Surabaya, 15 Oktober 2025 – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap lambannya respon dari Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter atas laporan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.
Markat mengklarifikasi bahwa pihaknya telah mengirimkan aduan resmi sejak beberapa waktu lalu, lengkap dengan bukti dan data lapangan terkait aktivitas pertambangan liar di Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko). Namun hingga kini, laporan tersebut seperti dibiarkan mengendap tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Kalau aparat penegak hukum hanya diam, berarti mereka telah menyetujui kejahatan itu secara tidak langsung. Ini bukan hanya soal kelambanan, ini potensi pembiaran!” tegas Markat dalam pernyataan resminya.
Tambang Liar Masih Jalan, Hukum Diabaikan
Menurut Markat, aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung secara terang-terangan, seolah hukum tak berlaku di tiga desa itu. Ia menyoroti potensi besar kerugian negara serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari praktik tambang tanpa izin.
“Sudah ada pelanggaran yang jelas terhadap UU Minerba, tapi kenapa Polda Jatim belum bergerak? Publik menuntut jawaban. Jangan sampai ini dianggap normal,” ujar Markat dengan nada keras.
Polda Jatim Diduga Tidak Serius: “Kalau Tak Mampu, Kami Akan Buka Semua ke Pusat!”
Markat tak menutup kemungkinan untuk melibatkan lembaga penegak hukum di tingkat nasional, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polda Jatim.
“Kami beri waktu. Jika tetap tidak ada gerakan, kami siap buka data lebih dalam, dan kami akan serahkan langsung ke Mabes Polri atau bahkan KPK. Negara tak boleh dikuasai oleh mafia tambang dan jaringan pelindungnya,” tegasnya.
Tiga Desa, Satu Pola Kejahatan yang Terstruktur
LIN DPD 16 Jatim menyebut bahwa pola operasi tambang liar di Nepon, Punggulrejo, dan Menilo menunjukkan indikasi kejahatan yang sistematis. Markat menduga, ada jaringan kuat yang membuat tambang-tambang ilegal ini kebal hukum.
“Jika aparat tidak berani bertindak, berarti kita sedang melihat wajah hukum yang memalukan: tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.
Laporan sudah dikirim. Bukti sudah ada. Tambang masih jalan. Lalu, apa sebenarnya yang sedang ditunggu Polda Jatim?
Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jatim menegaskan: tidak akan berhenti, tidak akan diam, dan tidak akan takut. Mafia tambang harus dihadapi, bukan dinegosiasi.
