**Probolinggo** — Pengadilan Negeri Probolinggo telah memvonis Yudi Purnomo (YD), seorang debitur dari MPM Finance Cabang Probolinggo, dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Vonis tersebut dibacakan di hadapan persidangan pada hari Senin, 21 Oktober 2024, oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., dalam register perkara No. 94/Pdt.Sus/2024/PN.Pbl.
Peristiwa ini bermula ketika MPM Finance Cabang Probolinggo memberikan fasilitas kredit untuk sebuah mobil Mitsubishi L300 kepada Yudi Purnomo dengan tenor 48 bulan. Namun, pada angsuran ke-11, yang jatuh pada bulan Juni 2022, mobil berplat nomor N 8624 RI tersebut telah dijual tanpa seijin dari pihak MPM Finance.
“Petugas kami sempat melakukan penagihan ke rumah Yudi Purnomo di Mayangan, Kota Probolinggo, tetapi kami menemukan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada dan telah dijual,” ungkap Budi Santoso, SPV Collection MPM Probolinggo, saat ditemui oleh media pada 24 Oktober 2024.
Setelah mengetahui tindakan ilegal tersebut, pihak MPM Finance Probolinggo segera melaporkan Yudi Purnomo ke Polres Probolinggo. Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya tindakan nasabah yang melanggar hukum dan merugikan MPM Finance tersebut dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
Andi Suryadi, Branch Manager MPM Finance Cabang Probolinggo, menghimbau kepada nasabah MPM Finance dan masyarakat luas untuk tidak mengikuti jejak Yudi Purnomo. Menurutnya, tindakan yang dilakukan YD tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga dapat merugikan pihak kreditur.
“Yang jelas, MPM Finance sudah mengalami kerugian sekitar 200 juta rupiah akibat tindakan tersebut,” tegas Andi Suryadi.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, terutama bagi debitur yang menggunakan fasilitas kredit. MPM Finance berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan nasabah, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan.
(Edi D/Red/Tim/**)
