputih.
Semua Pernyataan tersebut dibantah Oleh Anggota BPD Lainnya, Parjo Menegaskan bahwa Muhammad Arif, telah menyerahkan Surat pengunduran diri sejak tertanggal 23 September 2022 kepada pengurus BPD lainnya dan sudah diteruskan ke pemdes. Berjalannya waktu, Muhammad Arif Pun sudah tidak lagi aktif sebagai BPD sejak setahun lalu karena menjabat sebagai panwas Di Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan.
Di Tempat Yang Sama Camat Gondang Wetan. Hidayat menjelaskan, bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak ke kecamatan beberapa waktu lalu. Terkait Intensif (Gaji) Muhammad Arif, Sebagai BPD yang tetap diterima oleh Umik Kulsum.Pak Camat Hidayat menyebut yang dilakukan Bu Sekdes bukanlah kesalahan namun hanya kelalaian,”
Namun Nantinya Akan ada proses klarifikasi, pemeriksaan, pembinaan, dan tahapan yang harus dijalankan. Tidak bisa langsung diberhentikan (sekdes).Untuk BPD Muhammad Arif, Surat pemberhentian dari kabupaten juga belum ada, sehingga masih berhak menerima insentif. Proses pengunduran diri masih ditingkat Desa,”Jelasnya Hidayat Camat Gondang Wetan Kepada Masyarakat dan Warga
Warga dan Masyarakat Tidak puas Dengan Penjelasan Camat Hidayat, Belasan pengurus Ketua RT/RW yang hadir secara spontan kemudian menyerahkan Stempel Masing-Masing RT/RW Kepada Camat Hidayat, Sebagai bentuk protes dan mogok beraktivitas sebagai Ketua RT/RW Dan Ratusan Warga dan Masyarakat Meminta Agar Sang Sekdes Segera Mengundurkan diri Dari Jabatannya.

Jadi Untuk Sementara Saat ini Warga Desa Sekarputih Tidak Mempunyai RT/RW Jadi Kalau Ada Warga Yang Mau Mengurus Pemberkasan Harus Datang Langsung Kebalai Desa Sendiri. Untuk Sementara ini Sambil Menunggu Keputusan Dari DPMD Kabupaten Pasuruan,”Pungkasnya M.Hasan Sabagi Warga setempat.
Dan Sudah Jelas Waktu pertemuan di Kantor Kecamatan Gondang Wetan Bu Kepala Desa Mengakui Bila yang tandatangan Untuk Ambil Insentif Muhammad Arif, Selama Kurang Lebih Satu tahun Itu Adalah Umik Kulsum Sekdes Sekarputih . Yang Tak lain Adalah Istri Dari Muhammad Arif, Dan Diakui Oleh Yang Bersangkutan”,Jelas Parjo yang di tunjuk sebagai Ketua BPD Yang Baru Sementara ini. Dan Juga demikian penjelasan dari Anggota BPD Lainnya. Yang masih Aktif di pemerintahan Desa Sekarputih.
(Bersambung)
