Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dilakukan sebelum tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Batas waktu tersebut jatuh pada 2028, sehingga pembicaraan mengenai kemungkinan percepatan menjadi salah satu perkembangan penting dalam agenda perubahan aturan peradilan militer. Namun, peluang mempercepat pembahasan perlu dibedakan dari keputusan resmi untuk memulai proses legislasi. Pernyataan mengenai opsi tersebut belum menunjukkan bahwa rancangan perubahan telah dibahas atau disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan bahwa pembahasan revisi undang-undang itu dapat dilakukan lebih cepat daripada tenggat 2028. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya ruang bagi DPR untuk meninjau jadwal, apabila terdapat kesiapan dan kesepakatan yang diperlukan. Komisi I memiliki peran dalam pembahasan isu pertahanan dan sejumlah hal terkait, tetapi pernyataan seorang pimpinan komisi tidak dengan sendirinya menjadi keputusan lembaga untuk memasukkan revisi ke tahap pembahasan formal. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini lebih tepat dipahami sebagai sinyal terbukanya opsi percepatan.
Putusan MK menjadi konteks utama bagi pembicaraan tersebut karena menetapkan batas waktu bagi perubahan aturan peradilan militer. Adanya tenggat tidak otomatis berarti proses revisi sudah berjalan, maupun bahwa isi perubahan telah ditentukan. Langkah formal biasanya memerlukan penetapan agenda legislasi, penyusunan atau pengajuan rancangan, serta pembahasan bersama pihak-pihak yang berwenang. Hingga terdapat keterangan resmi mengenai tahapan tersebut, belum dapat dipastikan kapan pembahasan akan dimulai ataupun apakah jadwalnya benar-benar akan dipercepat. Perkembangan berikutnya bergantung pada keputusan DPR dan pemerintah mengenai prioritas serta mekanisme legislasi. Dengan demikian, pernyataan Dave Laksono menunjukkan kemungkinan, bukan kepastian bahwa revisi UU Peradilan Militer akan segera dibahas.
Komisi I DPR berencana berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk membicarakan langkah legislasi berikutnya terkait revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Koordinasi ini diperlukan agar pembahasan mengenai usulan perubahan aturan tersebut dapat ditempatkan dalam agenda legislasi secara terarah. Dengan melibatkan Baleg dan pemerintah, Komisi I dapat menyampaikan perkembangan serta membahas jalur yang tersedia sebelum menentukan tahapan lanjutan. Rencana itu juga memberi ruang bagi para pihak untuk menyelaraskan pembahasan, termasuk mengenai prioritas dan proses yang perlu ditempuh di DPR.
Salah satu kemungkinan yang dapat dibicarakan adalah memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Penempatan dalam daftar prioritas dapat menjadi bagian dari pembahasan bersama, bukan keputusan yang diambil sepihak oleh Komisi I. Karena itu, koordinasi dengan Baleg dan pemerintah menjadi penting untuk melihat bagaimana usulan tersebut dapat diproses dalam kerangka perencanaan legislasi nasional. Pembicaraan juga dapat membantu memperjelas tahapan berikutnya, termasuk kebutuhan untuk membahas usulan itu dalam forum yang berwenang. Rencana koordinasi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan masih terkait dengan proses legislasi dan penentuan agenda.
Dave menyampaikan bahwa koordinasi dengan Baleg dan pemerintah berkaitan dengan proses legislasi serta penempatan revisi UU Peradilan Militer dalam Prolegnas prioritas. Pernyataan tersebut menegaskan dua hal yang menjadi pokok pembicaraan: bagaimana proses legislasi berikutnya dijalankan dan apakah revisi itu dapat memperoleh tempat dalam daftar prioritas. Makna pernyataan itu bukan bahwa revisi sudah dipastikan masuk Prolegnas prioritas, melainkan bahwa kemungkinan tersebut dapat dibicarakan melalui koordinasi. Dengan demikian, Komisi I akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk membahas mekanisme dan agenda yang sesuai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti rencana revisi, sementara keputusan mengenai proses dan prioritasnya masih memerlukan pembahasan bersama sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyoroti persoalan mendasar dalam pengaturan peradilan bagi anggota TNI yang terlibat tindak pidana: belum terdapat batasan yang jelas mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Ketidakjelasan tersebut menyangkut penentuan forum yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Karena itu, revisi Undang-Undang Peradilan Militer diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan, sekaligus menata mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota militer.
