Saksi Kasus Korupsi Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Diperiksa

Sidoarjo – Pada Kamis, 7 November 2024, Zulmi Noor Hasani, calon Bupati Probolinggo untuk periode 2024–2029, dan Dini Rahmania, anak dari terdakwa Hasan Aminuddin, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan orang tua mereka. Keduanya diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi antara tahun 2013 hingga Agustus 2021 dengan nilai mencapai Rp150,2 miliar.

 

Keduanya hadir dalam persidangan sebagai bagian dari surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, bersama istrinya, Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo, telah membelanjakan hasil tindak pidana korupsi mereka untuk berbagai pembelian aset, termasuk tanah dan bangunan yang dibeli dengan harga yang lebih rendah dari nilai pasar.

 

Pada surat dakwaan, disebutkan beberapa pembelian properti yang dilakukan oleh mereka, dengan pembayaran yang dilakukan secara tunai namun tercatat dengan harga jauh di bawah harga pasar. Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 3.316 m2 di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang tercatat hanya Rp275 juta, padahal harga sebenarnya Rp400 juta, yang tercatat atas nama Zulmi Noor Hasani.

 

Pembelian lain yang turut disorot adalah transaksi tanah seluas 17.485 m2 di Desa Asembakor yang dibeli dengan harga Rp250 juta, jauh lebih rendah dari harga pasar Rp1,8 miliar. Pembelian tanah lainnya juga melibatkan Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania sebagai nama-nama yang tercatat di atas dokumen kepemilikan tanah tersebut.

 

Jaksa KPK juga mengungkapkan bahwa harta kekayaan yang dibelanjakan oleh para terdakwa mencapai total Rp106,19 miliar, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan polis asuransi, yang semua dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan mereka yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

 

Kasus ini semakin mencuatkan dugaan bahwa harta yang mereka miliki berasal dari praktik korupsi yang terjadi selama masa jabatan Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Probolinggo. Pihak KPK berkomitmen untuk terus mengusut lebih dalam kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang digunakan untuk membeli aset-aset tersebut.

 

Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan nama-nama besar dalam dunia politik dan pemerintahan. Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di Probolinggo.

 

Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kekayaan oleh pejabat publik, serta perlunya tindakan tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. KPK dan pihak berwenang berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *