Kota Nusantara | Anggapan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mangkrak dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang terlihat secara langsung di lapangan. Kesan tersebut disampaikan oleh Yang Mulia (YM) Sugeng Sutrisno, Hakim Agung Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah ia bersama rombongan tiba di kawasan IKN pada 30 September 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Sugeng Sutrisno menyaksikan perkembangan kawasan secara langsung. Pemandangan yang ditemui selama berada di IKN menunjukkan bahwa pembangunan masih berjalan. Karena itu, penilaian mengenai pembangunan yang berhenti atau mangkrak tidak menggambarkan kondisi yang ia lihat bersama rombongan saat berada di kawasan tersebut.
Pernyataan itu muncul berdasarkan pengalaman langsung selama kunjungan, bukan semata-mata dari informasi yang diterima dari pihak lain. Setelah tiba dan melihat perkembangan kawasan, ia menilai bahwa berbagai pekerjaan pembangunan masih berlangsung. Kesan tersebut menjadi bagian penting dari kunjungan Hakim Agung Militer Mahkamah Agung RI ke IKN pada 30 September 2026.
Kunjungan itu juga memperlihatkan perhatian terhadap perkembangan kawasan yudikatif di IKN. Namun, penilaian yang disampaikan Sugeng Sutrisno berfokus pada kondisi pembangunan yang diamatinya di lapangan. Ia menyatakan bahwa pembangunan masih berjalan, sehingga anggapan mengenai IKN yang mangkrak tidak sesuai dengan kenyataan yang dilihatnya secara langsung bersama rombongan.
Dengan demikian, informasi mengenai kunjungan tersebut menempatkan pengamatan langsung sebagai dasar munculnya kesan Sugeng Sutrisno. Setelah menyaksikan perkembangan kawasan setibanya di IKN, ia menyampaikan bahwa proses pembangunan belum berhenti dan masih terus berjalan.
Kunjungan para hakim agung Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan bagian dari agenda pembinaan daerah di Kalimantan Timur yang berlangsung pada 28–30 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran pimpinan dan hakim agung untuk memperoleh gambaran langsung mengenai perkembangan pembangunan kawasan, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap berbagai tantangan yang muncul dalam proses pemindahan pusat pemerintahan.
Selama ini, informasi mengenai perkembangan IKN lebih banyak diterima dari Jakarta melalui laporan, paparan, maupun pemberitaan. Karena itu, kunjungan lapangan dinilai penting agar rombongan dapat melihat kondisi aktual di Nusantara, termasuk kemajuan infrastruktur, tata ruang, serta kesiapan fasilitas pendukung. Peninjauan secara langsung juga memungkinkan Mahkamah Agung memahami konteks pembangunan kawasan secara lebih menyeluruh dan menghubungkannya dengan kebutuhan kelembagaan di masa mendatang.
Salah satu agenda utama rombongan adalah meninjau kesiapan kawasan yudikatif. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk mendukung keberadaan lembaga-lembaga yudikatif di Nusantara, termasuk Mahkamah Agung. Kehadiran institusi yudisial di IKN memerlukan dukungan lingkungan kerja, aksesibilitas, sarana pelayanan, serta infrastruktur yang mampu menunjang pelaksanaan fungsi peradilan secara efektif. Oleh sebab itu, pengamatan terhadap perkembangan kawasan menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan perencanaan kelembagaan.
Dalam rangkaian kegiatan itu, rombongan melihat sejumlah fasilitas dan area yang telah terbangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Peninjauan mencakup berbagai elemen pembangunan yang menggambarkan kemajuan kawasan, baik dari sisi fasilitas pemerintahan maupun konektivitas antarlokasi. Melalui agenda tersebut, para hakim agung memperoleh perspektif faktual mengenai kesiapan IKN, termasuk kawasan yudikatif yang terus dikembangkan sebagai bagian dari rencana penataan pusat pemerintahan dan lembaga negara.
Perkembangan pembangunan kompleks perkantoran yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu perhatian utama dalam kunjungan rombongan hakim agung. Berdasarkan data yang disampaikan, pembangunan kompleks tersebut telah mencapai progres rata-rata 19,29 persen. Angka ini menggambarkan tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung di kawasan yudikatif, termasuk pembangunan sejumlah fasilitas perkantoran yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga hukum dan peradilan di IKN.
