Jakarta | Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyampaikan keberatan atas pembatasan waktu untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi Dian Sandi. Keberatan tersebut muncul dalam sidang perkara terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 Oktober 2026. Persoalan waktu menjadi sorotan ketika majelis hakim mengatur durasi pemeriksaan saksi di persidangan.
Pengaturan itu memengaruhi kesempatan pihak-pihak yang berperkara untuk menggali keterangan dari Dian Sandi. Kuasa hukum Dokter Tifa memprotes alokasi waktu yang ditetapkan, terutama dalam kaitannya dengan jumlah pertanyaan yang dapat diajukan kepada saksi. Dalam pemeriksaan saksi, sesi tanya jawab merupakan salah satu tahap penting bagi para pihak untuk meminta penjelasan atas keterangan yang disampaikan di hadapan majelis.
Keberatan tersebut menandai adanya perbedaan pandangan mengenai pembagian waktu pemeriksaan majelis hakim dan kuasa hukum. Majelis memiliki kewenangan mengatur jalannya sidang, termasuk menjaga agar proses pemeriksaan berlangsung tertib. Di sisi lain, kuasa hukum berkepentingan memperoleh kesempatan yang dinilai memadai untuk mengajukan pertanyaan yang relevan dengan perkara. Ketegangan mengenai durasi itu pun muncul secara terbuka saat agenda pemeriksaan saksi berlangsung.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakarta Timur. Keterangan Dian Sandi diperiksa dalam konteks perkara ijazah yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo. Protes dari pihak Dokter Tifa berpusat pada alokasi waktu, bukan sekadar pada keberadaan saksi di persidangan. Karena itu, perbedaan pengaturan durasi menjadi inti keberatan yang disampaikan kuasa hukum ketika majelis menetapkan batas waktu untuk pemeriksaan.
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana tata cara pemeriksaan dapat menjadi perhatian tersendiri dalam persidangan. Pembatasan durasi dapat memengaruhi alur tanya jawab, sementara pengaturan waktu diperlukan agar agenda sidang berjalan terkelola. Keberatan kuasa hukum disampaikan dalam forum persidangan ketika pemeriksaan saksi sedang berlangsung. Dengan demikian, dinamika sidang pada Kamis itu berpusat pada kesempatan untuk bertanya kepada Dian Sandi dan cara majelis mengalokasikan waktu bagi pemeriksaan tersebut.
Rangkaian kejadian dalam persidangan Dokter Tifa berlanjut ketika majelis hakim memasuki agenda pemeriksaan saksi Dian Sandi. Sebelum pemeriksaan berjalan lebih jauh, hakim ketua Christina Endarwati terlebih dahulu meminta keterangan dari jaksa penuntut umum mengenai perkiraan waktu yang diperlukan. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pengaturan jalannya sidang, terutama agar alokasi waktu bagi para pihak dapat dipahami sejak awal.
Menanggapi pertanyaan hakim, jaksa penuntut umum menyampaikan perkiraan bahwa pihaknya memerlukan sekitar satu jam untuk mengajukan pertanyaan kepada Dian Sandi. Perkiraan durasi itu disampaikan sebagai waktu yang dibutuhkan jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Pada tahap ini, pembicaraan berfokus pada lamanya sesi pemeriksaan, belum pada isi keterangan Dian Sandi ataupun tanggapan atas keterangannya.
Setelah mendengar perkiraan tersebut, Christina Endarwati kemudian mempersilakan tim kuasa hukum dan terdakwa memanfaatkan waktu pemeriksaan sebaik-baiknya. Arahan itu diberikan setelah jaksa menyebutkan kebutuhan waktu sekitar satu jam, sehingga pihak kuasa hukum dan terdakwa mengetahui gambaran alokasi yang disampaikan dalam persidangan. Dengan demikian, urutan awalnya berlangsung dari pertanyaan hakim kepada jaksa, jawaban jaksa mengenai perkiraan durasi, lalu arahan hakim kepada tim kuasa hukum dan terdakwa.
Pengaturan waktu ini menjadi konteks penting untuk memahami keberatan yang kemudian muncul mengenai perbedaan alokasi pemeriksaan saksi. Pada bagian awal tersebut, hakim meminta estimasi, jaksa menyampaikan perkiraan, dan pihak kuasa hukum serta terdakwa dipersilakan menggunakan waktu pemeriksaan secara optimal. Informasi ini menjelaskan kronologi awal tanpa menyimpulkan adanya perubahan alokasi atau menjelaskan isi keberatan lebih jauh. Fokusnya tetap pada pertukaran singkat mengenai durasi sebelum pemeriksaan saksi berlangsung, sebagaimana tergambar dari arahan yang diberikan oleh hakim ketua di ruang sidang.
