Personel Kodim 1009/Tanah Laut Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Kajari Tala

**Pelaihari, 18 Desember 2024** – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tanah Laut Korem 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman, Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., diwakili oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Kapten Inf Jimmy Arvith, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana umum yang diselenggarakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Jalan A. Syaerani, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu (18/12/2024).

 

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tamu undangan, termasuk Kepala Seksi Pemeliharaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ibu Tamariska Dian Ratna Ningtyas, S.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Dalam sambutannya, Ibu Tamariska menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 96 perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Jumlah tersebut terdiri dari 79 perkara narkotika dengan total berat mencapai 46,04 gram, enam perkara terkait penambangan minyak, dua perkara penipuan, penggelapan, dan tiga perkara pencabulan serta kesusilaan.

 

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bagian dari kewenangan kami, selaku Jaksa, untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di wilayah Kabupaten Tanah Laut,” ujar Ibu Tamariska.

 

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis barang yang dimusnahkan. Barang bukti berupa narkotika dihancurkan dengan cara diblender, dicampur air, dan dimasukkan ke dalam septictank. Sedangkan barang bukti berupa pakaian dan dokumen dibakar. Barang bukti berupa senjata tajam, handphone, dan benda keras lainnya dihancurkan dengan mesin potong gerinda, yang dilakukan oleh seluruh tamu undangan secara bergantian.

 

Kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari upaya bersama untuk memberantas tindak pidana di Kabupaten Tanah Laut, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (Pen1009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *