Jakarta | Sidang perdana perkara yang menjerat Silmy Karim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu. Jaksa menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi serta pemerasan yang berkaitan dengan layanan dan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Perkara ini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan, sehingga uraian jaksa merupakan tuduhan yang masih harus diuji melalui proses hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Silmy menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan saham dengan nilai keseluruhan sekitar Rp33,9 miliar. Uraian tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang disampaikan pada sidang pertama. Jaksa juga mendalilkan adanya pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian, yang dikaitkan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Nilai yang disebut dalam dakwaan untuk dugaan pemerasan itu mencapai Rp168,9 miliar. Dengan demikian, perkara ini memuat dua kelompok dugaan, yakni penerimaan gratifikasi dan permintaan atau penerimaan uang dalam proses layanan keimigrasian.
Angka dan rangkaian peristiwa tersebut masih bersumber dari dakwaan penuntut umum, bukan kesimpulan akhir pengadilan. Silmy memiliki hak untuk membantah tuduhan dan menyampaikan pembelaan melalui tahapan persidangan berikutnya. Pengadilan akan memeriksa bukti, mendengar keterangan saksi, serta menilai argumentasi para pihak sebelum mempertimbangkan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti. Karena itu, penyebutan nilai sekitar Rp33,9 miliar dan Rp168,9 miliar perlu dipahami sebagai nilai yang dikemukakan jaksa dalam dakwaan. Belum ada putusan yang menyatakan Silmy bersalah atas dugaan tersebut. Proses hukum masih berlangsung, dan penilaian akhir atas tanggung jawab pidana terdakwa berada pada majelis hakim setelah seluruh pemeriksaan perkara diselesaikan.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan penerimaan yang diduga diterima Silmy Karim dalam dua bentuk berbeda: uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas dengan nilai sekitar Rp31,38 miliar. Jaksa menyatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, selama periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Menurut dakwaan, penerimaan itu bertentangan dengan tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut.
Rincian uang tunai yang disebut jaksa mencakup dana operasional wakil menteri sebesar Rp960 juta, yang disebut diterima pada 19 Agustus 2025. Selain itu, dakwaan menyebut pembayaran bulanan Rp160 juta sejak 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026. Jaksa menghitung rangkaian pembayaran bulanan itu mencapai Rp1,6 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan Rp960 juta, jumlah uang tunai yang dipersoalkan dalam dakwaan menjadi Rp2,56 miliar.
Secara terpisah, jaksa menyebut pembelian saham atas nama Silmy berlangsung pada 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025. Nilai pembelian saham tersebut tercatat tepat Rp31.381.119.019, atau sekitar Rp31,38 miliar. Dalam dakwaan, jaksa menduga pembelian itu menggunakan uang yang berasal dari pihak lain. Dengan demikian, uraian mengenai saham menjadi bagian tersendiri dari tuduhan penerimaan uang tunai, meskipun keduanya sama-sama dikaitkan jaksa dengan dugaan gratifikasi.
Jaksa juga menyatakan penerimaan uang dan saham tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang 30 hari kerja sebagaimana disebut dalam dakwaan. Keterangan ini merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan penuntut umum, bukan penetapan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti. Penilaian atas asal-usul dana, hubungan penerimaan dengan jabatan, serta kewajiban pelaporan akan menjadi bagian dari proses persidangan. Rincian nominal, tanggal, dan bentuk penerimaan yang dipaparkan itu menjelaskan dasar dakwaan, sementara pembuktian dan tanggapan pihak terkait tetap mengikuti jalannya pemeriksaan di pengadilan.
Dalam dakwaan terpisah, jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp168,9 miliar. Angka tersebut merujuk pada jumlah yang menurut jaksa diperoleh melalui praktik yang didakwakan, bukan nilai yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Uraian ini merupakan bagian dari perkara yang sedang diproses, sehingga perlu dipahami sebagai tuduhan penuntut umum dan bukan kesimpulan hukum yang sudah terbukti.
Menurut jaksa, hasil dari dugaan praktik itu turut memperkaya Silmy Karim serta sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Jaksa secara khusus mendakwa Silmy menerima Rp1,2 miliar dari praktik tersebut. Dengan demikian, angka Rp168,9 miliar menggambarkan nilai keseluruhan yang dikaitkan jaksa dengan dugaan pemerasan, sedangkan Rp1,2 miliar merupakan jumlah yang secara terpisah disebut diterima Silmy. Kedua nilai itu memiliki konteks berbeda dalam dakwaan dan tidak seharusnya disamakan atau dipahami sebagai jumlah yang seluruhnya diterima oleh satu orang.
Dakwaan tersebut juga memisahkan dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian dari dakwaan lain yang dihadapi Silmy. Dalam pemberitaan maupun pembahasan perkara, atribusi kepada jaksa penting dipertahankan, terutama ketika menyebut pihak yang diduga menerima atau memperoleh manfaat. Hingga ada penilaian pengadilan berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan, uraian jaksa belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Silmy berhak memberikan tanggapan dan membela diri melalui proses peradilan, sementara pengadilan akan menilai apakah dakwaan tersebut terbukti. Karena bahan dakwaan yang diringkas di sini hanya menyebut pihak terkait dan nilai yang diduga terlibat, tidak ada dasar untuk menambahkan rincian mengenai cara, tahapan, atau urutan terjadinya pemerasan. Penjelasan mengenai perkara sebaiknya tetap terbatas pada hal-hal yang secara eksplisit disampaikan jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pejabat dan pegawai lain turut diperkaya dalam praktik yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penyebutan nama dan nilai tersebut merupakan bagian dari uraian penuntut umum mengenai perkara, bukan penetapan kesalahan oleh pengadilan. Peran yang dicantumkan menggambarkan jabatan para pihak pada periode yang disebutkan atau keterlibatan mereka dalam proses keimigrasian. Jaksa menguraikan bahwa aliran manfaat diduga menjangkau beberapa tingkat dalam struktur Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat pimpinan hingga staf yang menangani proses izin tinggal. Nilai yang disebut untuk setiap orang berbeda-beda, sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Saffar Muhammad Godam, yang disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024–2025, menurut jaksa diduga menerima atau turut diperkaya sebesar Rp500 juta. Jaya Saputra, direktur izin tinggal dan status keimigrasian, disebut dengan nilai Rp6.532.584.769. Tessar Bayu Setyaji, yang menjabat sebagai kepala subdirektorat alih status izin tinggal, tercantum dengan nilai Rp2.881.871.025. Sementara itu, Bagus Bramantyo, kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, disebut dalam dakwaan dengan nilai Rp4.245.542.862. Rincian tersebut disampaikan jaksa sebagai bagian dari dugaan manfaat yang diperoleh para pihak dalam rangkaian perkara.
Nama lain yang dicantumkan ialah Juniadi Sri Priambudi, ketua tim alih status ITAS, dengan nilai Rp16.307.366.374. Gusti Benardiansyah, yang disebut sebagai staf subdirektorat izin tinggal, tercatat dengan nilai Rp50.965.111.560. Besaran yang disebut untuk Gusti merupakan angka terbesar di nilai yang dirinci bagi para pejabat dan pegawai tersebut. Dakwaan juga mengaitkan jabatan masing-masing dengan pengelolaan atau proses yang berhubungan dengan izin tinggal, namun uraian itu tetap merupakan tuduhan yang perlu diuji dalam persidangan.
Baca juga: Proses Hukum Terhadap Terdakwa Pemerasan di Jakarta






