Dana BOS untuk Pembuatan Gapura? LSM JakPro Desak Audit di SMPN 2 Gending Probolinggo

Dana BOS untuk Pembuatan Gapura? LSM JakPro Desak Audit di SMPN 2 Gending Probolinggo

Probolinggo — Dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 tahap pertama menyeruak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kasus ini diduga terjadi di SMP Negeri 2 Gending, yang beralamat di Jl. Sumberkerang, Kabupaten Probolinggo dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20546848.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu terkait penggunaan dana BOS untuk pembangunan gapura sekolah. Berdasarkan data yang diterima media ini, kegiatan tersebut tercantum dalam pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan anggaran sebesar Rp 64.835.000.

Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, bersama tim media melakukan investigasi langsung ke sekolah tersebut, Kamis (6/11/2025). Namun, kedatangan mereka tidak bertemu langsung dengan Plt. Kepala Sekolah berinisial UM, karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Tim diterima oleh salah satu guru (wali kelas) yang kemudian memberikan nomor kontak Plt. Kepala Sekolah atas izin yang bersangkutan. Guru (wali kelas) tersebut juga mengungkapkan bahwa bendahara sekolah sedang menyusun laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2025, karena adanya pihak yang melaporkan penggunaan anggaran tersebut.

Rincian Penggunaan Dana BOS Diduga Tak Sesuai

Dari data yang diterima redaksi, kegiatan “pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah” senilai Rp 64.835.000 digunakan untuk pembuatan gapura sekolah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembayaran ongkos pengecatan pintu kelas: Rp 1.350.000
  • Pembelian bahan pemeliharaan gapura (batu bata): Rp 8.000.000
  • Pembelian bahan pemeliharaan gapura (cat, semen, koral): Rp 10.700.000
  • Ongkos tukang pemeliharaan gapura: Rp 6.250.000
  • Ongkos kuli pemeliharaan gapura: Rp 12.500.000

Total dari seluruh kegiatan tersebut mencapai Rp 38.500.000. Dengan demikian, muncul pertanyaan ke mana perginya selisih anggaran sekitar Rp 26.335.000 dari total yang telah dianggarkan?

Tanggapan Kepala Sekolah: Sudah Diverifikasi Dinas

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMPN 2 Gending Plt. berinisial UM memberikan tanggapan singkat.
Waalaikumsalam, mohon maaf. Untuk semua pelaporan penggunaan dana BOS, dinas sudah melakukan monev dan sudah diverifikasi. Dinas pendidikan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Terkait masalah tersebut, mohon maaf kami tidak bisa memberikan tanggapan karena itu masalah internal kami. Terima kasih,” tulisnya.

Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap lembaga pendidikan negeri merupakan badan publik yang wajib membuka informasi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

UU KIP menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk:

  1. Mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.
  3. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
  4. Mengetahui dasar kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
  5. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih.

LSM JakPro Desak Penegakan Aturan dan Audit Dana BOS

Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang telah mengatur secara tegas ketentuan penggunaan dan larangan dana BOS.

“Dalam juknis tersebut sudah jelas bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik seperti gapura. Itu bukan skala prioritas dan jelas melanggar aturan. Bila ini benar terjadi, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Badrus kepada media ini.

Badrus juga menegaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal bersama pengurus inti LSM JakPro dan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kami tidak ingin pendidikan di Kabupaten Probolinggo ternoda oleh praktik penyalahgunaan dana BOS. Semua harus transparan dan akuntabel. Jika terbukti, kami akan minta penegakan hukum sesuai prosedur,” tegasnya.

Dugaan Pungutan Tambahan Juga Muncul

Selain soal anggaran gapura, media ini juga menerima laporan adanya dugaan pungutan untuk membantu pembuatan gapura sekolah. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar aturan larangan pungutan di sekolah negeri sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, terutama kalangan pemerhati pendidikan di Kabupaten Probolinggo, yang berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Transparansi Publik Jadi Ujian Integritas Dunia Pendidikan

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan. Pengelolaan dana BOS yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun di setiap sekolah harus diawasi bersama oleh masyarakat, media, dan lembaga pengawas.

Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga pondasi moral bagi dunia pendidikan untuk membentuk generasi yang jujur dan berintegritas.

Sumber: Edi D

Pewarta: Tim/Red/**

Doc: LSM JakPro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *