Ponorogo — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, kian menggurita. Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Meski Pasal 303 KUHP mengancam hukuman bagi pelaku judi, kenyataannya perjudian berjalan bebas seolah aparat tidak pernah hadir di lokasi.
Dua Bandar Diketahui, Arena Judi Ramai Sepanjang Malam
Dari informasi yang dihimpun, perjudian ini dikendalikan dua orang berinisial KMPLNG dan MSR. Setiap malam, arena dipenuhi ratusan penjudi, bahkan dari luar daerah berdatangan untuk ikut taruhan.
Kendaraan roda dua dan empat memenuhi jalan menuju arena, menandakan keramaian luar biasa yang tidak pernah dihalau aparat.
Aparat di Lapangan Diduga Tutup Mata
Warga mengeluhkan tidak adanya tindakan nyata. Bahkan saat aparat datang, penggerebekan terkesan formalitas belaka. Tidak ada penangkapan, tidak ada barang bukti yang disita.
“Kalau polisi turun, hanya bersifat seremonial. Semua sudah bersih duluan sebelum mereka datang. Ada yang memberi tahu sebelumnya,” ujar seorang warga yang minta identitasnya disembunyikan.
Instruksi Kapolri Bagai Angin Lewat
Kapolri telah menginstruksikan pemberantasan perjudian hingga ke akar. Tapi di Ponorogo, instruksi itu seperti tak pernah ada.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto, menjadi sorotan karena belum menunjukkan keseriusan memberantas judi di wilayah hukumnya.
Masyarakat Desak Mabes Polri dan Polda Jatim Turun Tangan
Desakan agar Mabes Polri dan Polda Jawa Timur mengaudit dan mengevaluasi kinerja Polres Ponorogo semakin kuat. Warga menuntut tindakan tegas terhadap oknum yang diduga membekingi praktik perjudian.
Jika dibiarkan, perjudian akan terus menggerogoti tatanan sosial dan merusak citra kepolisian.
Hingga saat ini, Polres Ponorogo belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Ketika hukum hanya jadi pajangan, jangan heran jika keadilan menjadi barang mahal di Ponorogo.
