Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi perbincangan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembalut yang ramai beredar di media sosial. Isu tersebut mencuat bersama penyebutan tarif 11 persen, sehingga memunculkan pertanyaan tentang apakah pembalut selalu dikenai PPN saat dibeli masyarakat. DJP menjelaskan bahwa penentuan kewajiban pajak perlu merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan kondisi penyerahan barang, bukan hanya pada kabar atau potongan informasi yang beredar.
Menurut penjelasan DJP, barang konsumsi yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk barang kena pajak. Pembalut juga berada dalam kategori barang yang dapat dikenai PPN. Namun, prinsip tersebut tidak berarti setiap transaksi pembalut secara otomatis dan tanpa pengecualian selalu memunculkan pungutan. PPN terutang apabila penyerahan barang dilakukan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk ketentuan mengenai pihak yang melakukan penyerahan serta aturan yang mengatur transaksi tersebut.
Karena itu, pembahasan tentang PPN pembalut perlu membedakan status barang dari perlakuan pajak atas transaksi tertentu. Status sebagai barang kena pajak menjadi dasar untuk melihat aturan yang relevan, sedangkan kewajiban memungut dan membayar PPN bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan dalam peraturan. Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak menyimpulkan bahwa semua pembelian pembalut pasti dikenai pajak hanya berdasarkan pernyataan umum mengenai barang kena pajak atau angka tarif yang disebut di media sosial.
DJP menyampaikan penjelasan tersebut di tengah perhatian publik terhadap harga kebutuhan sehari-hari dan akses terhadap produk kebersihan menstruasi. Konsumen yang ingin memastikan perlakuan pajak dalam suatu pembelian dapat memeriksa informasi pada bukti transaksi serta meminta keterangan kepada penjual. Untuk memahami aturan secara lebih utuh, masyarakat juga dapat merujuk pada informasi resmi DJP dan ketentuan perpajakan terkait. Dengan demikian, percakapan mengenai pajak pembalut dapat bertumpu pada konteks transaksi dan aturan yang berlaku, bukan pada anggapan bahwa satu tarif berlaku tanpa syarat untuk seluruh keadaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak berlaku secara umum untuk seluruh barang. Pembebasan hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang secara jelas telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, status suatu produk dalam kebijakan PPN ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena produk tersebut dinilai penting atau banyak digunakan masyarakat.
Dalam aturan saat ini, pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, transaksi pembelian produk tersebut mengikuti perlakuan PPN sebagaimana diatur dalam sistem perpajakan. Penjelasan ini menjawab sorotan publik mengenai pemajakan produk menstruasi dan menegaskan bahwa pembalut tidak dikecualikan dari ketentuan hanya berdasarkan fungsi atau kelompok penggunaannya.
Inge juga menegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan pajak khusus yang dikenakan kepada perempuan ataupun pajak atas menstruasi. PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang berlaku berdasarkan kerangka aturan umum. Artinya, pemungutan pajak terkait dengan transaksi konsumsi barang, bukan dengan identitas pembeli atau kondisi biologis tertentu. Penegasan tersebut dimaksudkan untuk membedakan mekanisme PPN dari pungutan yang secara khusus ditujukan kepada suatu kelompok masyarakat.
Pemerintah memahami bahwa produk menstruasi memiliki peran penting dalam mendukung kesehatan, kebersihan, dan aktivitas sehari-hari. Namun, perubahan terhadap perlakuan pajak tidak dapat dilakukan tanpa kajian menyeluruh. Usulan pembebasan atau penyesuaian PPN perlu ditelaah dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskal bagi penerimaan negara. Kajian juga perlu melihat bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dan tepat sasaran.
Dengan demikian, keterangan DJP menggambarkan dua hal: pembalut saat ini belum memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan daftar barang yang ditetapkan, sementara pentingnya produk menstruasi tetap dipahami pemerintah. Setiap usulan perubahan kebijakan selanjutnya memerlukan penilaian yang seimbang kebutuhan masyarakat, kepastian hukum, dan konsekuensi terhadap anggaran negara. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan kebijakan pajak disusun secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di luar pembahasan mengenai status pajak pembalut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyiapkan perluasan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Upaya ini dijalankan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang dirancang untuk melibatkan lembaga keuangan dan penyelenggara pembayaran dalam proses pemungutan. DJP menargetkan sebanyak 30 lembaga keuangan, termasuk bank dan perusahaan teknologi finansial atau fintech, dapat bergabung dengan sistem tersebut hingga November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa, pada saat keterangannya diberikan, baru lima platform bank dan satu platform fintech yang telah bergabung. Angka tersebut menunjukkan bahwa tahapan perluasan masih berlangsung, sementara otoritas mendorong lebih banyak penyelenggara pembayaran untuk memenuhi persyaratan dan bersiap menjalankan peran sebagai pemungut. Kehadiran pihak-pihak tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara melalui mekanisme yang terintegrasi.
Untuk mempercepat kesiapan industri, DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Koordinasi itu mencakup penyelenggara pembayaran dengan beragam peran, lain bank penerbit atau issuer bank, perusahaan fintech, serta jaringan pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa. Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar proses administrasi dan pemungutan dapat berjalan selaras dengan sistem pembayaran yang digunakan masyarakat.
Enam entitas telah terdaftar sebagai pemungut resmi melalui SPP-TDLN, yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, serta Fintek Karya Nusantara atau LinkAja. Pendaftaran tersebut menjadi langkah awal dalam memperluas cakupan pemungutan. Dengan tenggat hingga November 2026, DJP masih memiliki waktu untuk mendorong partisipasi lembaga lain sekaligus menyiapkan penyelenggara agar dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sejak 25 September hingga 11 Oktober 2026, enam platform yang tercatat dalam sistem membukukan sekitar 5,5 juta transaksi. Nilai keseluruhan transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun. Jika dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, nilai itu menghasilkan estimasi potensi PPN sekitar Rp1,1 triliun. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan data transaksi yang tersedia, bukan penerimaan pajak yang sudah terealisasi atau dana yang telah masuk ke kas negara.
DJP menegaskan bahwa penghitungan masih berlangsung seiring sistem yang berada dalam tahap stabilisasi. Karena belum seluruh platform resmi bergabung, otoritas pajak juga belum memetakan potensi secara menyeluruh. Dengan demikian, data dari enam platform tersebut belum dapat dianggap mewakili seluruh transaksi barang dan jasa digital luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia. Perkembangan pencatatan dan keikutsertaan platform menjadi faktor penting sebelum gambaran potensi PPN dapat dinilai lebih lengkap.
Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai beroperasi pada 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Kehadirannya bukan merupakan pajak baru ataupun kenaikan tarif, melainkan instrumen administrasi untuk memudahkan pemungutan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri. Sistem ini ditujukan untuk menjangkau transaksi yang belum terlayani melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sekaligus membantu mencegah pemajakan ganda.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan data transaksi pembayaran digital secara otomatis. Sebelum beroperasi, sistem tersebut telah melalui pengujian sandboxing dan dilanjutkan dengan masa stabilisasi untuk memastikan proses pencatatan serta penghitungan berjalan dengan baik.
Baca juga: Kerusakan Trotoar di Taman Secawan: SOROTAN TERHADAP PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PROYEK | Dugaan Ancaman untuk Victor Dethan: Sorotan Terhadap Pemain Persija