Kuasa hukum Dokter Tifa menyampaikan keberatan karena menilai kebutuhan waktu pihak terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi tidak semestinya disamakan dengan durasi pemeriksaan yang dilakukan jaksa. Dalam pandangan mereka, kedua pihak memiliki kebutuhan pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, lamanya jaksa bertanya tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kesempatan pihak terdakwa untuk bertanya juga telah memadai.
Keberatan tersebut muncul setelah jaksa menyatakan pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup. Namun, pihak terdakwa menilai masih ada pertanyaan yang perlu disampaikan kepada saksi. Perbedaan penilaian ini menjadi inti persoalan yang disoroti kuasa hukum: jaksa menganggap pemeriksaan dapat diakhiri, sedangkan pihak terdakwa berpandangan bahwa kesempatan bertanya mereka belum selesai. Bahan yang tersedia tidak menjelaskan isi pertanyaan yang masih ingin diajukan, sehingga rincian tersebut tidak dapat dipastikan.
Bagi pihak terdakwa, alokasi waktu perlu mempertimbangkan kebutuhan masing-masing pihak dalam pemeriksaan saksi, bukan semata-mata mengikuti lamanya sesi jaksa. Mereka menilai bahwa kesempatan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Dengan demikian, keberatan itu berpusat pada perbedaan penilaian jaksa mengenai kecukupan pemeriksaan dan kebutuhan pihak terdakwa untuk memperoleh ruang bertanya lebih lanjut.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa para pihak belum memiliki pandangan yang sama tentang kapan pemeriksaan saksi dapat dinyatakan cukup. Kuasa hukum Dokter Tifa menggarisbawahi bahwa waktu yang telah digunakan jaksa tidak otomatis menjawab kebutuhan pihak terdakwa. Sementara itu, jaksa telah menyampaikan penilaian bahwa pemeriksaan cukup. Keberatan dari pihak terdakwa pun berkaitan dengan alokasi kesempatan dan waktu untuk menyampaikan pertanyaan, tanpa mengungkapkan substansi pertanyaan yang dimaksud.
Perbedaan pandangan mengenai waktu bertanya menjadi pokok keberatan yang muncul dalam persidangan Dokter Tifa, yang berstatus terdakwa dalam perkara terkait ijazah Joko Widodo. Persoalan tersebut berpusat pada alokasi pemeriksaan saksi: jaksa menyampaikan perkiraan durasi, sedangkan pihak terdakwa keberatan terhadap pembatasan waktu pemeriksaan. Dengan demikian, perhatian di ruang sidang tertuju pada bagaimana kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi akan dibatasi atau diatur.
Perkiraan waktu yang diajukan jaksa menjadi titik penting karena berkaitan langsung dengan ruang bagi pihak terdakwa untuk menguji keterangan saksi. Dari sudut pandang pihak terdakwa, batas waktu pemeriksaan dapat menimbulkan keberatan apabila dinilai tidak menyediakan kesempatan yang memadai untuk mengajukan pertanyaan. Sementara itu, penyampaian perkiraan durasi oleh jaksa merupakan bagian dari pembahasan mengenai alokasi waktu pemeriksaan. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian durasi yang diminta, jumlah pertanyaan, ataupun alasan lebih lanjut dari masing-masing pihak, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan.
Perbedaan pandangan itu perlu dipahami sebagai persoalan prosedural yang mengemuka dalam persidangan, bukan sebagai gambaran bahwa telah ada keputusan hakim mengenai pengaturan waktu tersebut. Tidak tersedia keterangan yang memastikan apakah hakim kemudian menetapkan batas tertentu, menerima keberatan, atau mengambil langkah lain. Karena itu, uraian mengenai perkara ini terbatas pada keberatan pihak terdakwa setelah jaksa menyampaikan perkiraan durasi pemeriksaan saksi. Dalam sidang perkara terkait ijazah Joko Widodo tersebut, Dokter Tifa tetap berstatus terdakwa, dan pokok persoalan yang tampak adalah perbedaan pandangan mengenai waktu untuk bertanya kepada saksi. Keberatan pihak terdakwa secara khusus berkaitan dengan pembatasan waktu pemeriksaan setelah jaksa menyampaikan perkiraan durasinya; itulah fokus perdebatan yang dapat ditegaskan berdasarkan informasi yang tersedia.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Terhadap Produk dan Layanan Gizi di Indonesia






