Polisi Ungkap Korban Dipancing ke Kos Sebelum Tewas di Makasar

Polisi Ungkap Korban Dipancing ke Kos Sebelum Tewas di Makasar

Jakarta | Seorang perempuan berinisial KDA, berusia 19 tahun, ditemukan meninggal dunia di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah aparat mengungkap bahwa korban diduga dibunuh oleh dua orang. Informasi awal mengenai kejadian ini disampaikan berdasarkan penemuan jasad serta perkembangan penyelidikan yang dilakukan setelahnya.

Jasad KDA ditemukan pada Kamis, 8 Oktober, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi penemuan berada di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Penemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkembangan berikutnya, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Oktober, sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial KDO, 22 tahun, dan ATW, 27 tahun.

KDO dan ATW ditangkap di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang menimpa KDA. Keterangan mengenai dugaan pembunuhan itu menjadi dasar bagi aparat untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.

Kasus ini mencakup penemuan jasad korban pada Kamis dan penangkapan dua terduga pelaku sehari setelahnya. Hingga tahap tersebut, informasi yang disampaikan berfokus pada identitas korban, waktu serta lokasi penemuan, dan penindakan terhadap KDO serta ATW. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait kasus secara menyeluruh sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat.

Hasil pendalaman terhadap kedua tersangka mengungkap adanya dugaan modus pemanggilan sebelum korban ditemukan tewas. Polisi menyebut korban terlebih dahulu dipanggil atau dipancing untuk datang ke sebuah kos yang kemudian menjadi lokasi kejadian. Setelah korban berada di tempat tersebut, pembunuhan diduga dilakukan oleh para pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan itu pada Minggu, 11 Oktober 2026. Menurut Budi, informasi mengenai pemanggilan korban diperoleh setelah penyidik memeriksa kedua tersangka secara lebih mendalam. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian menyusun rangkaian peristiwa, mulai dari cara korban didatangkan hingga kejadian yang berujung pada kematiannya.

Budi menjelaskan bahwa korban tidak datang ke kos tersebut secara kebetulan. Ada pihak yang menghubungi dan mengarahkan korban agar hadir di lokasi. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, polisi belum menyampaikan secara terbuka identitas tersangka yang berperan memanggil atau memancing korban. Karena terdapat penyebutan inisial yang berbeda dalam bahan keterangan, informasi tersebut perlu dipahami secara hati-hati dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan identitas pelaku tertentu.

Polisi juga menyatakan bahwa korban dan para tersangka tidak terdapat hubungan. Keterangan ini memperkuat bahwa kedatangan korban ke kos diduga berkaitan dengan skenario yang disiapkan, bukan pertemuan rutin orang-orang yang saling mengenal. Meski demikian, motif pemanggilan serta alasan korban memenuhi ajakan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Dengan demikian, perkara ini menggambarkan adanya tahapan sebelum pembunuhan terjadi. Korban diduga diarahkan menuju lokasi kos, kemudian mengalami tindakan kekerasan di tempat itu. Penyidik masih mencocokkan keterangan para tersangka dengan bukti lain untuk memastikan peran masing-masing pihak, urutan kejadian, dan latar belakang tindakan tersebut.

Polisi menyampaikan bahwa motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Dalam keterangan yang disampaikan, kedua pelaku disebut hendak menguasai barang milik korban, terutama ponsel dan uang tunai. Sasaran itu menjadi bagian penting dari penyidikan karena menunjukkan bahwa korban dipancing ke kos sebelum barang miliknya diambil. Namun, informasi yang disampaikan polisi berfokus pada tujuan penguasaan barang tersebut dan tidak merinci adanya penggunaan maupun pembagian setelah barang itu dikuasai.

Uang tunai yang menjadi sasaran disebut bernilai Rp250 ribu. Nilai tersebut disampaikan sebagai bagian dari barang milik korban yang hendak dikuasai oleh kedua pelaku. Selain uang, ponsel korban juga disebut dalam keterangan polisi sebagai barang yang menjadi target. Dengan demikian, faktor ekonomi dalam kasus ini dikaitkan langsung dengan upaya menguasai barang-barang yang dibawa korban ketika berada di kos.

Keterangan tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan Budi Hermanto mengenai arah penyidikan dan motif para pelaku. Budi Hermanto menyebut bahwa fokus tindakan mereka adalah menguasai ponsel serta uang tunai milik korban. Penjelasan itu memperjelas hubungan motif ekonomi dan barang korban yang menjadi sasaran, tanpa memperluas informasi pada dugaan lain yang belum disampaikan. Polisi masih menempatkan keterangan mengenai ponsel dan uang tunai sebesar Rp250 ribu sebagai bagian dari fakta yang menjelaskan latar belakang peristiwa tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan pada Sabtu, 10 Oktober, bahwa KDO dan ATW diproses sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan sebagai pembunuhan berencana. Proses hukum tersebut didasarkan pada ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pasal yang dikenakan secara alternatif dan/atau kumulatif sesuai uraian perkara.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat ketentuan mengenai pembunuhan dengan berbagai keadaan yang menyertainya. Dalam ketentuan yang disebutkan, pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila pembunuhan berkaitan dengan tindak pidana lain atau dilakukan untuk menguasai barang secara melawan hukum. Dalam keadaan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 20 tahun. Ketentuan ini menempatkan hubungan hilangnya nyawa seseorang dan perbuatan pidana lain sebagai faktor penting dalam penilaian perkara.

Untuk pembunuhan berencana, ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan mengakibatkan luka berat atau kematian juga memuat ancaman pidana tersebut dalam keadaan tertentu.

Penerapan pasal-pasal itu masih berada dalam tahap proses hukum terhadap KDO dan ATW. Penetapan sangkaan menunjukkan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara, sedangkan pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.