Jakarta | Bahlil Lahadalia meminta pemegang konsesi minyak dan gas bumi (migas) segera melanjutkan proyek yang telah siap dijalankan. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak seharusnya menunda pekerjaan apabila kegiatan eksplorasi telah selesai dan rencana pengembangan atau plan of development (POD) sudah tersedia. Permintaan tersebut ditujukan kepada perusahaan yang telah mengantongi hak pengelolaan wilayah kerja migas, terutama ketika tahapan penting untuk bergerak ke pengembangan lapangan telah dipenuhi.
Pesan itu disampaikan Bahlil dalam acara Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Oktober. Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ia mendorong agar hasil eksplorasi diteruskan menjadi kegiatan pengembangan dan produksi. Dengan demikian, temuan sumber daya migas diharapkan tidak berhenti sebagai data atau potensi, tetapi dapat diproses melalui tahapan proyek yang konkret.
Bahlil menyampaikan bahwa setelah eksplorasi rampung dan POD tersedia, pemegang konsesi perlu segera mengeksekusi rencana yang telah disusun. Dorongan tersebut menegaskan pentingnya kepastian tindak lanjut dari perusahaan dalam mengelola wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Pelaksanaan proyek tetap mengikuti ketentuan dan proses yang berlaku, namun kesiapan dokumen pengembangan menjadi dasar bagi perusahaan untuk bergerak ke tahap berikutnya. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mempercepat pemanfaatan potensi migas nasional dan mendukung ketersediaan energi. Permintaan itu juga memberi perhatian pada kesenjangan penemuan sumber daya dan realisasi pengembangannya. Perusahaan diharapkan tidak membiarkan proyek yang sudah memenuhi syarat teknis dan perencanaan tertahan tanpa alasan yang jelas. Percepatan pelaksanaan, menurut arahan tersebut, perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab pemegang konsesi dalam mengelola proyek secara terencana. Fokus utamanya adalah memastikan kesiapan eksplorasi dan POD diterjemahkan menjadi kegiatan pengembangan lapangan, sehingga potensi yang telah ditemukan dapat memasuki tahap operasi sesuai proses yang berlaku.
Bahlil meminta pemegang konsesi minyak dan gas bumi yang merasa tidak mampu menjalankan proyek agar mempertimbangkan untuk menyerahkan kembali konsesi tersebut kepada negara. Permintaan ini ditujukan kepada perusahaan yang menilai dirinya tidak memiliki kemampuan atau kesiapan untuk melanjutkan pekerjaan sesuai tanggung jawab yang melekat pada konsesi. Dengan demikian, hak pengelolaan tidak semestinya hanya dipertahankan tanpa diikuti pelaksanaan proyek.
Menurut keterangan Bahlil, pemerintah dapat mengupayakan agar konsesi yang diserahkan kembali kemudian ditawarkan kepada pihak lain yang dinilai sanggup mengerjakannya. Salah satu pihak yang dapat dipertimbangkan adalah PT Pertamina (Persero), selain perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan proyek tersebut. Opsi ini dimaksudkan agar potensi migas dapat dikelola dan kegiatan yang tertunda memperoleh kesempatan untuk berjalan.
Namun, pernyataan tersebut berupa permintaan dan penjelasan mengenai kemungkinan langkah pemerintah, bukan pengumuman bahwa konsesi tertentu telah dikembalikan atau dialihkan. Tidak ada keterangan bahwa pemerintah sudah menetapkan pihak penerima untuk suatu konsesi. Karena itu, opsi penyerahan kembali dan penawaran kepada perusahaan lain perlu dipahami sebagai kemungkinan yang dapat ditempuh apabila pemegang konsesi menyatakan tidak sanggup melaksanakan proyek.
Pesan utama Bahlil adalah agar pemegang konsesi bersikap terbuka terhadap kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban proyek. Jika perusahaan tetap mampu menjalankan pekerjaan, proyek diharapkan dapat diteruskan. Sebaliknya, bila mereka merasa tidak sanggup, menyerahkan konsesi kepada negara dapat membuka ruang bagi pihak yang memiliki kapasitas untuk mengambil alih pelaksanaan. Keputusan mengenai langkah berikutnya tetap berada dalam proses pemerintah, termasuk menilai kesiapan calon pelaksana dan memastikan pengelolaan konsesi berlangsung sesuai ketentuan.
