Sidoarjo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Sidoarjo menerima aduan dari perwakilan warga eks Desa Siring, Kecamatan Porong, terkait status tanah bekas lapangan yang terdampak lumpur Lapindo.
Sebanyak sekitar 35 warga yang mengklaim memiliki data administrasi berupa surat leter C memberikan kuasa kepada LSM LIRA untuk mencari titik terang mengenai kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan langkah awal, LSM LIRA bersurat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meminta kejelasan status tanah tersebut. Dari hasil jawaban yang diterima, tanah lapangan tersebut dinyatakan bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Tidak hanya itu, LSM LIRA juga mendatangi pihak LPS (Lapindo Brantas Inc.), yang juga memberikan jawaban senada bahwa tanah yang dimaksud bukan merupakan aset mereka. Fakta ini semakin memperkuat keyakinan warga bahwa perlu ada tindak lanjut hukum untuk mengesahkan kepemilikan tanah tersebut.
Sebagai bentuk awal perjuangan, warga menggelar istighosah di lokasi tanah eks lapangan Desa Siring. Namun, LSM LIRA sebagai penerima kuasa dari warga menegaskan bahwa belum bisa mengklaim tanah tersebut secara sah sebelum ada legitimasi dan legalitas dari pemangku kebijakan di Sidoarjo, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk itu, LSM LIRA terus mengupayakan agar lurah setempat menerbitkan riwayat tanah berdasarkan alas hak leter C yang dimiliki oleh masing-masing warga eks Gogol Desa Siring. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar awal dalam proses pengurusan legalitas lebih lanjut, sehingga kepemilikan tanah bisa diakui secara resmi oleh pihak berwenang.
Perjuangan ini masih berlanjut, dan warga eks Desa Siring berharap ada kepastian hukum terkait hak atas tanah mereka yang telah lama menjadi tanda tanya. (Tim/Red/**)
