Jakarta | Perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam mediasi kedua, pihak Ruben menyampaikan usulan perdamaian kepada mediator. Agenda tersebut berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, sebagai bagian dari upaya para pihak membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.
Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, S.H., menjelaskan bahwa pertemuan kali ini berfokus pada penyerahan usulan perdamaian. Dokumen yang disiapkan pihak Ruben diserahkan kepada mediator dan diterima langsung olehnya. Dengan demikian, agenda mediasi tersebut belum berisi pengumuman mengenai kesepakatan akhir, melainkan menjadi tahap penyampaian dokumen untuk dipelajari dalam proses yang sedang berjalan.
Penyerahan usulan itu menandai langkah lanjutan setelah mediasi pertama dalam gugatan wanprestasi Sarwendah. Dalam proses mediasi, para pihak dapat menyampaikan pandangan serta opsi penyelesaian dengan bantuan mediator. Usulan dari pihak Ruben menjadi bahan pembahasan di pihak-pihak terkait, sementara mediator berperan memfasilitasi komunikasi dan membantu mencari titik temu. Raka menyebutkan bahwa fokus pertemuan saat ini memang berada pada penyerahan dokumen tersebut, sehingga penjelasan mengenai substansi ataupun respons Sarwendah belum menjadi inti agenda yang disampaikan kepada publik.
Mediasi masih menjadi bagian dari rangkaian penanganan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena prosesnya belum dinyatakan selesai, perkembangan selanjutnya bergantung pada pembahasan atas usulan perdamaian dan komunikasi kedua pihak. Penyerahan dokumen kepada mediator juga tidak dengan sendirinya berarti bahwa kesepakatan telah tercapai atau gugatan telah berakhir. Para pihak masih perlu mengikuti tahapan mediasi sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Informasi yang disampaikan kuasa hukum Ruben sejauh ini menegaskan bahwa dokumen telah diterima mediator, sedangkan hasil pembicaraan maupun keputusan berikutnya belum diumumkan dalam agenda pada Selasa tersebut.
Raka menjelaskan bahwa komunikasi mengenai mediasi telah dilakukan sebelum agenda tersebut berlangsung. Menurut keterangannya, tim Ruben lebih dahulu menghubungi mediator melalui sambungan telepon untuk membicarakan sejumlah hal teknis terkait kemungkinan perdamaian. Ruben, kata Raka, juga terlibat dalam pembahasan itu. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari persiapan pihaknya sebelum menghadapi proses mediasi dalam gugatan Sarwendah.
Raka berpandangan, mediasi semestinya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk berkomunikasi secara terbuka dan mencari titik temu. Proses itu tidak hanya berkaitan dengan kehadiran di suatu agenda, tetapi juga dengan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing dan membahas kemungkinan penyelesaian. Ia menyebut mediator menunggu kesiapan kedua belah pihak untuk hadir, sehingga pembicaraan dapat berjalan ketika para pihak siap mengikuti proses tersebut.
Ia juga membantah anggapan bahwa tim Ruben tidak disiplin dalam mengikuti mediasi. Raka menyatakan pihaknya telah memberikan konfirmasi serta menyiapkan jawaban yang diperlukan. Dengan demikian, menurut penjelasannya, komunikasi dan persiapan telah dilakukan, meskipun proses untuk mencapai kesepahaman tetap memerlukan keterlibatan kedua pihak. Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan sikap timnya terhadap agenda mediasi, bukan untuk menyimpulkan bahwa kesepakatan telah tercapai.
Raka menambahkan, pertemuan untuk membangun kesepahaman pada dasarnya dapat dilakukan secara langsung ataupun daring. Pilihan cara berkomunikasi dapat menyesuaikan kebutuhan dan kesiapan pihak-pihak yang terlibat. Namun, penjelasan tersebut merupakan pandangannya mengenai kemungkinan pelaksanaan pertemuan, bukan pernyataan bahwa pertemuan daring telah berlangsung dalam perkara ini. Ia juga tidak menyebut bahwa pembicaraan melalui telepon sebelumnya telah menghasilkan perdamaian. Mediasi tetap dipandang sebagai kesempatan bagi Ruben dan Sarwendah untuk bertukar pandangan, dengan mediator menanti kesiapan keduanya agar pembahasan dapat dilakukan bersama.
