Lumajang – Pemerintahan Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan publik akibat dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sejumlah permasalahan muncul ke permukaan, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Dugaan ini menguat setelah surat permohonan informasi dan data terkait DD dan ADD tahun 2020–2024 yang diajukan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lumajang ditolak oleh Kepala Desa Sumbermujur, (YS). Sikap tertutup ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto.
Menurut Dendik, permohonan tersebut berlandaskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi desa yang menyatakan bahwa informasi terkait pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari informasi publik yang wajib diketahui masyarakat.
“Saya sudah memberikan surat permohonan secara langsung, tetapi kades menolak dengan tidak menandatangani tanda terima. Ada apa sebenarnya? Apakah pengelolaan Dana Desa harus dirahasiakan?” ujar Dendik saat ditemui di Balai Desa Sumbermujur, Jumat (21/2/2025).
Dendik menambahkan bahwa kepala desa memiliki hak untuk menerima atau menolak permohonan informasi. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi.
“Kalau kepala desa bersikap seperti ini, kita sudah tahu langkah apa yang harus diambil selanjutnya. Yang pasti, kami akan tetap bergerak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Berdasarkan dokumentasi media, penolakan permohonan informasi ini terjadi di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Kepala Desa (YS) secara tegas menolak dengan mengatakan, “Tidak usah pak.”
Kades juga menyebut bahwa alokasi DD dan ADD tahun-tahun sebelumnya sudah selesai dan tidak perlu diungkit kembali. Pernyataan ini semakin menimbulkan tanda tanya di masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara, Dr. Syaiful Anwar, menyebut bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. “Jika ada indikasi penutupan akses informasi publik, maka ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui Komisi Informasi atau laporan ke instansi berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Sumbermujur mulai mempertanyakan sikap kepala desa yang terkesan enggan memberikan informasi terkait penggunaan anggaran desa. Salah satu warga, Ahmad (45), mengungkapkan bahwa selama ini tidak pernah ada laporan terbuka mengenai penggunaan dana desa di desanya.
“Kami hanya tahu ada pembangunan jalan dan proyek-proyek kecil, tapi detail anggarannya tidak pernah diumumkan ke warga. Kalau memang bersih, kenapa harus ditutup-tutupi?” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun instansi terkait mengenai langkah yang akan diambil dalam menanggapi permintaan informasi dari LIRA.
Pihak LIRA Lumajang berencana membawa masalah ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah desa dalam waktu dekat.
Bersambung
(Tim/Red/**)
