KOTA PROBOLINGGO – Aksi unjuk rasa menolak penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (27/6/2026), memunculkan beragam tanggapan. Selain tuntutan agar program tetap dilanjutkan, aksi tersebut juga memicu perdebatan mengenai pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program yang dibiayai oleh anggaran negara.
Pengamat kebijakan publik dari LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., yang akrab disapa Bang Suli, menilai penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar demonstrasi tidak dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu yang memiliki keuntungan langsung dari keberlangsungan suatu program.
“Jangan jadikan suara rakyat sebagai tameng untuk melindungi kepentingan kelompok. Aspirasi harus lahir dari kepentingan publik, bukan dari rasa takut kehilangan keuntungan,” ujar Bang Suli.
Menurutnya, polemik mengenai Program MBG seharusnya tidak hanya berfokus pada isu penghentian atau keberlanjutan program, melainkan juga menyentuh aspek kualitas pelaksanaan di lapangan. Ia menilai berbagai keluhan yang sempat muncul di masyarakat, mulai dari kualitas makanan, konsistensi menu, hingga efektivitas penggunaan anggaran, perlu dijawab secara terbuka melalui mekanisme pengawasan yang transparan.
Bang Suli mengatakan, program yang menggunakan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, audit serta evaluasi dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh penerima.
“Kalau memang pengelolaannya bersih, tidak perlu takut diaudit. Tetapi jika kritik dibalas dengan demonstrasi tanpa menjawab substansi persoalan, publik tentu berhak bertanya, apa yang sebenarnya sedang dipertahankan,” katanya.
Ia juga mendorong DPRD Kota Probolinggo agar tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurutnya, lembaga legislatif perlu memanggil seluruh pihak terkait, meminta penjelasan secara terbuka, serta memastikan tata kelola dan penggunaan anggaran Program MBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bang Suli menegaskan bahwa indikator keberhasilan Program MBG tidak diukur dari besarnya dukungan massa yang turun ke jalan, melainkan dari kualitas layanan yang diterima masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat, transparansi pengelolaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Suara rakyat adalah suara kepentingan publik. Ketika suara itu mulai dipakai untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, maka demokrasi kehilangan maknanya,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara Program MBG maupun instansi terkait mengenai pandangan yang disampaikan narasumber tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan narasumber terkait aksi penolakan penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan mengenai dugaan adanya kepentingan kelompok, kualitas pelaksanaan program, maupun pengelolaan anggaran merupakan pendapat narasumber dan isu yang berkembang di ruang publik. Dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui mekanisme audit, evaluasi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Patrolihukum.net
Pewarta: Tim Gabungan Media Online Nusantara







Respon (1)