Menurut MK, apabila anggota militer melakukan tindak pidana umum, perkara tersebut semestinya diadili melalui pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Prinsip ini menjadi pijakan penting dalam membahas hubungan jenis tindak pidana dan lembaga peradilan yang menangani perkara. Pengaturan yang tegas dibutuhkan agar penentuan jalur peradilan tidak menyisakan ketidakpastian ketika suatu perkara melibatkan anggota TNI dan termasuk tindak pidana umum. Putusan MK dengan demikian memberi arah mengenai batas yang perlu ditegaskan dalam revisi.
Revisi dapat menguraikan secara jelas bagaimana perkara anggota TNI diproses dan lembaga peradilan mana yang berwenang, sesuai dengan karakter tindak pidananya. Kejelasan tersebut penting agar mekanisme peradilan bagi anggota TNI yang menghadapi perkara pidana dapat dipahami secara konsisten. Tanpa batas kewenangan yang terang, hubungan peradilan militer dan peradilan umum berpotensi tetap menimbulkan pertanyaan dalam penerapan aturan. Pembahasan revisi sebelum tenggat yang ditetapkan MK dapat menjadi kesempatan untuk merumuskan pengaturan yang lebih jelas, dengan menjadikan arahan putusan sebagai dasar pembahasan. Fokusnya adalah memastikan bahwa pembagian kewenangan dan jalur penanganan perkara tidak lagi kabur, terutama ketika anggota militer diduga melakukan tindak pidana umum. Dengan demikian, putusan MK tidak hanya menyoroti masalah batas kewenangan, tetapi juga menunjukkan kebutuhan untuk memperjelas mekanisme peradilan dalam undang-undang yang direvisi.
Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer. Batas tersebut menjadi bagian penting dari putusan yang meminta penyesuaian aturan mengenai yurisdiksi peradilan militer dengan ketentuan konstitusi. Dengan tenggat yang ditetapkan, perubahan tidak dapat diperlakukan sebagai agenda tanpa batas waktu; DPR dan pemerintah perlu menyiapkan proses legislasi agar revisi dapat dibahas dan diselesaikan sebelum masa yang diberikan berakhir.
Dalam putusan itu, MK juga menyatakan bahwa apabila undang-undang tersebut tidak diubah dalam tenggat dua tahun, ketentuannya akan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Artinya, lewatnya batas waktu tanpa revisi membawa konsekuensi hukum sebagaimana ditentukan oleh Mahkamah, bukan sekadar menunda pembaruan regulasi. Tenggat dua tahun tersebut disebut jatuh pada 2028. Karena itu, perencanaan pembahasan perlu memperhitungkan waktu yang tersedia, termasuk penyusunan materi perubahan, pembicaraan antarinstansi, dan tahapan legislasi yang berlaku.
Meski batas akhir berada pada 2028, pembahasan revisi dapat dimulai lebih awal. Opsi tersebut tidak berarti perubahan bisa dilakukan di luar tata cara pembentukan undang-undang: revisi tetap perlu masuk ke mekanisme legislasi DPR bersama pemerintah. Kedua pihak harus menyepakati langkah pembahasan, menyiapkan naskah dan rancangan perubahan, serta menentukan proses yang diperlukan untuk mengolahnya. Pembahasan dini dapat memberi ruang bagi kajian yang memadai dan mengurangi risiko agenda tertunda hingga mendekati batas yang ditetapkan MK. Tindak lanjut revisi menjadi agenda legislasi yang perlu dikoordinasikan DPR dan pemerintah.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Parung Panjang: Tantangan Sebelum Beroperasi




