Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, merasa geram karena sudah dua tahun menunggu akta tanah yang dijanjikan oleh Muhammad alias Pak Mad Pamong, seorang perangkat desa setempat. Padahal, mereka telah menyetor uang jutaan rupiah untuk proses pengurusan dokumen tersebut. Namun, hingga kini, akta tanah yang dinanti tak kunjung diterbitkan, sementara alasan yang diberikan terus berubah-ubah.
Janji Manis yang Tak Terwujud
Salah satu warga yang terdampak, Neneng Sumiati, melalui suaminya, Wahab, menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku awalnya dijanjikan bahwa akta tanah akan selesai dalam 15 hari setelah pembayaran. Namun, kenyataannya, hingga lebih dari dua tahun berlalu, dokumen tersebut belum juga rampung.
“Kami sudah membayar Rp1.750.000 per bidang tanah. Katanya dalam 15 hari selesai, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Setiap ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah,” ujar Wahab, Minggu (2/3).
Kasus ini ternyata tidak hanya menimpa Neneng. Setidaknya ada empat warga lain yang mengalami nasib serupa, dengan jumlah uang yang telah disetorkan sebagai berikut:
- Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Namun, setelah uang diterima oleh Pak Mad Pamong, pengurusan akta tanah berjalan lamban. Berbagai alasan diberikan, mulai dari belum adanya Surat Keputusan (SK), menunggu setelah bulan Ramadan, hingga akhirnya berlarut-larut tanpa kepastian.
“Setiap kali kami tanya, selalu ada alasan baru. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah dua tahun lebih, tapi tetap tidak ada kejelasan,” keluh Wahab.
Perangkat Desa Bungkam, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ketika dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah akan selesai. Alih-alih memberikan jawaban yang jelas, ia justru mengeluarkan ancaman dengan nada tinggi dalam bahasa Madura.
“Anda jangan mengadu saya dengan kepala desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah,” ucapnya dengan nada emosional.
Sikap tersebut semakin memperparah kekecewaan warga yang merasa dirugikan. Kini, mereka hanya menginginkan satu hal: kejelasan! Jika akta tanah yang telah mereka bayar tidak segera diterbitkan, mereka meminta uang mereka dikembalikan.
“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.
Kepala Desa Angkat Bicara
Menanggapi keluhan warganya, Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim (Nun An), meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian akta tanah tersebut, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”
Dengan kondisi yang semakin tak jelas, warga kini mulai mempertimbangkan langkah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian. Mereka tidak ingin kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa kepastian.
“Kalau memang tidak ada itikad baik, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” ancam salah satu warga.
Apakah kasus ini mengarah pada unsur penipuan? Warga masih menunggu perkembangan lebih lanjut, tetapi satu hal yang pasti, mereka tak ingin terus menjadi korban janji-janji kosong. (**)
Sumber: Bambang
