Jakarta | Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menetapkan fasilitas pemotongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produk buatan Indonesia. Dengan demikian, insentif ini tidak ditujukan kepada seluruh penjual di platform digital, melainkan secara khusus menyasar UMK yang menawarkan barang hasil produksi dalam negeri. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa fasilitas tersebut mulai dapat dinikmati pada 25 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis.
Besaran potongan minimal separuh dari biaya layanan diharapkan memberi ruang lebih besar bagi UMK untuk mengelola pengeluaran saat berjualan secara daring. Biaya platform merupakan salah satu komponen yang dapat mengurangi pendapatan penjual, terutama bagi usaha berskala kecil dengan kapasitas produksi dan modal terbatas. Pengurangan beban tersebut berpotensi membantu pelaku usaha menjaga harga jual, mempertahankan kegiatan operasional, atau mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain, seperti peningkatan mutu produk dan pengemasan. Dampak yang diterima tiap penjual dapat berbeda, bergantung pada skema biaya dan ketentuan yang berlaku di marketplace terkait.
Menurut Maman, kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi produsen lokal sekaligus meringankan beban biaya layanan platform digital yang dinilai tinggi. Fokus pada produk buatan Indonesia juga menghubungkan insentif dengan upaya mendukung pelaku usaha yang menghasilkan barang di dalam negeri. Bagi konsumen, keberlanjutan produsen lokal dapat memperluas pilihan produk domestik di kanal belanja daring. Sementara itu, bagi UMK, pengurangan biaya diharapkan membuat pemasaran digital lebih terjangkau dan membantu mereka bersaing di pasar online. Pelaku usaha perlu memastikan produk yang dijual memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan platform agar dapat mengakses potongan. Rincian teknis, termasuk cara verifikasi dan penerapan pada masing-masing marketplace, menjadi hal penting untuk diperhatikan menjelang tanggal pemberlakuan. Kebijakan ini menempatkan dukungan biaya sebagai salah satu langkah untuk memperkuat keberadaan produk lokal di ekosistem perdagangan digital.
Insentif biaya marketplace ini dirancang untuk berlaku secara permanen dan tidak memiliki batas waktu tertentu. Artinya, fasilitas tidak otomatis berakhir setelah periode singkat sebagaimana program bantuan sementara. Namun, keberlanjutan manfaat bergantung pada pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha. Usaha harus tetap berada dalam kategori mikro atau kecil serta konsisten menawarkan produk lokal melalui marketplace. Jika skala usaha berubah hingga melampaui batas kategori yang ditetapkan, atau penjual tidak lagi memenuhi ketentuan terkait produk lokal, kelayakan untuk memperoleh insentif dapat ditinjau kembali. Karena itu, pelaku usaha perlu memantau perkembangan modal dan penjualan serta memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan program. Sifat permanen fasilitas tidak berarti semua penjual menerima manfaat tanpa syarat, melainkan memberikan kesempatan berkelanjutan selama kriteria tetap terpenuhi.
Penentuan kategori usaha mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, atau penjualan tahunan di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar. Nilai modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Batas kategori ini menjadi acuan untuk memastikan siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas, sehingga pemilik usaha sebaiknya menyiapkan data yang menggambarkan kondisi usahanya secara akurat. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan bahwa penilaian dapat menggunakan ukuran modal atau penjualan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar nama atau jenis produk yang dijual.
