SIDOARJO – Puluhan emak-emak menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Senin (6/7/2026), sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Di bawah terik matahari, para peserta aksi menyuarakan aspirasi agar aparat kepolisian segera menangkap Kastari alias Ki Sodo Lanang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak. Mereka menilai proses hukum perlu berjalan secara cepat dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat.
Aksi dipimpin oleh Acek Kusuma yang dalam orasinya meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka.
“Harusnya tersangka Kastari sudah ditangkap. Kami bersama para emak-emak tidak menginginkan ada korban lain, baik oleh Kastari maupun calon Kastari lain, yang merenggut masa depan generasi penerus bangsa seperti yang dialami korban. Kami meminta Polresta Sidoarjo tidak banyak alasan yang tidak jelas untuk menunda penangkapan terhadap tersangka Ki Sodo Lanang yang hingga kini masih berada di luar penahanan,” ujar Acek di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, kehadiran masyarakat di depan Mapolresta Sidoarjo bukan semata-mata untuk melakukan protes, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Ia berharap aparat dapat menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama aksi berlangsung, sejumlah peserta membawa spanduk berisi pesan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Suasana aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Menanggapi tuntutan tersebut, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo menyampaikan bahwa Kastari telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Membawa (Sprintba) terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik turut mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada kepolisian terdekat atau berkoordinasi dengan penyidik sehingga proses pengamanan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Aksi tersebut mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual. Para peserta berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat berharap setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dapat ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak-hak korban terlindungi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
(Tim Gabungan Media Online Nusantara/**)





Respon (1)