Salah satu pokok yang disampaikan Raka dalam usulan perdamaian Ruben Onsu adalah mengenai cicilan atau utang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Menurut Raka, kewajiban itu seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab bersama kedua belah pihak sampai seluruh cicilan atau utang dinyatakan lunas. Pandangan tersebut menjadi bagian dari tawaran damai yang diajukan dalam proses mediasi, bukan penetapan mengenai siapa yang secara hukum wajib membayar. Dengan demikian, pihak Ruben menginginkan pembahasan kewajiban itu dilakukan dengan mempertimbangkan keterlibatan masing-masing pihak, bukan langsung membebankannya kepada satu orang.
Raka juga menyatakan bahwa pihak Ruben tidak sependapat apabila Ruben dianggap sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab melunasi kewajiban tersebut. Ia mengaitkan perbedaan pandangan itu dengan Akta 39, yang menurutnya berkaitan dengan tuntutan agar Ruben menanggung pembayaran. Namun, penjelasan tersebut merupakan posisi atau penafsiran yang disampaikan kuasa hukum Ruben dalam konteks usulan perdamaian. Isi dan akibat hukum akta maupun tuntutan yang dipersoalkan tidak dapat diperlakukan sebagai sesuatu yang telah diputuskan hanya berdasarkan keterangan itu.
Dalam keterangannya, Raka mempertanyakan dasar tuntutan yang, menurut pandangannya, mengarah pada pembebanan kewajiban kepada Ruben seorang. Pertanyaan tersebut mencerminkan keberatan pihak Ruben terhadap pembagian tanggung jawab yang mereka nilai tidak seimbang, sekaligus menjadi salah satu hal yang hendak dibicarakan melalui mediasi. Pihak Ruben, sebagaimana disampaikan Raka, mengusulkan agar cicilan atau utang tetap dipahami sebagai kewajiban bersama hingga lunas. Apakah usulan itu dapat diterima dan bagaimana tanggung jawab para pihak pada akhirnya ditentukan masih bergantung pada proses yang berjalan serta kesepakatan atau penilaian yang berwenang. Karena itu, keterangan Raka perlu dibaca sebagai penyampaian posisi salah satu pihak, bukan sebagai kesimpulan bahwa kewajiban bersama telah disepakati atau bahwa Ruben telah terbukti menjadi satu-satunya pihak yang harus membayar.
Usulan perdamaian yang disampaikan pihak Ruben menjadi bagian dari tahapan mediasi dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah. Setelah usulan tersebut diserahkan, perhatian berikutnya tertuju pada tanggapan Sarwendah dalam kapasitasnya sebagai penggugat. Tanggapan itu dijadwalkan menjadi agenda mediasi selanjutnya, sehingga belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia apakah usulan tersebut akan diterima, ditolak, atau ditanggapi dengan bentuk lain.
Mediasi merupakan ruang bagi para pihak untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara secara damai. Dalam proses ini, usulan dari satu pihak tidak serta-merta menandakan bahwa sengketa telah berakhir. Pihak lainnya terlebih dahulu perlu menyampaikan sikap, sementara tahapan perkara tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Karena itu, informasi mengenai penyerahan usulan perdamaian perlu dibedakan dari hasil mediasi: belum ada hasil yang dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya usulan tersebut.
Dalam perkara ini, Sarwendah tercatat sebagai penggugat dan Ruben sebagai pihak yang digugat dalam gugatan wanprestasi. Informasi yang tersedia juga belum memuat tanggapan Sarwendah atas usulan perdamaian itu. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan atau bahwa proses mediasi telah menghasilkan penyelesaian. Perkembangan berikutnya bergantung pada agenda mendengarkan tanggapan penggugat sebagaimana disebutkan dalam tahapan yang tersedia, tanpa memastikan hasil atau langkah lanjutan yang belum diumumkan.
Gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Setelah usulan perdamaian diserahkan oleh pihak Ruben, agenda mediasi selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan Sarwendah sebagai penggugat. Status perkara yang dapat disebut saat ini terbatas pada pendaftaran gugatan dan tahapan mediasi tersebut; belum tersedia informasi mengenai respons Sarwendah ataupun hasil mediasi.
Baca juga: MK Bahas Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Putusan Dijadwalkan 5 Oktober 2026
15 kunjungan