Selain memenuhi batas kategori dan menjual produk lokal secara konsisten, pelaku usaha harus terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi Sapa UMKM. Pendaftaran tersebut menjadi bagian penting dari proses pendataan dan verifikasi kelayakan penerima insentif. Penjual perlu memastikan informasi identitas, profil usaha, serta data pendukung yang dimasukkan ke dalam aplikasi tetap benar dan mutakhir. Apabila terjadi perubahan skala usaha atau informasi lainnya, pembaruan data dapat membantu menghindari ketidaksesuaian saat kelayakan diperiksa. Dengan demikian, pelaku usaha mikro dan kecil tidak hanya perlu mempertahankan karakteristik usahanya, tetapi juga memenuhi persyaratan administrasi. Memeriksa status pendaftaran secara berkala merupakan langkah praktis agar akses terhadap fasilitas tetap sesuai dengan ketentuan program.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa setelah penjual dan daftar produk diajukan, pengelola platform digital akan melakukan pemeriksaan. Proses ini menjadi tahap penting sebelum produk dapat dipastikan memenuhi persyaratan untuk memperoleh insentif biaya marketplace. Platform diberi waktu paling lama 10 hari kerja untuk menyelesaikan verifikasi atas entitas merchant atau penjual serta nomor kode barang yang diajukan. Batas waktu tersebut memberikan ruang bagi pengelola untuk mencocokkan informasi yang diterima, sekaligus memberi kepastian mengenai durasi pemeriksaan kepada pelaku usaha yang mengajukan produknya.
Pengajuan yang diperiksa bersumber dari data Sapa UMKM. Berdasarkan data tersebut, pengelola platform mencermati identitas atau entitas merchant dan daftar nomor kode barang (stock keeping unit/SKU) yang didaftarkan. SKU merupakan kode yang digunakan untuk membedakan dan mengidentifikasi barang dalam katalog penjualan, sehingga pemeriksaan tidak hanya berhenti pada nama toko atau penjual. Setiap produk yang diusulkan dapat ditinjau melalui daftar kode barangnya. Dengan demikian, informasi mengenai pihak yang menawarkan produk dan barang yang akan dipasarkan diperiksa sebagai bagian dari proses yang sama.
Temmy menerangkan bahwa verifikasi tersebut ditujukan untuk memastikan produk yang ditawarkan benar-benar diproduksi di dalam negeri. Pemeriksaan asal produksi penting agar fasilitas insentif biaya marketplace diarahkan kepada barang lokal sesuai sasaran kebijakan. Keberadaan penjual di dalam negeri saja tidak serta-merta menjelaskan asal suatu produk; karena itu, daftar SKU yang diajukan turut menjadi objek pemeriksaan. Pengelola platform perlu memastikan bahwa barang dalam daftar tersebut memenuhi kriteria produksi lokal sebelum proses dapat dinyatakan sesuai. Dengan mekanisme ini, verifikasi mendukung ketepatan penerapan insentif sekaligus membantu membedakan produk buatan dalam negeri dari barang yang sekadar dijual oleh merchant lokal. Pelaku UMK dapat menyiapkan data penjual dan rincian produk secara cermat agar pengajuan dapat diperiksa berdasarkan informasi yang tersedia di Sapa UMKM.
Dalam skema insentif biaya marketplace bagi usaha mikro dan kecil (UMK), produk kriya dan busana menjadi kelompok yang diprioritaskan. Cakupan ini memberi perhatian pada barang lokal yang dibuat atau dipasarkan oleh pelaku usaha kecil, termasuk karya kerajinan dan aneka produk pakaian. Prioritas tersebut menandakan bahwa fasilitas diarahkan pada kategori produk tertentu, bukan berlaku tanpa pembedaan bagi seluruh barang yang dijual melalui platform digital. Karena itu, penjual perlu memastikan jenis produknya sesuai dengan ketentuan sebelum mengandalkan pengurangan biaya layanan dalam perhitungan usaha.
Di sisi lain, tidak semua kategori memperoleh fasilitas yang sama. Makanan siap saji dan produk elektronik termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari insentif. Batas cakupan ini penting diperhatikan oleh UMK yang menjual beragam jenis barang, terutama bila satu toko menawarkan produk dari beberapa kategori. Pengurangan biaya layanan tidak semestinya diasumsikan berlaku untuk seluruh transaksi atau seluruh produk dalam satu akun marketplace. Penjual dapat memeriksa pengumuman dan ketentuan resmi platform maupun pemerintah untuk mengetahui penerapan fasilitas terhadap barang yang dipasarkan, termasuk persyaratan administratif atau teknis yang berlaku.
Pemerintah berharap pengurangan biaya layanan dapat membantu meningkatkan daya saing produk lokal di marketplace.