Bahlil menegaskan bahwa status Pertamina sebagai perusahaan milik negara tidak semestinya menjadi alasan untuk bekerja lambat dalam menjalankan proyek migas. Sebagai pemegang konsesi, perusahaan tetap dituntut menunjukkan kecepatan dan kesungguhan dalam merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan. Pesan tersebut menempatkan tanggung jawab pelaksanaan proyek sebagai hal utama, terlepas dari kepemilikan perusahaan. Menurut Bahlil, pengelolaan sumber daya migas perlu bergerak secara efektif agar potensi yang tersedia dapat dimanfaatkan dan produksi nasional terdorong.
Apabila Pertamina menghadapi kendala atau tidak mampu bergerak cukup cepat, Bahlil menyarankan agar perusahaan berbagi beban kerja dengan perusahaan lain. Opsi ini memberi ruang bagi pihak lain untuk ikut mendukung pelaksanaan proyek, sehingga pekerjaan tidak tertahan hanya karena satu pelaksana mengalami keterbatasan. Kerja sama tersebut bukan berarti mengabaikan peran Pertamina, melainkan menjadi cara untuk mempercepat kegiatan dan menjaga agar konsesi dapat dikerjakan secara produktif. Dengan demikian, pemegang konsesi diharapkan berorientasi pada kemajuan proyek dan hasil yang dapat dicapai.
Penekanan pada kecepatan itu berkaitan dengan sasaran yang disampaikan Bahlil, yaitu mendorong produktivitas serta meningkatkan lifting migas nasional. Pelaksanaan proyek yang lebih sigap diharapkan mendukung pemanfaatan lapangan dan kegiatan produksi, sementara pembagian beban dapat menjadi pilihan ketika diperlukan. Bahlil tidak menyebutkan target angka dalam pernyataan tersebut, sehingga dorongannya berfokus pada upaya memperbaiki kinerja dan mempercepat pekerjaan. Bagi Pertamina maupun perusahaan lain yang terlibat, pesan ini menegaskan perlunya komitmen untuk menjalankan proyek sesuai tanggung jawabnya. Percepatan pelaksanaan dan kolaborasi diharapkan membantu sektor migas mencapai tujuan produktivitas serta peningkatan lifting tanpa menunda langkah yang dapat dilakukan.
Paparan Bahlil mengenai proyek hulu migas memuat beberapa kegiatan dengan tahapan dan sasaran waktu yang berbeda. Di Kalimantan Timur, Proyek Geliga masih berada pada tahap penemuan, sementara pengajuan rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) sedang diproses. Penemuan cadangan proyek ini tercatat pada April 2026. Operator memperkirakan pembaruan sumber daya gas akan menunjukkan angka lebih dari 6 triliun kaki kubik (TCF). Dengan perkembangan tersebut, Geliga ditargetkan mulai beroperasi pada 2029. Perkiraan sumber daya dan sasaran operasi itu menggambarkan potensi proyek, tetapi realisasinya tetap bergantung pada tahapan pengembangan yang sedang berlangsung.
Proyek North Hub, yang juga berlokasi di Kalimantan Timur, telah mencapai tahap keputusan investasi final atau final investment decision (FID) pada Maret 2026. Setelah keputusan tersebut, fabrikasi fasilitas produksi, penyimpanan, dan bongkar muat terapung (FPSO) dimulai pada Juli 2026. Proyek ini menargetkan produksi pada kuartal IV 2028. Potensi produksi gas North Hub disebut dapat mencapai 1.000 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD). Rangkaian jadwal yang dipaparkan menunjukkan bahwa proyek telah bergerak dari keputusan investasi menuju persiapan fasilitas, dengan sasaran produksi yang masih akan datang.
Sementara itu, Proyek Abadi Masela di Maluku telah memasuki tahap konstruksi. Nilai investasi yang tercantum dalam paparan mencapai US$20,9 miliar, dan peletakan batu pertama telah dilakukan pada Juli. Informasi yang tersedia tidak merinci jadwal produksi maupun tahapan konstruksi berikutnya, sehingga kemajuan proyek ini dapat dirangkum berdasarkan status pembangunan, nilai investasi, dan dimulainya pekerjaan melalui seremoni tersebut. Ketiga proyek itu memperlihatkan posisi yang berlainan: Geliga masih memproses POD setelah penemuan, North Hub telah melewati FID dan memulai fabrikasi FPSO, sedangkan Abadi Masela sudah berada dalam tahap konstruksi. Perbandingan status ini membantu menjelaskan perkembangan proyek tanpa menyamakan jadwal atau tingkat kesiapan masing-masing.






