JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut diajukan melalui permohonan yang ditandatangani oleh 12 pemohon, dengan pakar hukum tata negara Denny Indrayana sebagai salah satu pihak yang memimpin pengajuan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Permohonan itu berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pokok perkara yang diperiksa menyentuh persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan atau dokumen ijazah Gibran dalam konteks pencalonannya sebagai wakil presiden. Mahkamah memproses perkara tersebut berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rangkaian persidangan, para pihak berkesempatan menyampaikan permohonan, keterangan, serta bukti yang dianggap relevan terhadap pokok perkara. Mahkamah kemudian menilai seluruh materi yang diajukan melalui tahapan pemeriksaan persidangan. Proses tersebut berlangsung secara resmi di Gedung Mahkamah Konstitusi dan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pembacaan putusan perkara itu pada 5 Oktober 2026. Jadwal tersebut menandai tahap berikutnya setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan. Hingga putusan dibacakan, informasi mengenai perkara ini perlu dipahami berdasarkan dokumen permohonan, keterangan para pihak, serta agenda persidangan yang tercatat secara resmi. Pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil ataupun arah putusan, karena penentuan akhirnya tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh proses hukum diselesaikan.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi oleh KPU dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2026. Kesaksiannya berfokus pada mekanisme pemeriksaan dokumen persyaratan calon, termasuk surat keterangan kelulusan sekolah yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran. Hasyim menjelaskan bahwa dirinya tidak meragukan dokumen tersebut dalam konteks tahapan yang dijalankan KPU.
Menurut penjelasan Hasyim, hubungan hukum KPU dalam proses pendaftaran calon berada dengan partai politik atau gabungan partai politik yang menyerahkan dokumen persyaratan. Pihak tersebut bertindak sebagai pengusul sekaligus penyampai berkas kepada KPU. Karena itu, pemeriksaan yang dilakukan KPU berangkat dari dokumen yang diserahkan secara resmi oleh partai politik atau gabungan partai politik, bukan dari hubungan langsung dengan calon dalam kapasitas yang terpisah dari proses pengusulan.
Hasyim menerangkan bahwa KPU terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang diterima. Setelah tahap tersebut, KPU melakukan penelitian administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penelitian itu mencakup pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen, sehingga berkas tidak hanya dilihat dari keberadaannya, tetapi juga dinilai berdasarkan persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Dalam kerangka pemeriksaan tersebut, surat keterangan kelulusan sekolah Gibran menjadi bagian dari dokumen yang diteliti sesuai prosedur.
Penjelasan Hasyim menempatkan proses verifikasi dalam konteks kewenangan dan hubungan hukum KPU selama pendaftaran. Tidak adanya keraguan yang ia sampaikan terhadap surat keterangan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan administratif yang dilakukan atas dokumen dari pihak pengusul. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan dasar pertimbangan KPU dalam menerima dan meneliti berkas persyaratan calon, sementara penilaian terhadap perkara secara keseluruhan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Hasyim menyebut dua dokumen yang berkaitan dengan kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dokumen pertama merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dan menerangkan riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Berdasarkan isi surat itu, Gibran disebut telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch pada 2006. Pendidikan tersebut dinilai memiliki penghargaan yang setara dengan tamat SMK program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia. Dengan demikian, surat tersebut menjadi dasar keterangan mengenai penyetaraan pendidikan menengah yang ditempuh Gibran di luar negeri dengan jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Surat penyetaraan pendidikan menengah itu diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Dalam keterangan yang disampaikan, salinan dokumen tersebut kemudian dilegalisasi pada 24 Oktober 2023. Rangkaian tanggal itu turut disebut untuk menjelaskan waktu penerbitan dokumen dan pengesahan salinannya dalam rangkaian pemeriksaan perkara.
Dokumen kedua berupa keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/…/2019. Keputusan tersebut memuat hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dokumen ini berbeda dari surat pertama karena berkaitan dengan penilaian ijazah pendidikan tinggi, sedangkan dokumen pertama berhubungan dengan penyetaraan pendidikan menengah.
Seluruh uraian mengenai kedua dokumen tersebut bersumber dari kesaksian Hasyim dalam persidangan. Keterangan itu menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Setelah seluruh proses pemeriksaan berlangsung, perkara tersebut masih menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.