Secara khusus, realisasi pekerjaan gedung Mahkamah Agung tercatat mencapai 19,098 persen. Persentase tersebut menjadi bagian penting dari gambaran kemajuan pembangunan kawasan secara keseluruhan. Meskipun masih berada pada tahap pelaksanaan awal, capaian itu menunjukkan bahwa pekerjaan fisik gedung telah berjalan dan terus dipantau. Perkembangan setiap fasilitas diperlukan untuk memastikan pembangunan berlangsung sesuai rencana, baik dari segi tahapan pekerjaan maupun keterpaduannya dengan penataan kawasan yudikatif.
YM Sugeng menilai bahwa kawasan yudikatif sudah mulai berjalan. Ia menyebut progres pembangunan yang terlihat bersifat progresif, sehingga memberikan gambaran adanya kemajuan nyata dalam pengembangan kawasan tersebut. Penilaian itu disampaikan setelah rombongan mengamati langsung perkembangan pembangunan di lapangan. Selain meninjau area perkantoran yudikatif, YM Sugeng juga telah melihat kantor-kantor kementerian koordinator di IKN. Pengamatan terhadap berbagai fasilitas tersebut memberikan konteks yang lebih luas mengenai pembangunan pusat pemerintahan baru, termasuk hubungan kawasan yudikatif dan kompleks perkantoran pemerintahan lainnya. Dengan progres rata-rata 19,29 persen serta realisasi gedung Mahkamah Agung sebesar 19,098 persen, pembangunan kawasan yudikatif terus menjadi bagian penting dari perkembangan IKN yang dipantau secara berkala.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menyambut baik kunjungan jajaran Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian sekaligus dukungan terhadap proses pembangunan IKN, khususnya dalam menyiapkan kawasan yang akan menjadi bagian penting dari ekosistem kelembagaan negara. Kehadiran para hakim agung dinilai memiliki arti strategis karena memperlihatkan keterlibatan langsung lembaga yudikatif dalam memahami arah pengembangan kawasan pemerintahan baru.
Agung memandang bahwa penguatan ekosistem kelembagaan tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga pada komunikasi dan pemahaman antarlembaga. Dalam konteks itu, peninjauan langsung ke lapangan dapat membantu jajaran Mahkamah Agung melihat kondisi kawasan, mengenali kebutuhan kelembagaan, serta memperoleh gambaran mengenai berbagai tahapan pekerjaan yang sedang berjalan. Ia menyampaikan ungkapan “seeing is believing” untuk menegaskan bahwa pengalaman melihat secara langsung memberikan pemahaman yang lebih konkret dibandingkan informasi yang hanya disampaikan melalui laporan atau paparan.
Melalui kunjungan tersebut, para hakim agung dapat menyaksikan bahwa pembangunan IKN terus berlangsung dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan perencanaan kawasan. Gambaran riil itu diharapkan dapat memperkuat kepercayaan serta memperjelas posisi kawasan yudikatif dalam keseluruhan rencana pengembangan IKN. Bagi Otorita IKN, kunjungan ini juga menjadi kesempatan untuk menjelaskan progres pembangunan, tantangan yang dihadapi, dan kebutuhan penyiapan fasilitas pendukung bagi lembaga-lembaga negara.
Otorita IKN berharap peninjauan jajaran Mahkamah Agung dapat menjadi awal dari koordinasi lanjutan yang lebih intensif. Komunikasi berkelanjutan diperlukan agar kebutuhan kawasan yudikatif dapat dipetakan secara tepat, baik dari sisi tata ruang, fasilitas, maupun dukungan kelembagaan. Dengan koordinasi tersebut, pembangunan diharapkan semakin selaras dengan kebutuhan lembaga peradilan dan mampu mendukung terbentuknya pusat pemerintahan yang tertata, terintegrasi, serta memiliki fondasi kelembagaan yang kuat.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Modular di Lolomoyo Gunungsitoli untuk Tingkatkan Akses Masyarakat

