Sengketa Lahan Kediri Masuk Babak Baru, GRIB Jaya Tantang Pemkot Buka Seluruh Dokumen Penguasaan Tanah

Sengketa Lahan Kediri Masuk Babak Baru, GRIB Jaya Tantang Pemkot Buka Seluruh Dokumen Penguasaan Tanah

KEDIRI – Sengketa lahan yang diklaim sebagai milik Abas Zaini memasuki babak baru. Setelah bergulir dalam berbagai perdebatan hukum, kini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kota Kediri secara terbuka mengajak Pemerintah Kota Kediri menghentikan saling lempar narasi di ruang publik dan memilih membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.

Bagi GRIB Jaya, sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak semestinya diselesaikan melalui opini ataupun penafsiran sepihak. Sebaliknya, persoalan tersebut harus diuji melalui fakta hukum, dokumen autentik, serta mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Ajakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (26/6/2026). Kabid Hukum GRIB Jaya Kota Kediri, Sutrisno, SH., M.H., menegaskan pihaknya siap membuka seluruh data yang dimiliki apabila Pemerintah Kota Kediri juga bersedia melakukan hal yang sama.

«”Kalau Pemerintah Kota memiliki data, mari kita buka bersama. Jangan membangun narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat. Mari kita adu data agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tegas Sutrisno.»

Persoalkan Proses Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Pakai

Dalam pandangan hukumnya, Sutrisno menilai argumentasi yang disampaikan salah satu pejabat Pemerintah Kota Kediri yang hanya berpedoman pada putusan Mahkamah Agung belum menggambarkan keseluruhan proses hukum yang melatarbelakangi perubahan status tanah dari hak milik menjadi hak pakai.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur mengenai pemberian, penggunaan, hingga berakhirnya Hak Pakai.

Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu hak pakai dapat berakhir atau dibatalkan apabila terdapat pelanggaran terhadap syarat maupun isi perjanjian yang menjadi dasar pemberiannya.

Karena itu, GRIB Jaya mempertanyakan apakah selama masa penggunaan hak pakai tersebut tanah dimanfaatkan sesuai tujuan awal perjanjian atau justru digunakan untuk aktivitas lain, termasuk penanaman tebu maupun disewakan kepada pihak ketiga.

«”Kalau memang yakin seluruh prosesnya benar, buka saja isi perjanjiannya kepada publik. Dari sana masyarakat bisa menilai apakah penggunaan tanah tersebut telah sesuai dengan perjanjian atau justru terjadi penyimpangan,” ujar Sutrisno.»

Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap substansi perjanjian, secara hukum dapat timbul konsekuensi berupa pembatalan hak pakai maupun gugatan wanprestasi dari pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pembuktian hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa secara prinsip pemegang Hak Pakai tidak dapat memindahtangankan hak tersebut kepada pihak lain apabila tidak terdapat izin pengalihan yang secara tegas dicantumkan dalam perjanjian.

Klaim Miliki Dokumen yang Dinilai Krusial

Tidak hanya menyampaikan analisis hukum, Sutrisno mengungkapkan bahwa GRIB Jaya juga mengantongi sejumlah dokumen yang menurutnya memiliki nilai pembuktian penting dalam menelusuri sejarah penguasaan tanah tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan surat kuasa yang pernah diberikan kepada Panggihono pada tahun 1983. Menurut Sutrisno, surat kuasa tersebut telah dicabut oleh Abas Zaini sehingga, menurut pandangannya, sejak saat itu Panggihono tidak lagi memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa.

Selain itu, ia mengklaim memperoleh keterangan dari sejumlah mantan Kepala Desa Banjarmlati yang menyebut Panggihono tidak tercatat sebagai warga maupun pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Banjarmlati.

GRIB Jaya juga mengungkap adanya hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang, menurut Sutrisno, menyatakan tanda tangan atas nama Abas Zaini dan Achmad Chayik dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah pertanian merupakan tanda tangan yang tidak autentik. Pernyataan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dokumen yang akan dijadikan bagian dari pembuktian dalam proses hukum.

Berdasarkan keseluruhan dokumen yang dimiliki, Sutrisno berpendapat proses pengalihan hak milik menjadi hak pakai patut dipersoalkan secara hukum. Meski demikian, ia mengakui bahwa penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya status hukum tanah tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Dedy Luqman Hakim: Semua Harus Dibuka Secara Terang Benderang

Sementara itu, Wakabid Hukum GRIB Jaya Kota Kediri, Dedy Luqman Hakim, menegaskan bahwa tim hukum GRIB Jaya akan terus mengawal perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan pembuktian, bukan opini.

Menurut Dedy, sengketa yang telah berlangsung cukup lama sudah saatnya dibuka secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar pernyataan yang berkembang di ruang publik.

«”Kami akan mengawal persoalan ini secara maksimal melalui jalur hukum. Yang kami dorong bukan perdebatan opini, melainkan pembuktian. Semua pihak sebaiknya duduk bersama, membuka seluruh dokumen, kemudian menguji mana yang benar berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegas Dedy.»

Ia menambahkan, keterbukaan seluruh dokumen diyakini akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindarkan masyarakat dari informasi yang simpang siur.

Aktivitas Tebang Tebu Dipersoalkan

Di sisi lain, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, turut menyoroti masih berlangsungnya aktivitas penebangan tebu di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Menurut Basuki, sebelumnya telah tercapai kesepahaman agar seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga 10 Juli 2026 demi menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu komunikasi lanjutan.

Namun, ia menyatakan aktivitas penebangan masih berlangsung sehingga dinilai tidak sejalan dengan komitmen yang telah dibangun.

«”Kami meminta seluruh pihak menghormati kesepakatan bersama. Selama persoalan ini masih diperdebatkan, sebaiknya semua pihak menahan diri agar situasi tetap kondusif,” kata Basuki.»

Ia juga mengapresiasi adanya komunikasi dengan pihak penyewa, termasuk penyampaian Kevin, putra Lumadi, yang menurutnya menyatakan aktivitas penebangan akan diselesaikan satu jalur terlebih dahulu sebelum dihentikan sementara.

Dorong Penyelesaian Terbuka dan Berbasis Pembuktian

GRIB Jaya menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan sekadar memperjuangkan kepentingan salah satu pihak, melainkan mendorong seluruh proses sengketa diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan dalam konferensi pers tersebut merupakan pandangan dan klaim dari pihak GRIB Jaya Kota Kediri. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kota Kediri maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *