KEDIRI — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, semakin meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal yang kerap digelar hampir setiap hari ini, selain melibatkan kerumunan orang yang datang dari berbagai daerah, juga berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan yang cukup dari aparat. Warga setempat pun semakin khawatir dengan dampak buruk yang ditimbulkan terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan.
Menurut keterangan beberapa warga yang ditemui, perjudian ini sudah mulai berlangsung cukup lama dan semakin meluas. “Setiap hari selalu ada orang yang datang dan berkumpul. Tempatnya juga terbuka, bisa dilihat oleh siapa saja. Ini sudah mengganggu ketenangan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).
Keberadaan perjudian ini semakin mengkhawatirkan, terutama bagi kalangan muda yang terlibat. “Banyak anak muda yang mulai ikut-ikutan. Kami takut ini akan berdampak buruk pada mereka di masa depan,” tambah warga tersebut. Warga khawatir jika perjudian ini dibiarkan terus berlangsung, akan semakin banyak orang yang terjerumus, sehingga mengancam masa depan generasi muda setempat.
Selain itu, kerumunan orang yang terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu juga dinilai berisiko mengganggu keamanan desa. “Setiap kali ada perjudian, pasti banyak orang yang datang. Kami khawatir akan terjadi keributan atau perkelahian antara para penjudi,” ujar warga lainnya yang merasa semakin resah.
Meskipun beberapa warga telah melaporkan praktik perjudian ini ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang terlihat. “Kami sudah sering melaporkan, tapi tidak ada perubahan. Polisi seolah tidak serius menanggapi laporan kami,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta bagi pelaku perjudian. Namun, hingga kini Polres Kediri Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini.
Masyarakat setempat berharap agar aparat kepolisian segera turun tangan dengan tindakan tegas untuk menghentikan praktik perjudian yang semakin meresahkan ini. “Kami ingin ketertiban kembali terjaga di desa ini. Polisi harus segera bertindak agar lingkungan kami tetap aman dan nyaman,” kata seorang warga dengan tegas.
Tidak hanya itu, warga juga berharap agar polisi tidak hanya menindak pelaku perjudian, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak muda, mengenai dampak buruk perjudian terhadap kehidupan mereka. “Kami ingin polisi memberikan pemahaman kepada warga dan anak muda agar mereka tidak terjebak dalam praktik perjudian yang merusak,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Dengan harapan besar, warga Desa Siman kini menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menanggulangi masalah perjudian ini. Mereka berharap agar ketertiban, keamanan, dan moralitas di desa mereka bisa kembali terjaga dan mencegah meluasnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian.
(Bersambung)

