Trenggalek — Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Trenggalek. Arena sabung ayam dan perjudian dadu yang mestinya menjadi target pemberantasan justru terus beroperasi bebas, terang-terangan, dan tanpa rasa takut. Ratusan kendaraan terparkir setiap hari di lokasi itu, seolah menunjukkan bahwa bisnis haram ini berjalan dengan “izin diam-diam” dari pihak yang justru seharusnya menutupnya.
Seorang warga yang khawatir akan keselamatannya mengungkapkan fakta yang semakin membuat publik geleng-geleng kepala.
“Cuma tutup sebentar, itu pun setelah ramai bicara. Habis itu buka lagi lebih besar. Penertiban cuma formalitas,” ungkapnya, Sabtu (22/11/2025).
Pernyataan ini menegaskan apa yang selama ini dicurigai publik: penindakan hanyalah sandiwara, sementara aktor utama di balik perjudian tetap dilindungi.
Dugaan Kuat Ada ‘Bekingan’: Perjudian Besar Tidak Akan Bertahan Tanpa Pelindung
Masyarakat tidak lagi menuduh dengan berbisik—kini mereka bersuara lantang.
Mereka menduga kuat adanya oknum yang membekingi operasional arena judi tersebut. Tanpa perlindungan, mustahil tempat perjudian sebesar itu bisa beroperasi setiap hari tanpa sentuhan hukum.
Kondisi ini membuat publik bertanya keras:
Apakah yang mati sebenarnya penegakan hukum, atau keberanian aparat untuk menindak?
Ketika kejahatan berada di depan mata, tetapi aparat seakan tidak melihat, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi pelaku judi, tetapi siapa yang membiarkan.
Hukum Sudah Jelas: Tapi Mengapa Tidak Dijalankan?
Ironisnya, peraturan terkait perjudian sangat tegas dan tidak memberikan ruang toleransi:
Pasal 303 KUHP
- Mengatur, menyediakan tempat, atau memberi kesempatan berjudi:
Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Pasal 303 bis KUHP
- Setiap orang yang ikut, membantu, atau menjadi bagian dalam perjudian juga dapat dipidana.
UU No. 7 Tahun 1974
- Menegaskan: semua bentuk perjudian adalah kejahatan, wajib diberantas tanpa pandang bulu.
Namun di Trenggalek, pasal-pasal tersebut seolah tak lebih dari tulisan yang tak lagi dipatuhi. Hukum hanya keras saat berhadapan dengan masyarakat kecil, sementara pelaku besar bisa bergerak bebas.
Kerusakan Sosial Semakin Nyata: Warga Jadi Korban
Warga Karangsoko kini hidup dalam keresahan. Dampak negatif perjudian sudah terlihat dengan jelas:
- Lingkungan sering didatangi orang luar dalam jumlah besar,
- Meningkatnya potensi keributan dan tindak kriminal,
- Peredaran uang gelap yang meresahkan,
- Ancaman terhadap moral dan generasi muda,
- Rasa aman dan ketertiban masyarakat hilang perlahan.
Perjudian bukan lagi sekadar pelanggaran. Ia telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan keamanan warga.
Aparat Didesak Berhenti Menutup Mata
Kegagalan menindak kasus ini bukan lagi soal keterlambatan—melainkan soal pembiaran.
Dan pembiaran kejahatan adalah bentuk lain dari keberpihakan.
Pertanyaan tajam pun muncul dari masyarakat:
Jika warga bisa melihat keramaian judi setiap hari, bagaimana mungkin aparat tidak tahu? Atau justru ada alasan tertentu untuk tidak menutupnya?
Jika arena judi itu tetap hidup, bukan hanya pelaku yang bersalah, tapi juga siapa pun yang memungkinkan praktik itu terus berjalan.
Trenggalek membutuhkan bukti nyata bahwa hukum masih ada dan masih bisa dipercaya.
Selama perjudian Karangsoko tetap berdiri, maka yang runtuh bukanlah bangunan arena judi itu—melainkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

